Advertising

Saturday, 15 June 2013

Re: [wanita-muslimah] Pertanyaan Tentang talaq

 

duh, ribet amat sih.
kayaknya ini lebih ke masalah harga diri deh.

talaq tuh harusnya simpel aja.
kalo hakim belum ketok palu di pengadilan cerai,
ya berarti masih suami istri.  wkwkwkwk


salam,
Ari
status : akhirnya lulus juga :p



2013/6/16 Dwi Soegardi <soegardi@gmail.com>
 

Sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada moderator:

Saya istri (27 thn) menikah dengan suami (39 thn) dan dikaruniai 2 orang anak. Sy mau bertanya mslah tlaq suami pd istri. Bila suami mengucapkan " dl saya ambil kamu dirumah orang tuamu,skrang aku antarkan kepada orang tuamu" tp sampai saat ini suami tdk mengantarkan istri plg krmhnya. Apa itu dktakan talaq? Dan jk perkataan itu merusak perkawinan,bgaimana cr memperbaikinya? Trmksh atas penjelasannya...


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment