Advertising

Sunday 21 October 2012

Re: [wanita-muslimah] Buruk Kehidupan Seks Perempuan Bersunat

 

Nah, gw kate juga ape.

Orang kayak Istiadji itu mungkin nggk banyak, kalo dihitung jumlahnya. Tapi temen2nya cukup banyak untuk bikin ribut. Yg moderat mainstream pun gamang karena dipasung ayat Quran dan Hadis. Akhirnya berkilah ah, masih banyak yg lebih mendesak atau lebih prioritas ketimbang isu2 perempuan. Para politisinya memainkan isu perempuan sbg strategi abal2, cukup untuk masuk kategori moderat atau nasionalis. Kalo terdesak, selalu ada Yahudi dan Barat yg jadi "enemy of the last resort".

Lengkap deh ketidakramahan thd sebagian perempuan dan laki2 yang percaya kesetaraan.

Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: istiaji sutopo <issutopo@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 21 Oct 2012 19:22:01 -0700 (PDT)
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Cc: <ujungblangutama@gmail.com>
Subject: [wanita-muslimah] Buruk Kehidupan Seks Perempuan Bersunat

 

INDAHNYA …  Kehidupan Perempuan Bersunat

Mas Mu'iz tidak ada yang ngawur, anda perlihatkan hadits2 itu silakan saja, kalau memang benar kenapa, gak apa2 kan ...

Tetapi yang penting kan HIKMAH BERSUNAT WANITA ....seandainya anak wanita anda tidak disunat, relakah anda anak perawan anda senang dizinahi kawan2 laki2nya beramai2 ?


Ingin buktinya, silakan anda coba … lahirkan lagi seorang anak anda Insya Allah dapat yang perempuan ..




AL QUR'AN DAN AL HIKMAH ADALAH WAHYU2 ALLAH TA'ALA


 

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى   


53.1. Demi bintang ketika terbenam.


مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى   


53.2. kawanmu ( Muhammad ) tidak sesat dan tidak pula keliru.


وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى   


53.3. dan tiadalah ( semua apa2 ) yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.


إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى   


53.4. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan ( Allah kepadanya ).


عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى   


53.5. yang diajarkan kepadanya oleh ( jibril ) yang sangat kuat.


ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى   


53.6. yang mempunyai akal yang cerdas; dan ( jibril itu ) menampakkan diri dengan rupa yang asli.


( QS AN NAJM 01-06 )

 


Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrahim 'alaihissalam, umat penerus Muslimin-Muslimah sampai hadiperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana difirmankan dalam Al Qur'an :


ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

" Kemudian Kami wahyukan kapadamu ( Muhammad ), " Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif ".

( QS  27 AN NAHL 123 )



Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Siti Sarah ketika menghadiahkan Siti Hajar kepada nabi Ibrahim 'alaihissalam , lalu Siti Hajar mengandung Ismail AS, hal ini menyebabkan Siti Sarah cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya.


Nabi Ibrahim 'alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung & telinganya, lalu beliau menyuruh Siti Sarah untuk melubangi telinganya dan mengkhitannya. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.


 

DAN PADA NABI YANG TERAKHIR DITURUNKAN : MUHAMMAD RASULULLAH SAW, LEBIH DIPERTEGAS DALAM BERBAGAI SUNNAH2NYA



Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda.


Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan membuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan birahi dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, hubungan intim pranikah, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib. Yang terbaik karenanya disunnahkan semua wanita disunat.




Kesatu :

 

Hadist Abu Hurairah - Radhi Allaahu anhu. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :ِ

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ


" Lima hal yang termasuk fitroh yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis."


( HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim - Radhi Allaahu anhum)

 

Kedua :


Sabda Rasulullah SAW :


إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ


"Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi."


( Hadist Shahih Riwayat Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad – Radhi Allaahu anhum ).


Yang dimaksud adalah hubungan intim ( jima' ) laki2             ( suami ) dan perempuan ( istrinya ), menunjukkan bahwa sunnat bagi wanita memang dilazimkan.

 


Ketiga :


Hadist Anas bin Malik – Radhi Allaahu anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepada kepada Ummu 'Athiyah – Radhi Allaahu anha :


إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ


"Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suaminya ( kelak ) ".


( HR. Imam Abu Daud dan Imam Baihaqi - Radhi Allaahu anhum )

 

Keempat :


الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء


" Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. "


( HR Imam Ahmad dan Imam Baihaqi - Radhi Allaahu anhum)


Cukup jelas bahwa kehormatan wanita disini, karena wanita tersebut kelak akan tercegah akan gila birahi ( sex maniac ).

 


Kelima :


Dalam riwayat Sayyidatul 'Aisyah radhiyallahu 'anha :


عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, " Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita sehingga khitan menyentuh khitan maka wajib mandi."


( HR. Imam Bukhari & Imam Muslim - Radhi Allaahu anhum )



Tegas sekali istilah jima' ( bersetubuh ) disini diperhalus dengan kalimat2 " Khitan bertemu Khitan " ( maksudnya dua kemaluan yang bertemu ) sehingga khitan itu seolah2 menjadi wajib hukumnya.

 


Keenam :


Dari Imam Abu Ja'far Siddiq - Radhi Allaahu anhu berkata,

" Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan  seberat rambutnya ( rambut yang terpotong ) dengan nilai setara berat perak."

( HR. Imam Ibnu Abi Syaibah - Radhi Allaahu anhu )

 


Ketujuh :

 

Adapun, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar.

Sebagaiman telah diriwayatkan dari Sayyidina Ibnu 'Abbas radhyallahu'anhu, bahwa beliau pernah ditanya, " Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia ? " Beliau menjawab, " Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu."


( HR. Imam Bukhari, Imam Ahmad, & Imam Thabrani - Radhi Allaahu anhum ).


Kedelapan :

 

Berkata Imam Al-Mawardzi, " Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib & waktu sunnah.

Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya.

Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran

Disunnahkan pula agar tak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur / halangan / darurat.


( Fathul Bari 10/342, Imam Ibnu Hajar Asqaulani - Radhi Allaahu anhum ).


Wallahu a'lam / istiadji Sutopo

 




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment