Komnas Perempuan: Jilbab Polwan Tak Boleh Dilarang atau Diwajibkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara mengenai polemik aturan Kapolri tentang seragam yang tidak memungkinkan polisi wanita (polwan) untuk berjilbab.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan, Polri tak bisa melarang polwan mengenakan jilbab karena akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebaliknya, mewajibkan pemakaian jilbab itu tidak tepat karena juga akan bertentangan dengan konstitusi,"ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (13/6) malam.
Terkecuali untuk daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD), polwan di daerah lainnya, tutur Masruchah, tak berkewajiban untuk mengenakan jilbab. Menurutnya, penerapan kebijakan polwan berjilbab sebagai konsekuensi otonomi khusus yang berlaku di Serambi Mekah.
Dia pun menjelaskan, seharusnya Kapolri mengubah kebijakan mengenai seragam. Selama jilbab tidak memperumit aktivitas polwan, ungkapnya, Kapolri perlu untuk memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan prularitas di tubuh Polri. "Bukan dengan pemaksaan penyeragaman,"jelasnya.
Masruchah menegaskan, tak ada alasan bagi Polri untuk melarang anggotanya mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab. Berbagai bentuk pelarangan tersebut, ujarnya, justru bertentangan dengan prinsip HAM dan hak-hak konstitusi.
Reporter : Ahmad Islamy Jamil |
Redaktur : A.Syalaby Ichsan |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment