Advertising

Saturday 10 April 2010

[wanita-muslimah] Bahasyim Assifie Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

 


Refleksi : Tempat pencucian uang bukan seperti orang mencuci pakaian kotor menjadi bersih di kali Ciliwung atau Citarum atau juga di Bengawan Solo, tetapi harus melalui bank. Di negeri-negeri kleptokratik bank-bank demikian mendapat perlindungan istimewa dari rezim berkuasa . Jadi di NKRI orang mau mencuci uang hitam menjadi putih atau uang haram menjadi uang halal harus melalui bank mana? Apakah itu Bank Century? Ssssssstt

http://jawapos.com/halaman/index.php?act=showpage&kat=3

[ Sabtu, 10 April 2010 ]

Bahasyim Assifie Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie ke sel tahanan. Hal itu dilakukan setelah pria berusia 58 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sekaligus pencucian uang.

Istri tersangka, Sri Purwanti, 54, dan dua putrinya, Winda Arum Hapsari, 29, dan Lia Bahasyim, 27, juga dikenai status pencekalan. Mereka dilarang ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Boy Rafli Amar mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Bahasyim menerima komisi alias fee dari para pengemplang pajak hingga total Rp 64 miliar plus bunga bank Rp 2 miliar. ''Total ada Rp 66 miliar yang ditampung di rekening dua putri dan istrinya di Bank BNI dan BCA. Seluruh rekening itu kami blokir sejak akhir Maret lalu,'' kata Boy kemarin.

Penyidik, lanjut dia, juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank milik istri dan dua putri Bahasyim. Rinciannya, di rekening Sri senilai Rp 35 miliar plus deposito senilai USD 1 juta, di rekening BCA milik Winda Arum Hapsari ditemukan uang Rp 19 miliar, dan di rekening bank milik Lia senilai Rp 2,1 miliar. ''Seluruh uang itu sudah diblokir. Tapi, kami tidak menemukan rekening atas nama tersangka. Tampaknya, seluruh uang tersangka disimpan di rekening bank (anggota) keluarganya,'' jelas Boy lagi.

Terkait dengan berbagai aset tersangka, seperti kepemilikan berbagai rumah mewah, seperti di kawasan elite Menteng Jakarta Pusat (dua unit), di Bekasi (satu unit), di Cimanggis (satu unit) yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi, Boy mengatakan bahwa semua itu masih dalam proses penyidikan yang dapat saja berakhir dengan penyitaan aset.

Menurut Boy, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami penyidikan sekaligus mencari tersangka baru. Termasuk, kemungkinan adanya tersangka dari istri dan anak-anak Bahasyim, rekan-rekan tersangka sesama komplotan mafia pajak di Ditjen Pajak, dan beberapa pimpinan perusahaan yang menyetorkan komisi uang pengemplang pajak. "Salah satunya dari PT Tri Darma Perkasa. Saat ini petugas kami mengejar pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah itu," tukasnya.

Bahasyim diketahui menjadi kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Ditjen Pajak hingga 2007, lalu bertugas di Kantor Badan Pengawasan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, sejak 1 April 2010 lalu dia mendadak mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Kasus mafia pajak yang melibatkan Bahasyim sebenarnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Maret 2009 ke Bareskrim Polri. Namun, entah mengapa, kasus tersebut tidak pernah diproses dan akhir 2009 dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Saat gencar-gencarnya kasus Gayus Tambunan, mendadak saja penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim sebagai tersangka.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait temuan dalam rekening BA, mantan pegawai pajak. ''Apakah itu hanya menghulu ke pencucian uang atau juga ada indikasi korupsinya,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (9/4).

Hasil kajian itu nanti diserahkan kepada penyidik sebagai petunjuk. Karena kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, kata Marwan, petunjuk diberikan oleh asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta melalui kepala kejati.

Jaksa kelahiran Lubuk Linggau itu mengatakan belajar dari penanganan perkara Gayus Tambunan. Yakni, perkara semacam itu dimasukkan ke tindak pidana umum dengan perkiraan termasuk kasus pencucian uang (money laundering).

Dalam konteks kasus Gayus maupun BA, menurut dia, dugaan korupsi dan pencucian uang harus diteliti. Namun, harus diketahui predikat crime-nya. ''(Predikat) crime-nya itu dari mana? Kalau masalah hutan, mungkin ada pembalakan liarnya. Kalau menyangkut bekerja di suatu birokrasi, tentunya ada uang-uang negara yang dimainkan. Itu korupsi. Sekarang sedang dikaji,'' urai Marwan.

Marwan menolak berbicara detail tentang kasus BA tersebut. Namun, dia menyatakan lebih dari seorang yang terkait kasus kepemilikan rekening mencapai Rp 64 miliar itu. ''Tapi, apakah uang itu masih ada sekarang, itu menjadi masalah juga. Mudah-mudahan nanti penyidik Polda Metro Jaya bisa mengungkap itu,'' tuturnya. (fal/ind/c4/c2/iro/agm)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Do More for Dogs Group. Connect with other dog owners who do more.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment