tergantung mazhab pak :)
http://blog.re.or.id/suami-minum-susu-istri-jadi-mahram.htm
"Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?" ketegori Muslim. Assalamu'alaykum war wab.
Ba'da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam
bimbingan-Nya.
Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum
ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk
karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana
konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul
Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan karena
terbukti memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga
berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon
penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.
Syafa
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada
istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat
penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara
susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu
dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk
seorang bayi menyusu.
Dari Ibni Abbas ra berkata, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam
usia dua tahun .
Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang
bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.
.
Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan
itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan
sebelum masa penyapihan.
.
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan
seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak
berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda
pendapat:
1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman
dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air
susu itu baginya seperti minum air biasa.
Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas
tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami
bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah
melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang
wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.
2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti
menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal
itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya.
Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk
pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.
Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:
Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar ..
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki
kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya
menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah
ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.
Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim
maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. .
Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan
dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman
dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah . Hal senada
dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
2011/3/1 Dwi Soegardi <soegardi@gmail.com>:
> walaaah,
> entar yang makan es krim ini jadi saudara sesusuan semua???
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment