Ketua BKSAP DPR Sayangkan Larangan Jilbab pada Polwan
Jum'at, 14 Juni 2013
Hidayatullah.com--Polemik pelarangan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di institusi Kepolisian membuat banyak tanggapan dari para tokoh. Termasuk surahman Hidayat, anggota Komisi X dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Dr Surahman Hidayat.
"Bahwa jilbab dan shalat lima waktu hukumnya wajib bagi Muslimah, seharusnya di institusi Kepolisian tidak ada pemisahan kebijakan pada dua kewajiban tersebut," demikian rilis Surahman yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Jumat (14/06/2013).
Menurutnya, pelarangan jilbab adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke Bhineka Tunggal Ika, selain itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karenanya institusi Kepolisian seharusnya memberikan contoh bagaimana memberikan kebebasan beragama yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Saya, berharap institusi Kepolisian tidak phobia terhadap pemakaian jilbab bagi polwan, apalagi dengan alasan anggaran belanja, karena sesungguhnya jilbab tidak akan menganggu profesionalisme Kepolisian dalam menjalankan tugasnya, justru dengan memakai jilbab polwan muslimah akan terlihat anggun, dan semakin menunjukan eksistensinya dalam bekerja.
Indonesia adalah negara mayoritas beragama Islam, jangan sampai kita tertinggal dengan beberapa negara Barat dalam memberikan apresiasi kepada polisi wanita Muslimah untuk memakai jilbab dalam menjalankan tugas kesehariannya, " ujar Surahman.*
Red: Cholis Akbar
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment