Advertising

Thursday, 17 January 2013

[wanita-muslimah] Presiden Enggan Bertemu Komnas HAM

 

 
Presiden Enggan Bertemu Komnas HAM
Web Warouw | Kamis, 17 Januari 2013 - 12:54:05 WIB
: 44


(dok/antara)
Komnas HAM segera mengambil langkah untuk memastikan Presiden tidak mengeluarkan Inpres Kamnas.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak sebulan lalu. Dalam surat itu Komnas HAM meminta waktu untuk bertemu, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons dari presiden.

"Salah satu persoalan yang dipertanyakan Komnas HAM adalah tentang rencana presiden untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi, tampaknya presiden enggan bertemu Komnas HAM," demikian Komisioner Komnas HAM Natalis Pigay kepada SH, di Jakarta, Rabu (16/1).

Ia menjelaskan, Komnas HAM dalam surat kepada presiden juga menyoroti penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia termasuk di dalamnya kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan positif dari presiden sebagai kepala eksekutif.

"Kasus-kasus itu antara lain kasus pelanggaran HAM berat 1965, pelanggaran HAM berat penembakan misterius (petrus), penculikan aktivis, kasus Semanggi I dan II, pelanggaran HAM di Aceh dan di Papua," tuturnya.

Ia menjelaskan Komnas HAM akan segera mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan Presiden SBY tidak mengeluarkan instruksi presiden yang dikhawatirkan akan berdampak pelanggaran HAM.

Biang Kerok

Komnas HAM, Rabu, mengunjungi petani dari Jambi dan Mesuji yang bertenda di depan kantor Kementerian Kehutanan. Dalam kesempatan itu Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan bahwa kemiskinan, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, upah tidak layak, kebijakan publik yang merugikan rakyat dan korupsi dapat memperluas konflik sosial.

 

"Kalau semua itu dihadapi dengan represi, bukannya melenyapkan konflik sosial, tapi justru mengeskalasi dan memperluas konflik ke tataran nasional. Ini kan bunuh diri," ujarnya.

Siti Noor Laila menegaskan agar semua perusahaan yang terlibat dalam perampasan tanah-tanah rakyat, angkat kaki dan tidak lagi menyengsarakan rakyat.

"Perusahaan-perusahaan itulah biang kerok dari berbagai konflik di semua wilayah. Pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan, jangan jadi kaki tangan pengusaha dan menjual tanah rakyat," katanya.

Menurutnya, dominasi investasi modal yang difasilitasi negara telah memorak poranda tatanan sosial masyarakat pedesaan dan berdampak pada konflik yang kebanyakan berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM. Sementara itu, sumber daya manusia dimarginalkan dengan penggusuran dan menjadi buruh baik di perkebunan ataupun industri.

"Kalau Inpres Kamnas tetap dikeluarkan oleh presiden maka semakin kecil harapan rakyat pada pemerintahan yang dipilih oleh rakyat lewat pemilu 2009 lalu," ia menegaskan.

Petani Ditangkap

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Agus Jabo Priyono, melaporkan ke para komisioner Komnas HAM bahwa Selasa (15/1) malam puluhan aparat kepolisian dari Polda Lampung dan Mabes Polri menggerebek penginapan petani Mesuji Lampung, dengan alasan ingin menangkap seorang petani bernama Andiyendra yang dituduh menyerobot lahan milik PT Silva Inhutani.

Peristiwa ini terjadi setelah para petani Mesuji yang dipimpin Ketua Adat Wan Muli Sanggem pada Senin (14/1) melaporkan tanah ulayat Megou Pak yang dicaplok PT Silva Inhutani dalam kawasan Register 45, ke Komisi IV DPR.

Konflik agraria ini berawal dari terbitnya SK Menhut No 688/Kpts-II/1991 luas Reg 45 adalah 32.600 ha. Pada 17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No 93/Kpts-II/1997 dengan menambah lahan menjadi 43.100 ha.

Agus Priyono juga melaporkan, Ketua Serikat Tani Riau, Muhammad Ridwan, dipanggil Polda Riau karena mendampingi petani Pulau Rupat yang lahannya diserobot PT SRL.

"Aparat seharusnya bertindak jangan seperti polisi kolonial, yang membabi buta sebagai alat para pemilik modal," ujarnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 19 September 2011, membuat putusan yang menyatakan Pasal 21 beserta penjelasan dan Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Aquo dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, seluruh aparat negara, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk polisi, jaksa dan hakim diminta menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang bersengketa dengan perusahaan.

Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment