Mia wrote:
Mba Lina betul sih, memang aneh pak HMNA yang memposting Libya ini, bukan mikirin negeri kita ini saja
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
Kalau saya posting tulisan saya yang mikirin negara Indoneia ini bisa-bisa penuh milis ini. Di bawah antara lain:
********************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
120. Nuku vs Wieling, Membuktikan Diri Bersih, vs Asas Praduga Tak Bersalah
Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805. Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram. Ia membebaskan (1780-1797) dan mempertahankan (1797-1805) wilayah kerajaannya dengan jalan peperangan yang sengit diselingi dengan diplomasi yang handal dan dengan siasat mengadu domba ketiga gubernur itu selama 25 tahun. Beberapa tahun menjelang akhir hayatnya (14 November 1805), yaitu sejak Gubernur Ternate menjalankan mekanisme pemerintahan Inggeris (1799), terjadi gencetan senjata antara Kerajaaan Tidore dengan Gubernur Ternate, yang menjalankan mekanisme pemerintahan Inggeris itu. Setelah Pemerintah Inggeris menyerahkan kembali kekuasaan kepada Pemerintah Belanda (1 Maret 1803), Ternate dimasukkan ke dalam wilayah Gubernur Ambon. Di Ternate hanya ditempatkan Wakil Gubernur Ambon, yaitu Carel Lodewijk Wieling.
Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke Tidore. Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena menurut penyelidikannya Sulasi yang dahulunya bernama Sarbanun adalah sesungguhnya berasal dari sebuah kampung dekat Gamkonora di Ternate, dan Barunarasa dahulu bernama Kuning adalah budak Kapitan Makassar di Ternate. Keduanya adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het Tidorsche Rijk behooren; ejaan Belanda lama, sekarang opzicht dan behoren). Nuku dapat memahami penolakan itu, tidak seperti Amerika dan Inggeris yang tidak mau memahami Moammer Qaddhafi yang menolak extradisi 2 orang tersangka warga Libia. Bukan hanya sekadar tidak mau mengerti bahkan melalui PBB memboikot Libia.
Yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen; ejaan lama, sekarang zo dan kwaad). Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: annaa laka hadza, dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya.
Sesungguhnya tidaklah adil jika asas praduga tak bersalah ini diperlakukan tanpa batas. Mesti diberi berbingkai dengan annaa laka hadza. Memang kata orang asas praduga tak bersalah ini sinkron dengan Hak Asasi Manusia, semua manusia mempunyai hak untuk dinyatakan tak bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya oleh putusan pengadilan. Namun tak dapat disangkal bahwa kelemahan asas praduga tak bersalah ini terletak dalam hal: tidak semua orang yang tak dapat dibuktikan kesalahannya itu betul-betul menjamin bahwa mereka itu tidak bersalah. Banyak para penjahat kaliber kerapu (sebangsa kakap namun jauh lebih besar) yang berlindung di balik perisai asas praduga tak bersalah ini. Seperti contoh data sekunder yang dikemukakan oleh Ahmad Ali, di Amerika Serikat hanya 17% penjahat kerapu ini yang dapat dijaring oleh putusan pengadilan. Tentulah sangat tidak adil jika asas praduga tak bersalah ini lebih banyak melindungi penjahat ketimbang perlindungan hukum terhadap saksi korban. Dalam 100 tindak pidana, 17 orang saksi korban yang dilindungi hukum, 83 orang penjahat yang terlindungi oleh asas praduga tak bersalah, demikian cerita data dari negerinya Uncle Sam di atas itu.
Dengan asas praduga tak bersalah sukarlah pengadilan dapat menjaring para pemegang posisi kunci yaitu Sumarlin dan Mooy serta yang memberikan rekomendasi (lonceng kucing, kattebelletje) yaitu Sudomo pada waktu Eddy Tansil melicinkan jalan untuk mendapatkan kredit Rp1,3 triliun. Sangat sukar sekali jaksa untuk menutut apapula untuk dapat membuktikan kesalahan tiga serangkai tersebut. Namun andaikata hukum acara kita menganut asas annaa laka hadza, maka dalam pengadilan ketiga serangkai itu yang harus mengemukakan daftar kekayaan masing-masing dan dari mana asalnya. Dan jika ada kekayaan yang tidak jelas dari mana rimbanya, maka rimbanya itu adalah dari komisi yang didapatkan sebagai wang jasa dalam kasus korupsi kelas kerapu Eddy Tansil ini. Paling-paling yang dapat dijaring oleh pengadilan yang hukum acaranya berasaskan praduga tak bersalah ini hanyalah para tersangka yang terlibat langsung, yaitu Eddy Tansil, Maman Suparman, Towil Heryoto dan Subekti Ismaun (siapa-siapa lagi yang menyusul?).
Walaupun sebenarnya kita tidak menganut asas annaa laka hadza, eloklah kiranya untuk kebaikan mereka sendiri di mata (baca pengadilan) masyarakat, maka ketiga sekawan itu, mereka itu patut secara jantan menjawab tantangan "pengadilan" masyarakat itu dengan sukarela secara terbuka mengumumkan daftar kekayaan dan asal-usul kekayaannya itu sehingga dengan demikian bersihlah mereka itu di mata masyarakat, jikalau ketiganya memang bersih!
Walhasil sebagai kesimpulan asas praduga tak bersalah itu harus diberi berbingkai. Yang menyangkut korupsi apapun jenis kelasnya dipakailah asas annaa laka hadza sebagai bingkai asas praduga tak bersalah. Ini bahan pemikiran bagi para pembuat undang-undang, jika mereka mau berpikir dan mempunyai waktu untuk itu! WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 20 Maret 1995
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1994/03/120-nuku-vs-wieling-membuktikan-diri.html
******************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
181. Karunrung, Kassandra, Dark Justice, Judge Bao dan Posisi Korban
Dalam proses penyidikan para tersangka peristiwa pembunuhan biadab Karunrung terjadi silang kata antara penyidik dengan penasihat hukum (PH). Ini dapat kita baca dalam Harian FAJAR edisi 13/7 dan 14/7 pada halaman satu dengan judul berita berturut-turut: PH Dinilai Terlalu Banyak Mengintervensi dan PH Merasa Tak Pernah Intervensi. Kita tidak akan membicarakan siapa yang benar di antara kedua belah pihak, oleh karena keduanya tentu merasa benar menurut fisi mereka masing-masing. Yang menjadi perhatian bagi kita ialah bahwa silang kata antara PH dengan penyidik menunjukkan bahwa para tersangka peristiwa biadab Karunrung sangat diperhatikan hak asasinya. Karena memang menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka berhak didampingi oleh PH dalam penyidikan dan terdakwa berhak mendapatkan PH untuk membelanya di pengadilan. Demikianlah para tersangka dalam kasus biadab Karunrung mendapatkan hak itu dalam tahap penyidikan.
Maka demi keadilan apakah tidak patut apabila dalam KUHAP termuat pula aturan yang menyangkut hak asasi korban, ataupun hak asasi ahli waris korban yang terbunuh? Apakah tidak perlu diperluas cakrawala pemahaman keluar menembus bingkai pidana murni? Apakah sudah cukup jika jaksa hanya sekadar mewakili negara menuntut terdakwa karena bersalah terhadap negara yaitu melanggar undang-undang? Apakah tidak patut jika korban atau ahli waris korban yang terbunuh ikut pula menentukan untuk menerima atau naik banding atas putusan hakim?
Ada hal yang dapat disimak dari film seri Kassandra dan Dark Justice, yaitu korban tidak dilecehkan hak asasinya. Pada Kassandra saksi pelapor yaitu saudara yang terbunuh berhak didampingi seorang pengacara. Dan pengacara saksi pelapor itu merupakan satu tim dengan jaksa baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Pada Dark Justice secara tersirat korban tidaklah dilecehkan. Yaitu sang hakim apabila mempunyai keyakinan bahwa terdakwa memang bersalah, akan tetapi karena bukti material tidak cukup sehingga tidak dapat dijaring oleh sistem formal yang berasaskan praduga tak bersalah, maka dia selesaikan di luar sistem formal. Menjadilah ia hakim ganda, hakim di dalam maupun di luar sistem formal. Di luar sistem formal sang hakim menciptakan sendiri sistem informal di mana ia bertindak menjadi hakim sendiri, merangkap polisi (penyidik dan penyelidik), merangkap jaksa, merangkap eksekutor. Sistem informal ciptaan sang hakim mirip dengan sistem peradilan formal satu atap dalam film seri Judge Bao (tayangan RCTI), atau Justice Bao (tayangan TPI), di mana lembaga peradilan, lembaga kejaksaan, lembaga penyidik dan penyelidik di bawah satu atap. Dalam film Judge Bao dapat pula kita lihat korban sangat diperhatikan oleh sistem.
Saya juga telah menonton sebuah film, kejadiannya dalam cerita di Amerika Latin. Judul film saya sudah lupa karena telah lama berselang saya menyaksikannya. Ceritanya sebuah kelompok eksekutor yang dibentuk oleh para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban narkotika. Semacam kelompok penembak misterius yang mengeksekusi para terdakwa gembong narkotika yang dengan susah payah telah ditangkap oleh polisi, tetapi tak dapat dijaring oleh sistem peradilan formal. Terjadi saling pengertian antara kepolisian dengan kelompok eksekutor itu. Gembong narkotika yang dibebaskan oleh pengadilan dilepas dalam daerah yang telah dibersihkan oleh kepolisian dari kontrol sindikat itu. Maka dengan mudahnya kelompok eksekutor itu mengeksekusi gembong narkotika dengan para penjemputnya. Setelah secara formal polisi mengadakan penyelidikan, maka secara resmi dinyatakan sebagai bentrokan antar-gang.
Itu di dalam film, itu dalam imajinasi. Akan tetapi dalam kenyataannya lain. Awal tahun 1991 dalam Pos Kota dimuat sebuah peristiwa tragik. Seorang ibu berteriak histeris dalam ruang sidang pengadilan Jakarta Timur, sebagai reaksi spontan yang direnggut rasa keadilannya oleh lembaga peradilan tersebut. Anaknya yang bernama Kalvin diculik kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang di belakang lapangan golf Rawamangun. Terdakwa dan jaksa menerima vonis hakim satu tahun buat pembunuh. Orang tua Kalvin tidak punya upaya hukum untuk memprotes hukuman yang ringan itu.
Posisi ahli waris korban hanya sekadar sebagai saksi, tidak lebih dari itu. KUHAP kita menaruh korban atau ahli waris korban di luar garis. KUHAP kita mencuekkan hak asasi korban atau ahli waris korban. KUHAP kita hanya memperhatikan hak asasi tersangka dan terdakwa. Sistem peradilan dalam film Kassandra yang tidak mencuekkan korban sangat patut untuk ditiru. Atau sekurang-kurangnya KUHAP memuat ketentuan sebelum jaksa akan menerima keputusan hakim, jaksa diwajibkan bicara dahulu dengan saksi korban atau ahli waris korban, mau menerima atau naik banding. Atau secara administratifnya jaksa dan korban atau ahli waris korban bertanda tangan bersama-sama, menerima atau naik banding. Motivasi korban atau ahli waris korban untuk menjadi hakim sendiri dapat diredam.
Dalam Hukum Islam korban atau ahli waris korban sangat diperhatikan. Hukum Qishash (pembalasan) seperti tercantum dalam Al Quran hanya dapat diubah, diringankan ataupun dibatalkan oleh korban atau ahli waris korban, bukan oleh institusi kenegaraan. Masih segar dalam ingatan kita kasus Zulfiqar Ali Bhutto terpidana mati karena pembunuhan. Presiden Ziaul Haq tidak dapat membatalkan hukuman matinya, karena ahli waris korban tidak bersedia mengampuni Ali Bhutto, walaupun dari seluruh dunia berdatangan permintaan kepada Presiden Pakistan itu agar kepada Ali Bhutto diberikan grasi. Kalau terpidana mendapat ampunan dari korban atau ahli waris korban (2:178), 'Ufiyalahu (S.AlBaqarah,178), korban atau ahli waris korban bersedekah melepaskan hak qishashnya (5:45), Tashaddaqa bihi (S.AlMa-idah,45), maka terpidana luput dari Hukum Qishash. WaLla-hu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 18 Juni 1995
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1995/06/181-karunrung-kassandra-dark-justice.html
***********************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
332. Mengapa Pembuktian Terbalik?
Sebenarnya seri ini merupakan lanjutan Seri 324, tanggal 31 Mei 1998 yang berjudul: Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi. Seri ini tertunda dipublikasikan berhubung diselingi oleh substansi yang lebih aktual. Secara impulsif ada yang menanggapi Seri 324 tersebut melalui telepon bahwa judul itu perlu diralat, karena tidak ada undang-undang kolusi. Lalu saya jawab bahwa rupanya anda itu baru membaca judul, lalu secara impulsif anda angkat gagang telepon. Kemudian secara berkelakar saya tambahkan yang saya tulis itu bukanlah yang orang Makassar katakan das Sein (orang Makassar membacanya dengan das zain), melainkan judul itu menyangkut mengenai yang orang Bugis katakan das Sollen (orang Bugis membacanya dengan das zollen).
Rupanya keadaan juga yang memacu orang serba tergesa berpacu dengan waktu, sehingga orang bereaksi secara impulsif terhadap pendapat seseorang. Katakanlah ucapan Menteri Pangan dan Hortikultura A.M. Saifuddin tentang penjarahan dengan angka 5%. Karuan saja mantan petinggi dan para petinggi secara impulsif ramai-ramai berkomentar: itu salah besar, sekecil apapun persennya, penjarahan itu melanggar hukum, tidak boleh ditolerer.
Reaksi impulsif itu secara ilmu nafsani disebabkan oleh dorongan naluri dalam Qalbu di sektor Al Hawa terlalu intensif, sehingga tidak ada aktivitas di sektor-sektor Al Fuad dan Al Shudr. (Mengenai pengertian sektor-sektor Al Hawa, Al Fuad dan Al Shudr di dalam Qalbu silakan baca Seri 306, tanggal 11 Januari 1998, yang berjudul: Puasa Meningkatkan Kecerdasan Perasaan, Pikiran dan Naluri). Akibatnya logika tidak bekerja, orang tidak dalam keadaan tenang (nuchter). Kalau orang sedikit nuchter, memakai sedikit logika, bagaimana mungkin dapat percaya sosok orang semacam A.M. Saifuddin itu sampai mengeluarkan pendapat demikian itu, bahwa penjarahan di bawah 5% dapat ditolerer. Cuma Buya Ismail Hasan Metareum (peu khaba Teungku), mantan Ketua PB HMI hasil Kongres Medan tahun 1958, yang nuchter menanggapi dengan kalimat pendahuluan: Jika memang beliau itu mengucapkan demikian, maka dst. Ternyata yang dimaksud Pak Menteri ialah yang ditolerer itu angka 5% dalam kontex risiko bisnis, bukan substansi penjarahan sebagai salah satu risiko bisnis. Saya kira pendapat Presiden Habibie yang mengatakan bahwa wartawan hendaknya seperti dokter yang memerlukan rekomendasi dari persatuannya, ada benarnya. Seingat saya Drs HM Yusuf Kalla pernah mengalami yang demikian, ucapannya secara harfiyah (letterlijk) dimuat di koran, sehingga makna ucapan itu menyimpang dari kontex yang sebenarnya.
Kembali kepada penanya melalui telepon tesebut. Saya berani menyatakan kepada penanya tersebut bersikap impulsif, karena dalam Seri 324 itu antara lain saya tuliskan: Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik.
Dalam seri tersebut saya jelaskan pula asal-usul metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran: Yaa Maryamu anna- Laki Ha-dza (S. Ali 'Imraan, 3:37), hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini? Pertanyaan anna laki hadza, dari manakah engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam
Dalam hal korupsi dan kolusi terlalu banyak menguras tenaga jaksa untuk membuktikan tersangka melakukan tindak pidana. Apapula jika dokumen-dokumen sebagai barang bukti sempat dibakar hangus oleh tersangka bersama kaki tangannya. Apabila dipakai metode pembuktian terbalik, maka jaksa cukup hanya memeriksa saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan tersangka baik yang bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan tersangka, lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan itu saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi dan kolusi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi hukuman dengan sanksi potong tangan.
Alhasil dengan pembuktian terbalik ini jaksa tidak perlu khawatir akan dibakar hangusnya dokumen-dokumen barang bukti, sebab jaksa tidak perlu akan barang bukti tersebut, berhubung bukan lagi jaksa yang harus membuktikan tindak pidana korupsi dan kolusi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi efisien dan efektif. Kejaksaan dan pengadilan dapat menangani kasus korupsi dan kolusi dengan cepat, sehingga dapat menyelesaikan lebih banyak kasus korupsi dan kolusi. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. Lagi pula dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan ongkos lagi untuk kehidupan terpidana dalam pemjara, sebab terpidana tidak dipenjarakan lagi. Tidak seperti sekarang dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang disalah gunakan (koruptor berlindung dibalik asas tersebut), kejaksaan tinggi yang menangani pengusutan korupsi bekerja secara maraton. Kasihan betul kejaksaan tinggi bekerja sampai melebihi jam kerja masih dikatakan lamban bekerja.
Juga dalam UUAKK ditegaskan pula bahwa khusus dalam hal korupsi dan kolusi tidak perlu ada surat izin sekalipun tersangka itu anggota lembaga tertinggi negara, cukup hanya pemberitahuan saja. Dengan demikian proses tidak akan tersendat-sendat, karena izin belum keluar. Dalam hal ini perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang tentang keanggotaan lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, supaya tidak ada ketentuan dalam lembaga-lembaga tersebut bahwa para anggotanya tidak boleh dipanggil oleh lembaga kejaksaan tanpa izin. WaLla-hu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 26 Juli 1998
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1998/07/332-mengapa-pembuktian-terbalik.html
*********************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
794. Kelemahan KUHAP yang Membiarkan Korban di Luar Sistem
Massa histeris di Pengadilan Tinggi terkait Kasus Kematian Siswa SMU di Gowa. Berita ini dapat kita baca dalam Harian FAJAR, edisi Selasa 28 Agusuts 2007. Massa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga dan Masyarakat Pemerhati Anak Sulsel sempat histeris di dalam ruangan Pengadilan Tinggi. Mereka mendatangi Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus kematian Nur Ikbal Caraka siswa SMU Sungguminasa Gowa akibat lemparan terpidana Drs Sukardi Bin Sappe, guru olah raga korban, beberapa bulan lalu. Terpidana divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi menjusutkan vonnis lima tahun itu menjadi hanya dua tahun. Ibu korban Anita Tanggo Amu 49, yang ditemui FAJAR disela-sela berlangsungnya aksi bertekad untuk tetap mencari keadilan atas kematian anaknya tersebut. "Saya tidak punya uang, tapi keadilan terus saya cari sampai kapanpun." Namun Jaksa Penuntut Umum enggan melakukan kasasi berhubung vonnis dua tahun oleh Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan tuntutannya yang dua tahun dalam Pengadilan Negeri. Berarti kandaslah upaya hukum Anita Tanggo untuk mencari keadilan, kandas oleh Sistem Hukum Nasional Negara Republik Indonesia.
***
Dalam kasus di Sungguminasa di atas itu, posisi ahli waris korban berada di luar sistem. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita mencuekkan hak asasi korban atau ahli waris korban yang terbunuh. KUHAP kita hanya memperhatikan hak asasi terdakwa. Maka demi keadilan apakah tidak patut apabila dalam KUHAP termuat pula aturan yang menyangkut hak asasi korban, ataupun hak asasi ahli waris korban yang terbunuh? Apakah tidak perlu diperluas cakrawala pemahaman keluar menembus bingkai pidana murni? Apakah sudah cukup dasar filosofi KUHAP yaitu jaksa hanya sekadar mewakili negara menuntut terdakwa karena bersalah terhadap negara yaitu melanggar undang-undang? Maka sangat patut jika korban atau ahli korban yang terbunuh dimasukkan dalam sistem, yaitu hak naik banding dan kasasi diberikan oleh undang-undang kepada korban atau ahli waris korban yang terbunuh.
Dalam Hukum Islam ahli waris korban yang terbunuh sangat diperhatikan. Hukum Qishash (pembalasan) seperti tercantum dalam Al Quran hanya dapat diubah, diringankan ataupun dibatalkan oleh ahli waris korban terbunuh, bukan oleh institusi kenegaraan. Firman Allah:
-- FMN TShDQ BH FHW KFARt LH (S. ALMAaDt, 5:45), dibaca:
-- faman tashaddaqa bihi- fahuwa kaffa-ratul lahu-, atinya:
-- barang siapa melepaskan (hak qishashnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Dalam kasus Zulfiqar Ali Bhutto yang terpidana mati karena pembunuhan, Presiden Ziaul Haq tidak dapat membatalkan hukuman matinya, karena ahli waris korban tidak bersedia mengampuni Ali Bhutto, walaupun dari seluruh dunia berdatangan permintaan kepada Presiden Pakistan itu agar kepada Ali Bhutto diberikan grasi.
Yang alergi tentang Syari'at Islam yang diterapkan dalam ranah publik, tentu tidak pernah membaca dalam sejarah suatu kejadian yang sebenarnya terjadi di zaman Khalifah Umar ibn Khattab. Yang bagi mereka yang alergi itu itu tentu sudah melupakan yang telah ditayangkan oleh TVRI puluhan tahun yang lalu, atau bahkan tidak pernah menyaksikan tayangan tersebut. Seorang pendatang dari kota lain berstirahat di pinggir kota yang dikunjunginya. Ia lalai tidak menambatkan dengan baik kudanya, sehingga kuda itu lepas dan sementara itu pemiliknya tertidur. Kuda itu sempat masuk ke kebun orang memakan tanaman di dalamnya. Yang empunya kebun memergoki kuda itu lalu dibunuhnya kuda itu. Sementara itu yang empunya kuda sudah terbangun dan mencari kudanya memergoki kudanya yang sudah terbunuh. Maka pemilik kuda tersebut membunuh pemilik kebun itu.
Dalam sidang perkara itu, amar keputusan Umar ibn Khattab sebagai hakim: Menghukum mati terdakwa pembunuh sesuai Hukum Qishash. Memerintahkan ahli waris korban terbunuh untuk mengganti kuda yang dibunuh oleh korban terbunuh, sesuai dengan Hukum Qishash. Ganti rugi itu harus diberikan kepada ahli waris terhukum. Sementara itu ahli waris terhukum diwajibkan membayar kepada ahli waris pemilik kebun kerugian tanaman yang dimakan oleh kuda itu. Ternyata ahli waris korban terbunuh membatalkan hukuman mati itu. Dalam hal ini saksi korban termasuk dalam man tashaddaqa bihi-, yang melepaskan hak balasnya menurut S. Al Maidah, 5:45. Dari kejadian tersebut ada hal yang penting yang dapat kita simak. Yaitu amar keputusan hakim menyangkut pidana dan perdata. Hukuman mati bagi terdakwa, itulah keputusan pidananya. Dan memerintahkan mengganti kerugian untuk kuda yang mati dan tanaman yang rusak, itulah perdatanya. Baik aspek pidana maupun perdatanya, keduanya berlandaskan Hukum Qishash.
Disinilah lagi terletak perbedaannya dalam arti kelebihannya Hukum Islam atas Hukum Nasional. Dan sudah semestinya demikian, karena Hukum Islam berasal dari Wahyu, sedangkan Hukum Nasional yang berdasar atas kesepakatan komunitas (baca: Bangsa Indonesia) hanyalah berkualitas kebenaran relatif. Di mana itu letak kelebihan trsebut? Hukum Islam di samping memperhatikan korban atau ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan ayat (5:45) yang dikemukakan di atas, Hukum Qishash mengharuskan penggabungan perkara pidana dengan perdata dalam hal ganti rugi. Sedangkan dalam KUHAP penggabungan perkara pidana dengan perdata, tidaklah dengan sendirinya. Harus ada gugatan ganti kerugian dahulu. Dan kerugian dalam hal perkara perdata itu harus dalam skala yang besar. Lalu bagaimana dengan kerugian kecil-kecil tetapi besar artinya bagi orang kecil yang saksi korban? Inilah yang memberikan motivasi yang mendorong sementara orang menjadi hakim sendiri, bahkan menjadi hakim beramai-ramai dengan mengerahkan sanak keluarga korban. Di sinilah pula Islam sebagai Rahmatan lil'alamin diterapkan dalam ranah publik yang dalam hal ini merevisi dasar filosofi KUHAP bahwa jaksa hanya sekadar mewakili negara menuntut terdakwa karena bersalah terhadap negara yaitu melanggar undang-undang, tanpa memperhatikan keadilan bagi saksi korban ataupun ahli waris korban yang sama sekali ditutup hak asasinya untuk menempuh upaya hukum. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 2 September 2007
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2007/09/794-kelemahan-kuhap-yang-membiarkan.html
***************
Wah, masih banyak tulisan saya mengenai Indonesia ni, namun saya kira sudah cukup, nanti penuh yang ibarat makanan niscaya terlalu kenyang untuk memakannya.
Yang penting, Pembuktian Terbalik itu baru orang Indonesia terbuka matanya sekarang, Padahal saya sudah tulis 20 Maret 1995, enam belas tahun lalu. Apa saya tidak perhatikan Indonesia, hanya memposting Libya saja? Ingat, ingat, ingat, hai Mia, barulah sekarang di-mana2 santer dalam talk-show di media elektronik dilantunkan: Pembuktian Terbalik, Pembuktian Terbalik, Pembuktian Terbalik, lik, lik, lik. Itupun KUHAP kita masih begitu-begitu saja, para pembuat UU (legi + ekse) masih tidur, dur. dur. dur.
Sedangkan mengenai hak banding bagi saksi korban ataupun ahli waris korban, masih sepih saja, sepih, sepih, sepim, pih, pih, pih.
Wassalam
----- Original Message -----
From: <aldiy@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, March 02, 2011 18:34
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Di Libya bukan demo tetapi pemberontakan
Mba Lina betul sih, memang aneh pak HMNA yang memposting Libya ini, bukan mikirin negeri kita ini saja, juga arifin ilham yg mendukung ayahanda Qadafi bukannya mendoakan pemimpin2 Indonesia, seperti mba Lina anjurkan - kok malah mikirin Qadafi?
Tapi kalo ngomongin keanehan Indonesia, judul di atas mesti diubah dong ..:-)
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: Abdul Muiz <muizof@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Wed, 2 Mar 2011 17:54:23
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Di Libya bukan demo tetapi pemberontakan
lho bukan soal mencari keanehan, memang negara mana selain Libya yang tidak
punya konstitusi ? tidak ada parlemen tidak ada kontrol ? katanya jabatan itu
amanah, lha kok tidak memberikan kesempatan kepada yang lain ?? lha Muammar
Qadafi kan tidak merasa perlu turun dari kekuasaan karena memang tidak ada
aturan masa kerja bagi sang pemimpin revolusi untuk turun panggung politik.
Kalau tidak salah ada hadits nabi yang menganjurkan jangan terlalu lama
menduduki posisi amanah karena banyak potensi fitnah.
________________________________
Dari: Lina <linadahlan@yahoo.com>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 2 Maret, 2011 16:27:06
Judul: [wanita-muslimah] Re: Di Libya bukan demo tetapi pemberontakan
Mang kalo mo dicari keanehannya pasti ada aja. Indonesia apa juga bukan negara
aneh? wuiih banyak keanehan di Indonesia juga.
Apa dunk yang mo dijadiin standard bhw sebuah negara gak aneh or seorang
pemimpin berhasil? rakyatnya makmur??? demokrasi berjaya? Bagaimana kalau harus
memilih: Rakyat melarat, Demokrasi berjaya ato sebaliknya? Katanya Libya pernah
menjadi negara terkaya di Afrika.
Kite pikirin aje deh Indonesia kite ini. Gimana biar gak aneh. Gimana biar mafia
pajak gak sakti. Ane kepengen sakti neh, ape perlu jadi mafia pajak??? Gimana
biar gak dibilang Negara Kebohongan Republik Indonesia (NKRI). Gimana biar
Nurdin Halid punya rasa malu...
Resiko jadi penguasa, yaaak turun gak jadi penguasa lagi entah dengan cara apa.
Siap siap aja. Sby juga lagi siap siap...he he he...aneh gak kalo ibu Any jadi
Presiden. Aneh gak Gus Dur (dulu) bisa jadi Presiden.
Mang dah waktunya Qadafi turun lah tuk istirohat. Tinggal diitung itung dosa dan
jasanya. Resiko jadi penguasa terkenal.
wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz عبد اÙ"Ù.عز
<muizof@...> wrote:
>
> Libya memang negara aneh lain dari yang lain :
>
> 1) Muammar Qadafi menamakan dirinya pemimpin revolusi setelah mengkudeta Raja
>Idris, karena status pemimpin revolusi maka dia merasa tidak punya batasan masa
>kerja, karena itu tidak mengenal impeachment alias tidak ada kamus turun dari
>kekuasaan yang dia pegang.
> 2) Meskipun Muammar Qadafi juga merupakan kepala negara namun secara
>administratif, sistem pemerintahannya tetap diserahkan atau dipegang oleh
>seorang perdana mentri lihat link ini
>http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Perdana_Menteri_Libya
> 3) Sejak Muammar Qadafi tampil sebagai pemimpin revolusi, Libya tidak punya
>konstitusi (UUD) sampai sekarang, sebagai gantinya adalah buku hijau yang berisi
>tulisan dan pokok-pokok pikiran Muammar yang dicetak secara masal dan menjadi
>bacaan wajib bagi warga negaranya.
> 4) Libya tidak memiliki parlemen (DPR) sebagai gantinya ada dewan komando
>revolusioner (1969 - 1979) kemudian dilanjutkan dengan kongres Rakyat (jangan
>diharap ada persidangan yang menyangkut umat/bangsa libya melalui perdebatan
>seru), dengan tidak adanya parpol otomatis tidak ada pemilu atau pesta demokrasi
>bagi rakyat libya.
> 5) Militer dilemahkan secara sistemik, profesionalitas tentaranya tidak
>dibangun secara serius, ini dimaksudkan supaya tidak ada kudeta dari pihak
>militer, sebagai gantinya Muammar Qadafi membangun jaringan keamanan dengan
>melibatkan kepala-kepala suku yang dipastikan loyal kepada dirinya dan
>dipersenjatai ala militer.
> 6) untuk mengintai dan membasmi lawan politik, Muammar Qadafi tidak segan-segan
>mengupah preman-preman dari luar negeri (kebanyakan dari nigeria dan negara
>tetangga dekat) untuk menghabisi (membunuh) lawan politik atau tokoh yang
>dinilai vokal terhadap kepemimpinannya, dengan mengupah sistem kontrak putus,
>maka Muammar Qadafi tidak perlu ambil pusing untuk mempermasalahkan hukum karena
>memang dilakukan secara illegal dan rahasia.
> 7) Media massa elektronik tidak dikembangkan secara profesional, nanny wijaya
>(wartawati jawa pos) pernah melaporkan bahwa untuk menyampaikan berita di TV
>Libya, siapapun warga negaranya dapat mengantri untuk tampil sebagai pembaca
>berita tanpa perlu seleksi kelayakan atau persyaratan layaknya reporter
>profesional.
> 8) Muammar Qadafi merekrut pengawal pribadi kurang lebih 40 orang dengan jenis
>kelamin perempuan, salah satu syaratnya adalah perawan, dilatih mahir bertempur,
>berkelahi dan menembak. Setiap kunjungan ke luar negeri Muammar Qadafi tidak
>hanya membawa pengawal perempuan dengan nama guard amazone tetapi tidak pernah
>lupa membawa tenda boduein plus fasilitas/peralatan lux yang cukup banyak
>menyerap anggaran negara.
> 9) Saif al Islam adalah salah satu anak kebanggan Muammar Qadafi yang
> digadang-gadang menjadi pengganti atau putra mahkota adalah berpendidikan cukup
>tinggi, bachelor science diselesaikan di Tripoli, MBA diselesaikan di Swis, dan
>Phd diselesaikan dengan normal di London (kalau tidak salah ada isyu saif al
>islam ini memplagiat diserthasi Doktornya). Semula banyak pengamat menilai sang
>putra mahkota akan bertindak liberal dan demokratis, namun ternyata sikap dan
>sepak terjangnya justru lebih keras daripada Mumamar Qadafi, konon dia yang
>mengatur demo massa bayaran pro pada Muammar untuk menandingi demo anti Muammar,
>dan dia juga yang mengatur meresponse aksi kekerasan dengan cara menembaki para
>demonstran termasuk meroket masjid. Aksinya ini banyak memicu keterkejutan
>koleganya di kampus London tempat dia menamatkan Phdnya.
>
> Meskipun dalam masa selama 42 tahun pemerintahan Qadafi sudah merealisasikan
>banyak projek pembangunan dan memajukan infrastruktur (antara lain pembuatan
>sungai di bawah tanah Sahara, yang merupakan proyek besar di dunia) dan
>mengundang berbagai maskapai besar internasional untuk pemboran minyak dan gas,
>namun di berbagai bidang lainnya (antara lain : pemerintahan, politik,
>ekonomi,sosial, kebudayaan) merupakan hambatan untuk kemajuan rakyat dan menjadi
>
> alat Qadafi untuk penindasan.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment