Advertising

Monday 19 April 2010

Re: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

 

Fyi, di [R@ntau-Net] dullatip pakai nama Taufik Malin(g)
Gayung bersambut, kata berjawab. Mulai sekarang, saya bersikap keras, beginilah cara saya menyambut gayung, menjawab kata si pungo findamentalist dullatip taufik malin(g) yang antek American Zionism, yang suka menjual nama Allah sambil mencerca memaki-maki para ulama.
HMNA

----- Original Message -----
From: "abdul" <latifabdul777@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, April 20, 2010 09:19
Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.
jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam dipaksakan kpd rakyat.
#############################################################################
HMNA:
Ou la la, vervelende vent, alle joden, dullatip taufik malin(g) fundamentalist JIL antek / budak state terrorist American Zionism, yang doyan jual Nama Allah, berdirilah di depan cermin, pandang baik-baik sosok yang waang saksikan, di situ terpampang tampang the real koppig fundamenalist yang yang tulisannya hasil dorongan SETAN dan tidak pernah kembali kejalan yg lurus, yaitu fundamentalist pungo dullatip yang infidel MERUSAK ISLAM DARI DALAM, musang berbulu ayam, menentang Allah, menganggap hukum Allah, yaitu sanksi cambukan itu primitif dan jahiliyah: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (QS 24:2). dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

Nah, MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah

dul-dul latip taufik malin(g) , memfitnah Thaliban: ALFTNT ASYD MN ALQTL (S. ALBQRT, 2:191), dibaca: Alfitnatu asyaddu minal qatli (S. AlBaqarah, 2:191).. Jadi dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

American Zionism, induk semang dul-dullatip taufik malin(g) memfitnah Osama bin Ladin meruntuhan WTC, sehingga sejak itu ummat Islam di banyak tempat di dunia menjadi bulan-bulanan, ada sekurang-kurangnya ada 9 bukti tentang rekayasa-rekayasa yang dibuat oknum-oknum di dalam negeri AS sendiri yang terkait kepentingan zionis.
1. Tak ada bukti serpihan pesawat di Pentagon
2. Mata-mata Israel tertangkap basah mendokumentasikan WTC
3. Analisa profesor independen atas serangan Pentagon
4. Lubang di Pentagon bukan karena pesawat
5. Termait 2500 derajat Celcius lumerkan baja gedung
6. Penerbangan 175 memakai pesawat jenis militer
7. Asap di lantai dasar WTC sebelum keruntuhan
8. Bukti bahwa bom ditanam di dalam gedung WTC
9. Bukti bahwa Bush tahu WTC 9/11 sebelum terjadi

dari MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah
######################################################################################################

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <yudi@...> wrote:
Dari tetangga sebelah

Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
Hati-hati dengan JIL, bahaya lo

####################################################################################################

http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010), menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi HAM dan Demokrasi atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, (alm) KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.

Permohonan pengujian diajukan terhadap lima norma, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK menggunakan sembilan norma UUD 1945 sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 29 ayat 2.

Pasal 1 berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri."

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, "Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah presiden mendapat pertimbangan dari menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri."

Pasal 3 berbunyi, "Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh menteri agama bersama-sama menteri/jaksa agung dan menteri dalam negeri atau oleh presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi, atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun."

Pasal 4 berbunyi, "Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 156a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Putusan ini dibacakan oleh para hakim konstitusi secara bergantian. Namun, terdapat satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau disenting opinion, yaitu hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Selain itu, hakim konstitusi Harjono membacakan concurring opinion atau menyepakati putusan MK, tetapi memiliki alasan yang berbeda.

Secara kolektif, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.

Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, undang-undang ini tidak membatasi kebebasan beragama, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon. Sebaliknya, undang-undang ini melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.

Majelis hakim juga menilai, undang-undang yang dibuat pada era demokrasi terpimpin pada 1965 ini bersifat antisipatif terhadap tindakan anarkis. Dengan adanya undang-undang ini, penegak hukum memiliki sandaran hukum ketika menyelesaikan adanya tindakan anarkis terhadap pelaku penganut agama di Indonesia.

Selain itu, majelis hakim konstitusi menegaskan, kendati merupakan produk hukum pada era 1965, undang-undang ini secara formal tetap sah secara hukum. Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar tetap sesuai dengan UUD 1945.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment