Kutip: Dan jk perkataan itu merusak perkawinan,bgaimana cr memperbaikinya?
Kalo boleh saya bertanya aja, bukannya menjawab. Kenapa perkataan itu disebut "merusak perkawinan"? Kalo konteksnya talak, bukannya perkawinannya emang udah rusak duluan? Mungkin kalimat itu ekspressi pisahan, kira2 talak 1, gitu.
Tapi kalo latar belakangnya nganterin pulkam, kalo suaminya nggk bisa nganterin pulkam ya pake travel saja.
Salam
Mia
duh, ribet amat sih.
kayaknya ini lebih ke masalah harga diri deh.
talaq tuh harusnya simpel aja.
kalo hakim belum ketok palu di pengadilan cerai,
ya berarti masih suami istri. wkwkwkwk
Sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada moderator:
Saya istri (27 thn) menikah dengan suami (39 thn) dan dikaruniai 2 orang anak. Sy mau bertanya mslah tlaq suami pd istri. Bila suami mengucapkan " dl saya ambil kamu dirumah orang tuamu,skrang aku antarkan kepada orang tuamu" tp sampai saat ini suami tdk mengantarkan istri plg krmhnya. Apa itu dktakan talaq? Dan jk perkataan itu merusak perkawinan,bgaimana cr memperbaikinya? Trmksh atas penjelasannya...
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment