Mengelola Migas dengan Syariah
Oleh: Zoel Dirga Dinhi
Dosen Prodi Akuntansi Universitas Fajar
Harga minyak dunia kian tak menentu seiring dengan pergolakan politik yang terjadi di negari-negeri Arab. Di tambah lagi dengan gempa dan tsunami yang melanda Jepang yang menjadi konsumen ketiga terbesar dunia setelah AS dan China. Pemerintah harus memutar otak lebih kencang untuk memutuskan kebijakan kenaikan atau pembatasan BBM yang harus dieksekusi dalam waktu dekat ini, meski beberapa waktu yang lalu pemerintah telah resmi menutup kemungkinan menaikkan harga BBM.
Kini, hanya opsi pembatasan BBM bersubsidi yang menunggu momen yang tepat untuk dieksekusi. Selain kurang populis, mungkin karena melihat resistensi yang kuat di masyarakat terhadap penolakan kenaikan BBM bersubsidi sehingga pemerintah harus melakukan pencabutan subsidi secara lembut.
Namun, pilihan menaikkan harga BBM tetap menjadi kebijakan yang bisa saja menggejolak sewaktu-waktu.
Memang, bagi rezim yang mengadopsi sistem ekonomi neoliberal seperti Indonesia, subsidi dianggap sebagai duri dalam APBN yang akan menghalangi alokasi potensi sumber daya ekonomi ke sektor lainnya. Demi melayani investor (baca: kapitalis), pemerintah harus menciptakan "persaingan sehat" terkait bisnis hulu dan hilir migas di pasaran.
Hal ini dibuktikan dengan komitmen Indonesia pada Konsensus Washington. Kesepakatan yang menyasar negara berkembang sebagai korbannya ini menjadikan subsidi sebagai "musuh negara" dan menganggap privatisasi aset negara/umum sebagai "ladang pahala" yang senantiasa harus disemai.
Perspektif Syariah
Islam merupakan sebuah ideologi yang di dalam keparipurnaannya mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk persoalan pengelolaan migas yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar setiap lapisan masyarakat.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan at-Tirmidzi, Abyadh bin Hammal pernah meminta kepada Nabi saw untuk mengelola tambang garam. Beliau yang pada saat itu bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan memenuhi permintaan Abyadh. Kemudian seorang sahabat memberitahukan kepada Nabi saw tentang tambang tersebut yang potensinya seperti air yang mengalir (jumlahnya tak terbatas). Akhirnya, beliau bersabda, "Kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya."
Dalil ini menjelaskan bahwa potensi tambang, termasuk migas dalam ukuran individu jumlahnya tidak terbatas. Karenanya, pada sektor hulu, negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan pengelolaan industrinya kepada swasta dan investor asing. Ia merupakan harta milik umum (milkiyyah ammah).
Sedangkan di sektor hilir migas, keberadaan fasilitas kilang minyak (refinery) untuk mengolah BBM dan infrasruktur pendistribusiannya adalah fasilitas umum yang juga menjadi harta milik umum. Rasulullah saw bersabda, "Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yakni air, padang, dan api" (HR Abu Dawud).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tiga benda dalam hadist tersebut dilihat dari 'illat-nya bahwa ketiganya dibutuhkan masyarakat sebagai fasilitas umum. Api dianalogikan sebagai sumber energi. Sedangkan padang di-qiyas-kan sebagai hutan. Karakteritik fasilitas umum adalah jika ia tidak tersedia maka akan mengakibatkan sengketa untuk mendapatkannya. Dengan demikian, secara keseluruhan industri migas termasuk harta milik umum.
Politik Industri Migas
Dalam perspektif syariah, politik industri migas menempatkan negara sebagai regulator sekaligus pelaku. Negara adalah pengelola industri migas sedangkan rakyat adalah pemegang hak miliknya. Negara wajib menemukan dan mengeksploitasi migas serta membangun kilang dan infrastruktur lainnya.
Negara tidak dibenarkan melempar kewajiban ini kepada pihak lain Ketika politik ini dijalankanmaka sumber daya migas dan industri pengolahannya berada dalam kontrol negara.
Hal ini berbeda sekali dengan pemerintah Indonesia yang menerapkan liberalisasi sektor migasyang mengacu pada UU Migas No.22/2001. Sangat aneh rasanya mendengar Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar keempat dunia yang hanya memiliki 0,3% dari cadangan minyak bumi dunia, namun menghadiahkan penguasaan sumber daya migas ke tangan para investor.
Akibatnya, pemerintah sangat bergantung pada korporasi asing untuk menaikkan tingkat produksi minyak nasional.
Dari target produksi tahun 2011, Pertamina hanya memegang peranan produksi sekira 132 ribu barel per hari. Angka ini hanya 13,6 persen dari total target sebesar. Sisa target diharapkan dari eksplorasi kontraktor asing dan swasta, termasuk Chevron, asal AS sekira 370 ribu barel per hari atau 38,1 persen.
Konsekuensinya, selain produksinya bukan untuk kepentingan nasional, biaya pokok pengadaan BBM pun menjadi mahal karena harus membeli kepada perusahaan asing yang mengeruk migas di negeri sendiri, termasuk biaya eksplorasinya.
Padahal Indonesia defisit di sektor minyak. Pada tahun 2009, produksi minyak mentah Indonesia mencapai 826 ribu barel per hari sedangkan konsumsi BBM sebesar 1,187 juta barel per hari. Indonesia mengekspor rata-rata 250,4 ribu barel per hari sekaligus mengimpor 324,9 ribu barel per hari (OPEC, Annual Statistic Bulletin 2009).
Di sektor hilir migas, pemerintah Indonesia juga mempercayakan mekanisme pasar untuk menetapkan harga dan mendistribusikannya ke masyarakat. Maksud pemerintah dalam pembatasan subsidi adalah untuk memasukkan investor asing. Karena, mereka akan kesulitan bersaing di bisnis eceran BBM manakala SPBU-SPBU Pertamina masih menjual BBM di bawah harga pasar internasional. Dengan pembatasan subsidi, investor asing semakin siap menyerbu pasar BBM Indonesia.
Jika negara berani mengambil politik industri migas syariah, maka pemerintah lebih mudah mengontrol industri migas untuk kepentingan nasional. Investasi migas memang mahal, namun pemerintah jangan terjebak pemahaman ekonomi kapitalis bahwa negara dunia ketiga miskin modal. Justru di balik perut bumi Indonesia itulah tersimpan kekayaan yang luar biasa yang menjadi incaran bangsa-bangsa penjajah. Menerapkan liberalisasi sektor migas sama saja membuang potensi pendapatan negara dari harta milik umum dan menciptakan jurang ketimpangan yang semakin lebar.
Politik industri migas juga harus berada di bawah politik industri yang bertujuan menjadikan negara sebagai negara industri. Satu-satunya jalan untuk menjadi negara industri adalah menciptakan industri yang menjadi basis seluruh industri. Industri ini adalah industri yang menghasilkan industri alat-alat dan mesin.
Terkait industri migas, politik industri mendorong negara memiliki kemampuan menghasilkan peralatan, mesin, dan teknologi yang diperlukan untuk eksplorasi migas, lifting, dan refinery. Kemandirian ini akan membuat biaya investasi menjadi lebih efisien. Pengembangan teknologi dan industri migas selanjutnya akan menghasilkan industri turunan.
Untuk mencapai tujuan ini, maka satu-satunya jalan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri, yang tidak lagi menggantungkan nasib kepada negara lain.
Penerapan syariah secara kaffah adalah satu-satunya sistem alternatif yang manusiawi, karena ia datang dari Maha Pencipta manusia. Cara ini tidak hanya akan membuat Indonesia kuat, tetapi jugamemberikan jaminan pemenuhan kebutuhan migas kepada masyarakat dengan tidak membeda-bedakan, baik dia muslim maupun nonmuslim.Wallahu a'lam bish shawab.
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment