Advertising

Wednesday, 17 July 2013

[wanita-muslimah] Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

 

 
 
Dewan Pakar
Muhammad Arifin, MA
Dosen Bahasa Arab di Fakultas Psikologi UIN Jakarta
Anggota Dewan pakar Pusat Studi Al-Qur'an
Rabu, 17/07/2013 18:54 WIB

Quran & Answer

Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Alifmagz - detikRamadan
Tanya:

Assalamualaikum

Pak Ustadz, bagaimana hukum menikahi wanita non-muslim dalam pandangan Islam?

(jwigie@yahoo.co.id)



Jawab:

Wa'alaikum salam wr wb

Ulama Mesir kontemporer, Yusuf al-Qaradhawi, menulis dalam bukunya'Min Hady al-Islam: Fatawa Mu'ashirah'bahwa sebagian besar ulama membolehkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslimah dari kalangan Ahl al-Kitab, yaitu penganut agama Yahudi atau Nasrani. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab (Ahli Kitab) adalah halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud untuk berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik."(QS Al-Maidah [5]: 5).

Sedangkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab tidak dibolehkan, termasuk penganut komunisme, ateisme, dan agama-agama lainnya. Penganut agama-agama dan paham-paham itu dinilai sebagai musyrik yang dilarang untuk dinikahi seperti dijelaskan oleh firman Allah:"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya mukmin lebih baik dari wanita merdeka yang musyrik walau menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita mukmin dengan laki-laki yang musyrik. Hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada laki-laki yang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah menyeru ke syurga dan maghfirah atas izin-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS al-Baqarah [2]: 221).

Hanya saja, meski demikian, perkawinan beda agama sebaiknya dihindari. Dari pengalaman orang-orang yang "memaksakan diri" menikah dengan orang yang beda agama, mudaratnya jauh lebih banyak daripada manfaatnya, baik terkait dengan pendidikan anak, hubungan dengan orangtua masing-masing, dan hubungan sosial.

Demikian,Wallahu a'lam.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment