Advertising

Sunday 29 April 2012

[wanita-muslimah] Negara larang jemaat HKBP Filadefia beribadah

 

http://indonesia.ucanews.com/2012/04/25/negara-larang-jemaat-hkbp-filadefia-beribadah
25/04/2012
Negara larang jemaat HKBP Filadefia beribadah

Negara dan sekelompok masyarakat melarang jemaah Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah di
Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Koordinator Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Thomas E Tampubolon dalam rilis
yang diterima SP di Jakarta, Selasa (24/4), mengatakan, hambatan kegiatan
ibadah dan pembangunan/pendirian rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia,
Tambun, Bekasi, masih terjadi sampai saat ini.

Hambatan ini sudah terjadi tahun 2000, sejak komunitas Jemaat HKBP
Filadelfia dibentuk/didirikan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya
dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat
pemerintah dan aparat kepolisian.

"Satu hal yang sangat sulit secara logika hukum, ketika pengadilan
memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP
Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah, dan juga tidak bisa
melaksanakan kegiatan ibadah Minggu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun
Utara, Kabupaten Bekasi," katanya, seperti dilansir suarapembaruan.com.

Padahal, katanya, jelas-jelas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September
2010, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta
Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal
Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09,
tertanggal 31 Desember 2009.

SK Bupati itu tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan
Ibadah, gereja HKBP Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen
Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas keputusan pengadilan, bupati Bekasi harus mencabut SK tersebut, dan
memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk
mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi,
dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum
tetap," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow
mengatakan, pemerintah harus memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi
Jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Negara juga harus memberikan perlindungan hukum dan jaminan kemanan bagi
Jemaat HKBP Filadelfia untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah setiap
hari Minggu.

Pemerintah juga harus menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai
hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan pelarangan kegiatan
ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, dan ancaman Pembunuhan terhadap Pdt. Palti
Panjaitan, pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia.

Foto: nrc.nl

--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 702 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment