melanggar peraturan apa ? kabur dari sekolah ?
atau gak mau dikawin ? :D
Pelanggar peraturan pesantren harus bayar denda, kalau tidak bayar tidak dapat ijazah.From: AriSent: Thursday, July 04, 2013 12:22 PMSubject: Re: [wanita-muslimah] Jual Ginjal demi Tebus Ijazah Anak, Apa Sikap Mendibudemang kesalahan anak itu apa sih, sampai didenda 17 juta ?
2013/7/3 Sunny <ambon@tele2.se>
Jual Ginjal demi Tebus Ijazah Anak, Apa Sikap Mendibud
Menteri Nuh memastikan ijazah Ayu akan dikeluarkan pihak pesantren.
dddJum'at, 28 Juni 2013, 19:10 Sandy Adam Mahaputra, Rohimat NurbayaMendikbud M. Nuh (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan tak akan mempermasalahkan penyataan Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, Parung, Bogor, bahwa siswa bernama Sarah Melanda Ayu sudah melanggar peraturan pesantren berkali-kali. Menurut Menteri Nuh, yang terpenting saat ini adalah bagaimana ijazah bisa didapatkan oleh Ayu.
Untuk menebus ijazah anaknya senilai Rp17 juta, ayah Ayu sampai berniat menjual ginjalnya sendiri.
Nuh mengatakan persoalannya sekarang adalah masalah kemanusiaan. "Saya sudah bicara dari hati ke hati dengan Pak Sugiyanto (ayah Ayu) dan dia menangis. Saya bilang ke dia, yang penting Pak Gi nggak perlu mikir yang lain-lain. Intinya ijazah anaknya itu gol, caranya bagaimana nggak perlu tahu," ujar Nuh di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat 28 Juni 2013.
"Soal indisipliner jangan dipermasalahkan. Itu kan karena ada akar persoalannya. Kami akan komunikasikan dengan pihak sekolah persoalannya apa dan ijazah harus diberikan," Nuh menekankan.Sebelumnya, Humas Pesantren Nurul Iman, Syaifuddin, menyatakan Ayu memang pernah tercatat sebagai siswa SMP dan SMA di pesantren tersebut. Ayu juga pernah berkuliah di salah satu pendidikan tinggi yang dikelola pesantren, namun kemudian putus di tengah jalan.
"Dia itu melanggar peraturan berkali-kali," ucap Syaifuddin.
Setelah sempat tak masuk sekolah, Ayu kembali bersekolah setelah pendiri pesantren, Habib Saggaf bin Mahdi bin Syekh Abi Bakar bin Salim atau dipanggil Abah, memaafkannya. Namun, di tingkat perguruan tinggi dia kembali putus di tengah jalan. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata Syaifuddin, ada hukumannya. "Berupa denda," katanya.Denda itulah yang belum dibayar, sehingga ijazah Ayu ditahan pihak pesantren.
Syaifuddin mengatakan pondok pesantrennya gratis dari tingkat SD sampai perguruan tinggi. Mulai dari biaya pendidikan, akomodasi, makan-minum, sampai sarana belajar, semua diberikan secara cuma-cuma. (kd)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment