tuh kan, awalnya dari mantri pasar. cuman kewenangannya dinaikkan terus
menerus karena ternyata butuh. begitulah manusia, makin lama makin
membutuhkan pengorganisasian yang rapi. kenyataannya belum pernah ada
khalifah yg diturunkan oleh mahkamah ini. bahkan di iran yang juga punya
supreme court ini, juga gak pernah tuh menurunkan khomeini, kalau nurunkan
presiden kayaknya pernah, soalnya dia beda pandangan dengan khomeini. di
indonesia ada mahkamah konstitusi yang bisa menurunkan presiden, di amrik
ada supreme court yang juga bisa menurunkan presiden.
kalau sultan hamid al qadri dari turki ottoman dulu yang menurunkan siapa ?
apa mahkamah ini ? curious.
* satu pertanyaan. dan selulup lagi *
salam,
Ari
<http://papabonbon.wordpress.com/>
2011/7/28 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> **
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "mas Arcon" <masarcon@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, July 27, 2011 4:20 PM
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> Kalau dijaman rasul mahkamah mazalim ini fungsinya seperti mantri pasar.
>
> |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> HMNA:
> Sekali lagi Arcon asal ngeyel saja, pada zaman Nabi SAW belum ada Mahkamah
> Mazhalim, baru Lembaga Mazalim
>
>
> ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
>
> Dia ngawasi supaya gak ada disparitas harga yg terlalu tinggi antara satu
> penjual dengan penjual yg lain.
>
> mas Arcon from BlackBerry Esia AHA
>
> -----Original Message-----
> From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Wed, 27 Jul 2011 15:43:16
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> ----- Original Message -----
> From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, July 27, 2011 10:26 AM
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> apakah mahkamah mazahlim ada di jaman Nabi masih hidup dan berkuasa, Pak?
>
> |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> HMNA:
> Wikan itu impulsif, belum baca sudah potong. Ini saya copas dari yang
> dipotong Wikan:
> RasuluLlah SAW membentuk Lembaga Mazhalim, yang mengawasi praktek kezaliman
> pejabat. Di kemudian hari dalam Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai
> oleh khalifah) Lembaga Mazhalim ini diperkembang oleh khalifah Umar ibn
> Khattab RA menjadi Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili dan memecat
> penguasa, yang kemudian hari Lembaga Mazhalim diperkembang pula untuk
> mengadili dan memecat Khalifah sendiri.
>
> |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
>
> salam,
> --
> Wikan
>
> 2011/7/27 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
>
> Arcon, Komisi (bukan Komite) Yudisial hanya punya wewenang mengawasi
> kinerja
> dan kehormatan hakim, tidak punya wewenang eksekutif, hanya rekomendasi
> saja. Banyak-banyaklah belajarlah, kuasai dahulu substansi yang akan
> diposting nyong, baru ujung jari ngetik untuk ngenet, sehingga tidak asal
> ngeyel saja. Sedangkan wewenang. Mahkamah Mazhalim menangani kasus
> kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, berhak mengadili dan
> memecat penguasa, bahkan mengadili dan memecat Khalifah sendiri.
>
> Wikan potong di sini, saya teruskan
>
> Salam
> HMNA
>
> ----- Original Message -----
> From: "mas Arcon" <masarcon@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, July 26, 2011 6:34 PM
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> Komite yudisial, donk, abah.
>
> mas Arcon from BlackBerry Esia AHA
>
> -----Original Message-----
> From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Tue, 26 Jul 2011 18:15:44
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> Nah pelajarilah Daulah Islamiyah Khilafah. Jangan malas, carilah buku-buku
> tentang khilafah. Seri 984, Seri terbaru ada sekelumit ttg sistem daulah
> Islam Khilafah:
> Diskusi Jakarta Lawyers Club yang dipandu oleh Bang-One pada malam Rabu 12
> Juli 2011 mengambil thema putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Prita
> Mulyasari 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Salah seorang
> mantan hakim senior menanggapi bahwa seyogianya yang menangani kasasi itu
> adalah para hakim yang sama yang menangani kasasi baik yang perdata maupun
> yang pidana. Karena sangat janggal vonis para hakim yang menangani perkara
> perdata memenangkan Prita Mulyasari. Sedangkan yang menangani pidana
> memenangkan jaksa penuntut umum. Tetapi yang paling menarik perhatian ialah
> dari seorang anggota DPR dari Komisi III yang menyatakan berapi-api: Jaksa
> melanggar hukum, vonnis vrijsprak Pengadilan Negeri, kok jaksa mengajukan
> kasasi, itu melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 244 KUHAP. Pertanyaan
> anggota DPR tsb tidak terjawab dalam diskusi itu, yakni: "Siapa yang mesti
> menangani jaksa tersebut secara pidana."
>
> Pertanyaan tsb dijawab dalam kolom ini. Dalam Negara Islam Madinah,
> RasuluLlah SAW membentuk Lembaga Mazhalim, yang mengawasi praktek kezaliman
> pejabat. Di kemudian hari dalam Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai
> oleh khalifah) Lembaga Mazhalim ini diperkembang oleh khalifah Umar ibn
> Khattab RA menjadi Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili dan memecat
> penguasa, yang kemudian hari Lembaga Mazhalim diperkembang pula untuk
> mengadili dan memecat Khalifah sendiri.
>
> Perkembangan lebih lanjut di samping Mahkamah Mazhalim, ada pula Mahkamah
> Hisbah dan Mahkamah Qadha. Ketiga institusi tersebut mempunyai peran yang
> sama yaitu sebagai lembaga peradilan yang memutuskan dan memberikan sanksi
> hukuman, tetapi ketiganya mempunyai perbedaan dalam hal cakupan tugas serta
> wewenang. Mahkamah Mazhalim menangani kasus kesewenang-wenangan dan
> kezaliman pejabat pemerintah. Mahkamah Hisbah mengawasi pelaksanaan
> syari'at
> Islam dan amar ma'ruf nahi mungkar secara umum. Mahkamah Qadha adalah
> lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang dalam negara sekuler.
>
> Apa yang dirisaukan oleh anggota Komisi III DPR itu, maka sesungguhnya
> dalam
> struktur Khilafah, Jaksa Penuntut Umum yang menegakkan hukum dengan
> melanggar hukum, maka itu bagiannya Mahkamah Mazhalim yang menanganinya.
> Sayangnya Indonesia ini bukan khilafah. Namun demikian eloklah jika di NKRI
> ini dibentuk Mahkamah Mazhalim. WaLlahu a'lamu bishshawab.
>
> *** Makassar, 24 Juli 2011
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
>
> http://waii-hmna.blogspot.com/2011/07/984-klasifikasi-barang-dan-mahkamah.html
>
> ----- Original Message -----
> From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, July 26, 2011 5:46 PM
> Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
> yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi
>
> bagaimana islam mengatur hubungan antar orang dengan agama yang
> berbeda, orang islam yang mempunyai pemahaman dan pendapat berbeda,
> dan bagaimana posisi islam berhadapan dengan hukum modern dan tata
> aturan sistem yang lain?
>
> salam,
> --
> Wikan
>
> 2011/7/26 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> >
> >
> >
> > Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq,
> > meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
> kehidupan
> > nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang
> > bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
> > perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
> > non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
> > administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
> > warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum
> > yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan
> > perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem
> > peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam
> > masyarakat yang berakhlaq.
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment