Lulus Unas, Darin Tak Muncul di Sekolah
JAKARTA - Kasus suap pengaturan kuota daging impor yang menyeret-nyeret nama Darin Mumtazah membuat ''Pustun ABG'' ini tak bisa merasakan kegembiraan merayakan kelulusan Ujian Nasional (Unas) sebagaimana pelajar lainnya. Kemarin, nama Darin muncul dalam daftar kelulusan siswa SMK Multimedia Dewi Sartika yang terletak di Jalan Kebon Nanas Utara II.
Sejumlah guru yang ditemui INDOPOS mengaku sejak pagi tidak tampak kehadiran Darin. "Mungkin karena dia tahu akan banyak wartawan yang kemari, jadi dia tidak melihat kelulusan di sekolah," ujar salah seorang guru perempuan. Kepala SMK Multimedia Dewi Sartika Sri Saidah mengatakan jika Darin memang berhasil lulus unas.
"Alhamdulilah, semua pelajar saya lulus 100 persen. Itu daftarnya ada di dekat pintu keluar," ujar Sri. Nama Darin memang terpampang di antara 60 pelajar SMK Multimedia Dewi Sartika yang dinyatakan lulus. Nama Darin ada di urutan ke-35. Dia pemilik nomor induk siswa 071 dengan nomor ujian 05-009-304-9.
Namun Sri mengaku belum mengecek berapa nilai ujian anak didiknya yang kini dalam pencarian KPK itu. Sri menceritakan Darin merupakan siswi kelas XII. ABG kelahiran Bondowoso, 29 Maret 1994 itu tak datang lagi ke sekolah setelah mengikuti unas hari terakhir.
"KPK memang pernah datang ke sekolah, tapi kami tidak tahu keberadaan Darin kala itu di mana. Kala itu kami hanya memberikan alamat Darin sesuai yang terdaftar di sini saja," terangnya.
Pada salah seorang guru lain, Darin mengaku panggilan KPK itu terkait bisnis ayahnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Menurut Darin, LHI pernah mentransfer uang pada ayahnya namun lewat rekeningnya.
Terpisah, di Caldera Resort, Sukabumi, Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas merespons saran dari Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi terkait pemeriksaan Darin. Rencananya, para pimpinan akan memanggil penyidik untuk membahas saran pria yang akrab disapa Kak Seto itu. ''Satgas kasus LHI, akan kami panggil dengan deputi penindakan untuk merespons usulan Kak Seto,'' ujarnya.
Seperti diberitakan, Seto Mulyadi pada Kamis (23/5) mendatangi KPK untuk memberi masukan terkait pemeriksaan Darin sebagai saksi untuk LHI. Usia yang masih muda membuat Kak Seto meminta KPK untuk memperhatikan aturan di UU Perlindungan Anak.
Alasannya, Kak Seto menilai Darin masih di bawah umur. Saat itu, dia menyebut kalau anak yang berkonflik hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Apabila benar Darin masih di bawah umur harus ada pendampingan dari orang dewasa. Tujuannya jelas, supaya jalannya pemeriksaan tidak sampai merusak hak anak.
Lebih lanjut Busyro menambahkan, KPK siap memeriksa Darin dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk hak anak. "Kak Seto itu pakar yang memiliki keahlian dalam soal itu (anak). Kami merespons dengan positif usulannya," jelas Busyro.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi mengatakan belum tahu apakah usulan Kak Seto bakal dilakukan atau tidak. Bukan karena menganggap sebelah mata usulan tersebut, tetapi penyidik belum tahu apakah perlu memanggil Darin lagi. Kalau ada rencana pemintaan keterangan, Johan baru menyebut usulan Kak Seto itu dimasukkan dalam pertimbangan tata cara pemeriksaan.
Sudutkan Gender
Terungkapnya 45 nama perempuan yang terindikasi menerima aliran dana dari tersangka kasus impor daging Ahmad Fathanah dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menilai Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah bertindak ngawur dengan hanya mempublikasikan nama-nama perempuan penerima aliran dana.
"PPATK mulai ngawur, apa maksud anda menyudutkan gender seperti ini," ujar Fahri di sela-sela pembahasan election update PKS di hotel Bidakara, Jakarta, kemarin (24/5).
Menurut Fahri, publikasi itu justru membuat PPATK melakukan tindakan sepihak. Dalam hal ini, kemungkinan besar terjadi ribuan transaksi yang dilakukan Fathanah yang tidak hanya melibatkan perempuan. Munculnya publikasi hanya 45 nama perempuan dinilai Fahri sebagai aksi sensasi, dan berpotensi menyudutkan pihak-pihak yang disebut.
"Saya sendiri bilang ini jahat, kalau mau (PPATK) umumkan transfer (aliran dana) semua," ujar anggota dewan yang kembali menjalankan tugas di Komisi III DPR itu.
Fahri juga angkat bicara terkait rencana pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Darin Mumtazah. Menurut dia, sebaiknya Darin tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan Darin dinilai Fahri tak lebih dari sensasi, mengingat Darin masih berusia remaja.
''Harusnya Komnas Anak bekerjanya di pelanggaran hak anak, di pihak hak anak, Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga harus melindungi dong jangan dibiarkan begitu," ujarnya.
Presiden PKS Anis Matta dalam kesempatan terpisah menilai ada sifat berlebihan dalam penegakan hukum terkait PKS. Anis tidak secara langsung menyebut penegak hukum seperti KPK, namun dirinya merasakan perbedaan penerapan penegakan hukum itu.
"Tafsirkan sendiri saja, dalam cara mereka men-treat PKS," ujar Anis.
Menurut Anis, dalam kasus impor daging, sudah terlalu banyak pihak yang tidak terlibat kemudian dijadikan sebagai tontonan. Anis menilai hal tersebut sebagai bentuk festivalisasi penegak hukum terhadap PKS. Anis meyakini bahwa publik pun sudah menyadari hal itu.
''Saya kira publik mulai merasakan, ada semacam ketidakadilan. Jadi saya confidence sekali (dengan masa depan PKS)," ujarnya. (sar/dni/gun/dim/bay)
KPK: PKS Bukan Partai Malaikat
SUKABUMI-Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas buka suara terkait keraguan PKS atas kasus yang membelit mantan presiden partai mereka, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Terutama, soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini disebut sebagai pengalihan dari tudingan kasus korupsi.
Busyro mengatakan kalau penerapan TPPU itu mengikuti ke mana saja uang mengalir. Itulah kenapa, UU tersebut memiliki tujuan untuk bisa menelusuri siapa saja. Baik korporasi maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana. Dia lantas mencontohkan mobil milik LHI yang diatasnamakan orang lain termasuk Ahmad Zaki, sopir pribadinya.
"Orang-oran g itu atas nama undang-undang TPPU harus diperiksa secara maksimalis, tidak bisa minimalis. Setengah-setengah saja enggak bisa," tegasnya. Kalau sampai KPK minimalis, Busyro menyebut itu tidak baik karena menunjukkan inkonsistensi. Mengkhianati semangat dan karakter dari UU TPPU yang bergerak seperti air mengalir kemana pun juga.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau KPK saat ini memiliki bukti kuat atas penerapan TPPU pada LHI. Dia memastikan hal itu karena Busyro menyebut tidak mungkin penegak hukum termasuk KPK, menerapkan dugaan tanpa punya bukti permulaan cukup. Nah, bukti-bukti bahwa TPPU bukan pengalihan kasus bisa dilihat saat persidangan LHI berlangsung nanti.
Itulah kenapa, Busyro mengaku heran ketika kader partai berlogo bulan sabit kembar itu masih saja tidak sepakat dengan penerapan TPPU pada LHI. Pria asal Jogjakarta itu lantas menyebut kalau protes harusnya juga dialamatkan ke DPR yang merumuskan UU tersebut. "Untuk apa TPPU itu dibuat kalau UU yang sudah sah tidak diterapkan. Mestinya didukung," katanya.
Menurutnya, tidak pada tempatnya kalau elite parpol apalagi anggota DPR yang paham dan taat hukum memprotes penerapan TPPU. Mengenai terbukti atau tidak, Busyro menyebut bisa dibuktikan di pengadilan. Apalagi, jelas kalau tudingan KPK tidak tepat, semua barang yang disita bakal dikembalikan kepada pemiliknya.
"Jadi, saya menyayangkan tapi sekaligus menyarankan. Sudahlah, seperti kata mereka sendiri, PKS itu juga bukan partai malaikat. Artinya manusia biasa yang bisa salah," tegasnya.
Kalau mereka masih ngotot? Busyro menyebut tidak ada kepahaman pada aspek teoretik TPPU. Dia menyebut kalau UU tersebut tidak harus berdasar atau didahului dengan terbuktinya tindak pidana korupsi terlebih dahulu. Jadi, mantan ketua KPK itu memastikan TPPU bisa langsung diterapkan pada LHI.
Dia juga menyebut ada yang bermasalah pada kaderisasi partai dakwah itu. Kewajiban para kader untuk mengklaim bahwa PKS makin solid, tetapi harus terbuka terhadap proses hukum. "Menggambarkan bahwa sistem kaderisasi partai ini memang ditengarai oleh sebagian pengamat mampu menciptakan ketaatan yang nyaris tanpa sikap kritis pada pimpinannya. Sehinga terjadi pembelaan yang masif," jelasnya.
Busyro menyebut tidak ada gunanya PKS memusuhi KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu sebuah lembaga negara. Kalau pembelaan massif seperti saat ini terus dilakukan, Busyro yang mantan pengamat partai politik khawatir terjadi delegitimasi dan deparpolisasi oleh aktivisnya sendiri. "Bagaimanapun, kasus LHI telah menurunkan public trust," ungkapnya.
Saat disinggung apakah TPPU yang juga diterapkan pada Ahmad Fathanah bisa ke partai politik, Busyro memastikan secara normatif bisa. Namun, dia tidak mau berbicara banyak mengenai hal itu dan memilih menunggu fakta persidangan. Kalau benar ada, warga bisa menanggapi fakta persidangan dengan aturan hukum yang ada yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK atau penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, atau hakim itu tidak bisa, kecuali hakim MK. KPK juga tidak pernah ke sana, karena memang tidak punya kewenangan. Kami fokus ke TPK (tindak pidana korupsi) sekaligus TPPUnya," jelas pria 60 tahun itu. (dim)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment