Advertising

Wednesday, 3 November 2010

[wanita-muslimah] Re: Muslimah yang dieksekusi oleh hukum Yahudi

 

Hukum rajam (stoned to death) memang mengerikan, peninggalan Yahudi - makanya Allah Ta'ala dalam al-Qur'an menggantinya dengan hukum dera. Hukum dera ini adalah hukum yg sudah final/sempurna bagi kasus perzinahan dan berlaku utk selama-lamanya.

Hukum dera serem? Ya enggak...setahu saya hukum dera yang diterapkan oleh Nabi SAW adalah mendera dengan lembut...:-)

Salam,
MAS

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi <soegardi@...> wrote:
>
> Jadi inget filem "The Stoning of Soraya M."
> Hukum Islam atau bukan, syariat atau bukan,
> ngerriiiii .....
> Yang belum nonton, silakan,
> aktingnya siip, mutunya kelas Oscar, ....
>
> Diganti hukum dera?
> seyem juga tuh ....
>
>
> 2010/11/3 ma_suryawan <ma_suryawan@...>
>
> >
> >
> > Ternyata dunia Islam masih saja mengikuti hukum rajam yang bersumber dari
> > Bible/Yahudi, padahal ajaran al-Qur'an yg sudah final dan sempurna sudah
> > menetapkan HUKUM DERA sebagai hukuman bagi kasus perzinahan.
> >
> > Ini bukti nyata, betapa yang katanya negara Islam, memang sudah
> > meninggalkan syari'at al-Qur'an.
> >
> > ===
> >
> > Iran Akan Eksekusi Rajam Janda Dua Anak
> > Rabu ini, kemungkinan Ashtiani (43 tahun) dieksekusi rajam sampai mati
> > karena perzinaan.
> >
> > Rabu, 3 November 2010, 08:52 WIBArfi Bambani Amri
> > Sakineh (Saqina) Mohammadi Ashtiani (AP Photo/Amnesty International, ho)
> >
> > VIVAnews - Otoritas berwenang di Iran telah menyatakan setuju mengeksekusi
> > seorang janda yang telah divonis rajam sampai mati. Eksekusi atas Sakineh
> > Mohammadi Ashtiani ini dilaporkan akan dilakukan hari ini, Rabu 3 November
> > 2010, menurut seorang aktivis antirajam, Mina Ahadi, kepada CNN.
> >
> > Ahadi yang aktif di Komite Internasional Menentang Perajaman menyatakan
> > telah menerima informasi dari sebuah sumber di Tabriz, Iran, yang dekat
> > dengan keluarga Ashtiani. Sebuah surat dari otoritas di Teheran telah
> > dikirimkan ke penjara Tabriz yang berisi izin eksekusi. Namun, Ahadi belum
> > tahu, bagaimana metode eksekusi.
> >
> > Ashtiani divonis rajam sampai mati karena sangkaan perzinaan. Belakangan
> > pemerintah Iran menyebut dia juga didakwa membunuh suaminya, meski pengacara
> > dan keluarganya membantah.
> >
> > Ashtiani yang berusia 43 tahun menarik perhatian dunia karena vonis rajam
> > sampai mati. Dia mengakui telah didakwa berzina seperti resmi dilaporkan,
> > namun dia menolak dituduh membunuh. "Orang yang sebenarnya membunuh suami
> > saya sudah diketahui dan dipenjarakan, namun dia tidak dieksekusi mati,"
> > katanya Agustus lalu.
> >
> > Klaim Pemerintah Iran yang menyatakan dia didakwa membunuh itu kebohongan.
> > "Mereka malu oleh perhatian dunia atas kasus saya dan mereka susah payah
> > mencoba memecah perhatian dan membingungkan media sehingga mereka bisa
> > membunuh saya secara diam-diam," kata Ashtiani yang memiliki dua anak itu.
> >
> > Putra Ashtiani dan pembelanya juga dipenjarakan setelah ditangkap akhir
> > bulan lalu. Bersama mereka, juga ditahan dua jurnalis Jerman karena
> > memberitakan Ashtiani.
> >
> > Putra Ashtiani, Sajjad Ghaderzadeh, sebelum ditahan menyatakan pejabat
> > pengadilan telah mencuri dokumen dan bukti yang menyinggung pembunuhan
> > ayahnya sebagai upaya mendukung ibunya sebagai pembunuh. Komite Antirajam
> > sendiri menyebut, dakwaan pembunuhan itu "bikinan" rezim Iran.
> >
> > • VIVAnews
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment