*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 09 Desember 2012
--------------------------------------*
*Menegakkan HAM DI INDONESIA . . .*
*Masih Harus Melalui Jalan Panjang dan Berliku-liku . . . . . . *
*<Dalam Rangka Memperingati HARI ULTAH HAM Internasional 10 Desember 2012>*
** * **
Besok Senin tanggal 10 Desember 2012, -- adalah Ultah HARI BERSEJARAH
dalam proses umat manusia memperjuangkan tegaknya HAK-HAK AZAZI MANUSIA,
bagi setiap insan di atas bnumi ini.
Pelbagai kegiatan diselenggarakan di banyak negeri dalam rangka
memperingati HARI ULTAH HAM INTERNASIONAL 10 DESEMBER.
Kegiatan HAM kali ini di negeri kita diadakan dalam situasi krusial dan
penting.
Di satu fihak telah*DICAPAI KEMAJUAN BESAR! Yaitu kemenangan
sementara tuntutan pokok gerakan reformsi dan demokrasi*. Dengan
digulingkannya rezim otoriter Orde Baru, yang anti-demokrasi, yang
telah melakukan pelanggaran HAM terbesar terhadap warga sendiri, ---
dalam sejarah Republik Indonesia;. . . . dengan disingkirkannya
Presiden Suharto dari kekuasaan negara dan pemerintahan, terbukalah
perspektif baru. . . . Yaitu dengan semangat dan kekuatan baru
meneruskan perjuangan reformasi dan demokrasi serta HAM dalam
suasana telah dicapainya sementara hak-hak demokratis yang penting.
Rakyat Indonesia telah berhasil memenangkan serta merebut hak dengan
bebas menyatakan pendapat, berorganisasi dan melakukan kegiatan demi
perbaikan nasib dan hak-hak politik warganegara. Telah dimenangkan
sementara hak-hak demokratis dasar, seperti kebebasan pers, hak
mendirikan organisasi massa dan partai politik, dilangsungkannya
pemilihan umum dan daerah.
Kebebasan demokratis dan hak-hak warganegara bukanlah "hibah" berkat
baik hati dari penguasa!! Tetapi adalah hasil-hasil yang dicapai lewat
perjuangan berat, lama dengan tidak sedikit pengorbanan oleh para
aktivis demokrasi dan HAM dari kalangan mahasiswa, seniman dan
budayawan, wartawan, kaum buruh dan lapisan masyrakat lainnya.
* * *
Namun, ----- Perjuangan untuk hak-hak demokrasi, untuk
diberlakukannya reformasi serta hak-hak azasi manusia, masih jauh
dari s e l e s a i. Sikap kalangan yang berkuasa, kongkritnya
pemerintah Presiden SBY, masih belum seperti apa yang dinyatakan dan
dijanjikannya.
*Ambil saja contoh*: --- *KASUS MUNIR, PEJUANG HAM INDONESIA YANG
TANGGUH DAN TERKENAL! *Munir telah dibunuh tujuh tahun yang lalu
oleh seorang asasin yang diduga keras, melakukannya atas petunjuk
"ATASAN". Petunjuk, indikasi serta proses pengadilan kasus Munir
menunjukkan keterlibatan aparat keamanan negara: BIN. Presiden SBY
yang pernah janji akan menuntaskan sampai selesai perkara pembunuhan
atas Munir, sampai detik ini tidak mengambi tindakan kongkrit apapun
ke arah itu!
*Contoh lainnya* yang menonjol adalah sikap*KEJAKSAAN AGUNG* yang
*menolak melaksanakan rekomendasi KomansaHAM*, sesuai Laporan KomnasHAM,
23 Juli 2012, sekitar pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965/66 dst
oleh aparat negara.
Oleh karena itu, kegiatan dan perjuangan untuk pemberlakuan HAM di
negeri kita masih akan melalui masa sulit dan rumit, lama dan penuh
lika-liku serta tentangan dan kendala dari kalangan sisa-sisa rezim
Orba. Yang nyatanya masih bercokol di pelbagai lembaga eksekutif,
legeslatif maupun yudikatif.
* * *
Ketika memperingati ultah setengah abad gerakan Amnesty International,
saya menggunakan kesempatan tsb, sebagai anggota Amnesty International
Nederland, --- menulis sepucuk*surat terbuka kepada Amnesty
International London,* yang a.l berbunyi sbb:
*SERUAN SUPAYA JANGAN MELUPAKAN*
*KORBAN PERISTIWA GENOSIDA 1965 di Indonesia.*
Selanjutnya a.l.:
". . . . Untuk beberapa waktu Amnesty International tampaknya
"melupakan" penderitaan dan situasi menyedihkan para korban pelanggaran
hak-hak manusia, yang terjadi pada periode kekuasan militer Indonesia di
bawah Jendral Suharto. Inilah sebabnya saya menulis surat terbuka
tertanggal *18 Februari 2006 kepada Amnesty International di London*,
yang bunyinya a.l , sbb:
" Sampai detik ini masyarakat internasional gagal menangani masalah
pembantaian masal sekitar sejuta warganegara yang patuh hukum di
Indonesia, yang dilakukan dibawah Jendral Suharto ketika ia naik ke
singasana kuasaan
dalam tahun 1965-1966.
"Sedangkan para korban bom-Bali tahun 2001, yang kebanyakan terdiri dari
bukan orang Indonesia, betapapun mendapat perlakuan keadilan dalam waktu
bulanan. Namun, lebih dari empat puluh tahun kemudian, para survivor
kejahatan besar-bedaran terhadap kemanusiaan, masaalahnya berlalu begitu
saja tanpa digubris.
"Sepuluh tahun yang lalu, 27 Maret 2004, saya menulis surat terbuka
kepada Sekjen PBB Kofi Annan. Dengan mengutip self-kritiknya ketika
diadakannnya konferensi memorial ultah Genosida Rwanda, di PBB
tertanggal 26 Maret, 2004. Disitu Kofi Annan menyatakan: Bahwa
masyarakat Internasional bersalah melakukan kejahatan*MELALAIKAN (
Guilty of sins of omission).* Saya lalu minta perhatian Sekjen PBB
mengenai situasi ketiadaan hukum (Impunity) di Indonesia. Malang, sampai
sekarang saya samasekali tidak menerima jawaban atas surat saya itu.
"Sekarang saya minta perhatian Sekretariat Internasional mengenai
masalah berikut ini:
"Dalam tahun 1965/66, siapa saja yang punya hubungan betapa kecilnya pun
dengan Partai Komunis Indonesia dibunuh, di rumah mereka, di
jalan-jalan, atau di pekuburan masal. Seperti halnya di Wonosobo, yang
digali kembali di bulan November 2000. Beberapa dari korban itu dipukul
kepalanya dan dijebloskan di gua-gua terjal, sebagaimana yang dilakukan
di daerah Blitar, yang ditemukan dalam bulan Agustgus 2002.
"Banyak dari jumlah 200.000 tahanan politik disiksa, disuruh melakukan
kerja-paksa atau dibiarkan mati kelaparan. Sedangkan mereka yang bisa
lolos dari kematian, bisa demikian, melalui penderitaan tahunan bahkan
puluhan tahun dalam kondisi di luar batas penderitaan kemanusiaan.
"Setelah dibebaskan, mereka-merka itu sebagaimana halnya yang diduga
Komunis yang bisa lolos dari pembantaian dan menyelamatkan diri dari
pemenjaraan, secara sistimatis mengalami diskriminasi dan diboikot.
Serentetan peraturan yang dikenakan terhadap mereka bahkan masih berlaku
sampai saat ini, meskipun Suharto telah jatuh.
* * *
Dengan khidmat saya minta Sekretariat Amnesty International London untuk
melakukan sesuatu dengan tujuan melakukan tekanan terhadap
pejabat-pejabat Indonesia, supaya:
*Melakukan investigasi sepenuhnya yang resmi dan independen terhadap
pembantaian masal 1965-66 sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan.*
*Jamin agar semua kriminil utama tidak mendapat perlakuan bebas hukum
dan agar keamanan para saksi dijamin melalui programa perlindungan.*
"*Segera menghapuskan semua peraturan diskriminatif terhadap meerka yang
dianggap Komunis dan simpatisan Komunis.*
*Lindungi para aktivis pembela hak-hak manusia yang mengumpulkan
bukti-bukti dan bertindak atas nama korban masaker 1965-66, seperti
Pakorba, LPKP, LPKROB, YPKP, dll dan Forum Kordinasi Advokasi dan Tim
Rehabilitasi.*
Demikianlah a.l. Surat Terbuka kepada Amnesty International London!
Sampai sekarang situasi yang dilukiskan dalam surat terbuka, pada
pokoknya masih belum ada perubahan fundamentil.
* * *
*Adalah kewajiban gerakan dan organisasi Amnesty Inernational, sesuai
dengan prinsip-prinsip yang dibelanya seperti yang tercantum di
DEKLARASI UNIVERSIL HAM PBB, 10 Desember 1948. untuk memberikan
perhatian penuh dan melakukan tindakan kongkrit dalam usaha menegakkan
HAM di Indonesia.*
** * **
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment