http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/29/ArticleHtmls/Pengacara-Minta-Neneng-Dilindungi-29042012004002.shtml?Mode=0
Pengacara Minta Neneng Dilindungi
JAKARTA
Terpidana kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menunjuk kuasa hukumnya,
Rufinus Hutauruk, untuk menjadi pengacara istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
"Saya sudah diberi kuasa untuk mendampingi Ibu (Neneng) atas kasus yang
disangkakan kepadanya,"kata Rufinus di aula gedung Gereja Paroki Johanes,
Jakarta Selatan, kemarin.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
terkait dengan dugaan menerima aliran duit proyek pembangkit listrik
tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
2008. Neneng, juga Nazaruddin, melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK
mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Nazar akhirnya tertangkap di Kolombia, sedangkan Neneng hingga kini belum
diketahui keberadaannya.
Menurut Rufinus, pihaknya juga telah mengirim surat kepada KPK pekan ini
ihwal permohonan kerja sama untuk memulangkan Neneng."Dalam surat
tersebut, kami juga meminta KPK melindungi Neneng jika nantinya dia sudah
pulang ke Indonesia," kata dia. Namun, saat ditanya apakah ia tahu
keberadaan Neneng, dia mengaku belum mengetahuinya. "Nazar juga tidak
tahu,"ujarnya.
Ia tidak mau berkomentar kenapa Nazaruddin baru meminta tolong sekarang
untuk memulangkan Neneng. Bagi Rufinus, surat itu menunjukkan bahwa
Nazaruddin pada dasarnya punya niat baik untuk membantu pencarian istrinya
yang buron itu. "Sekarang tergantung KPK,"kata Rufinus.
Neneng menjadi buron Interpol atas permintaan KPK sejak 20 Agustus 2011
setelah dijadikan tersangka dalam proyek bernilai Rp 8,9 miliar itu.
Proyek tersebut
dimenangi oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, tapi pengerjaannya
disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Karena sub-kontrak itu, KPK
menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Tak jelas benar apakah penunjukan Rufinus ini terkait dengan rencana
Neneng yang akan menyerahkan diri, seperti disampaikan Nazaruddin seusai
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 April lalu. Saat
itu Nazar mengatakan istrinya akan menyerahkan diri ke Mabes Polri dan
mengikuti proses hukum di KPK. Sebelum istrinya pulang, kata Nazar,
pihaknya akan terlebih dulu berkomunikasi dengan KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengaku belum mengetahui adanya surat
dari kuasa hukum Nazar itu.
KPK juga masih menunggu hasil pengejaran Interpol.
--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 733 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len
The Professional version does not have this message
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment