Advertising

Tuesday, 4 June 2013

Re: [wanita-muslimah] Re: Dialog Para Korban Akibat Perda Diskriminatif di Indonesia

 

wah, kalau baca kesimpulannya, pasti ini lsm yg jadi bagian dari konspirasi wahyudi dan rhemason ....

===

Dialog Para Korban Akibat Perda Diskriminatif di Indonesia


29 May 2013 | Kategori: Aktivitas



Komnas Perempuan menerima kunjungan dan dialog dengan perwakilan dari mereka-mereka yang menjadi korban akibat terkena dampak atas perda-perda diskriminatif yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia (27/05/2013). Para korban dan pendampingnya yang berasal dari 5 propinsi, yaitu: Nanggroe Aceh Darrusallam, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan ini difasilitasi oleh Solidaritas Perempuan

Kehadiran mereka diterima oleh komisioner Komnas Perempuan, yaitu Masruchah (pimpinan), Sylvana Maria Apituley dan Saur Tumiur Situmorang. Dalam pertemuan ini terdapat laporan dari rekan-rekan yang berasal dari Aceh yang selama ini menjadi korban setelah adanya perda-perda diskriminatif. Selain terdapat beberapa gereja yang ditutup juga adanya larangan yang ditujukan kepada beberapa Dayah (Pesantren) yang mengajarkan tasawuf.  Kasus ditutupnya 17 gereja di Singkil ternyata merambat kepada penutupan beberapa  gereja di tempat lain. Padahal seorang pendeta yang hadir mengatakan gereja-gereja di Singkil sudah ada sejak tahun 1970 dan baru mendapat masalah sejak tahun-tahun akhir ini saja. Kasus lainnya adalah semakin maraknya dayah atau pesantren di beberapa daerah di Aceh yang dilarang. Salah satu kasus yang cukup besar adalah yang dialami Tengku Ayub, di Bireuen, yang kembali dibicarakan di pertemuan ini. Peristiwa yang dialami oleh Tengku Ayub tersebut telah terjadi tanggal 17 November 2012 silam. Setelah dikenakan dengan dugaan sesat maka Tengku Ayub pun meninggal dengan cara naas. "Tengku Ayub meninggalkan seorang istri dan mengungsi ke sanak keluarga. Kasus Tengku Ayub ini sudah kita bikin pengaduan tingkat lokal tapi tak ada jawabannya," ujar seorang wakil dari Aceh.

Selain kasus Tengku Ayub, pelarangan juga kepada Dayah milik Tengku Ahmad Beurawi. "Ada pesantren yang sudah ada lebih 8 tahun tapi baru sekarang dibilang sesat," ujar seorang wakil dari dayah tersebut.  Dalam kasus yang terjadi di Aceh selalu dikaitkan dengan dua pasal "sesat menyesatkan" dan "menjurus sesat" yang fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Seorang pendamping dari Aceh juga mengatakan bahwa sebenar-benarnya semua kasus yang terjadi di Aceh selalu bermuatan politis terkait dengan Pilkada. Veriyanto Sitohang, dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB), mengatakan,"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Aliansi Sumut Bersatu, kami melihat ada peningkatan kasus yang cukup signifikan untuk di Sumatra Utara. Misalnya pada tahun 2011, kami mencatat ada 62 kasus intoleransi yang terjadi di Sumatra Utara kemudian meningkat pada tahun 2012 menjadi 75 kasus. Di sisi lain saya pikir, trendnya sekarang adalah ada semacam balas dendam. Nah kami melihat trend balas dendam itu akan terus menguat kalau pemerintah pusat tidak bisa mengendalikan dan menangani kasus-kasus intoleransi dengan baik. Ini yang kita khawatirkan bahwa persoalan-persoalan intoleransi ke depan akan terus menguat apalagi situasi politik juga akan memanas menjelang pemilu 2014."  Selain membahas kasus-kasus di atas ada rekan-rekan LGBT dari  Makasar yang juga mengalami hal yang sama akibat peraturan-peraturan diskriminatif.

Menanggapi laporan dari para korban-korban intoleransi tersebut, Saur Tumiur Situmorang mengatakan, "Dari semua kasus yang dipaparkan oleh kawan-kawan jadi sebenarnya bungkus besarnya adalah tidak adanya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dan ada juga kasus-kasus yang berbeda karena karateristik yang berbeda di satu tempat dengan tempat lain, sehingga penanganannya bisa satu kasus per kasus. Tapi tetap bungkus besarnya tidak adanya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan." Dalam kasus intoleran kebebasan beragama dan berkeyakinan ini, Saur Tumiur Situmorang juga menyatakan, "Kelompok intoleran sering kali mendapat hukuman yang agak ringan, hanya beberapa bulan. Sedangkan kelompok korban lebih berat daripada kelompok-kelompok intoleran. Ini menjadi fakta, " ujarnya

Masruchah, selaku wakil pimpinan mengatakan, "Jadi point singkatnya adalah agar Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri akan mencoba mereview kembali peraturan bersama ataupun SKB 3 Menteri karena ini bertentangan dengan hak-hak konstitusi warga. Ini juga yang Komnas Perempuan dialogkan." Masruchah menambahkan bahwa selama ini Komnas Perempuan telah memiliki pelapor khusus untuk kebebasan beragama, yang selama ini melakukan dokumentasi dan kajian-kajian kritis. Masruchah menambahkan,"Sehingga ini bisa dijadikan alat untuk mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh kekerasan atas nama agama."  Beliau juga menyarankan agar laporan-laporan dari pihak korban bisa disampaikan juga kepada lembaga-lembaga terkait lainnya, yaitu: 2 NHRI yang lain, Lembaga Pendamping Saksi dan Korban (LPSK) dan juga Kapolri. Dalam pertemuan ini Sylvana Maria Apituley, menegaskan kembali bahwa, "Komnas Perempuan akan mendiskusikan semua kasus ini untuk di dorong ke advokasi Internasional, karena sudah banyak advokasi di nasional tapi tidak berhasil." Mengingat selama ini laporan-laporan dari Komnas Perempuan sering dijadikan  rujukan oleh anggota-anggota PBB.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment