Advertising

Monday 26 July 2010

[wanita-muslimah] Pemerintah Segera Cabut Status BHMN

 

Pemerintah Segera Cabut
Status BHMN



SURABAYA(SI) – Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) yang berstatus Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) tidak lama lagi akan segera memiliki aturan baru
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan Undang-undang No
9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Aturan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) ini akan menghapus status PTN BHMN. Keputusan ini
diambil setelah muncul banyak pendapat status BHMN bagi PTN
pascaputusan MK. Mendiknas M Nuh menuturkan, semua ketentuan tentang
pencabutan status BHMN serta beragam keleluasaan yang diberikan akan
dicantumkan dalam PP. Dengan adanya keleluasaan ini, semua fungsi PTN
berstatus BHMN tetap berjalan setelah status dicabut. PTN ini memiliki
waktu selama dua tahun untuk mengubah total status mereka, apakah
menjadi BLU atau PNBP. "Kami berharap Agustus 2010 PP ini sudah bisa
diterbitkan," tuturnya kemarin.

Meski demikian, mantan Rektor
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini meminta pada
tujuh PTN tersebut agar pengelolaannya tetap mengedepankan lima
prinsip,yakni transparansi, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan akses
yang berkeadilan. Saat ini,pendapatan tujuh PTN berstatus BHMN ini
sekitar Rp3,5 triliun/tahun, tapi tidak tercatat dalam APBN. Dengan
begitu, anggaran ini juga tidak termasuk dalam 20% anggaran pendidikan.
"Bagi PTN yang berstatus BLU harus tetap melaporkan pendapatan dan
pengeluarannya kepada negara," pintanya.

Seperti diketahui,
tujuh PTN di Indonesia yang berstatus BHMN, yakni Universitas Indonesia
(UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB),
Universitas Airlangga (Unair),Universitas Sumatera Utara(
USU),Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas
Gadjah Mada (UGM). M Nuh menegaskan, PTN tersebut harus mengalokasikan
60% mahasiswa baru diseleksi secara nasional atau masuk melalui Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sementara jalur
mandiri sebanyak 40%. Dari jumlah total mahasiswa yang diterima PTN,
sebesar 20% harus berasal dari kalangan tidak
mampu."Ketentuan-ketentuan ini yang harus tetap dijalankan oleh
PTN,"tandasnya.

Selain itu,M Nuh mengungkapkan, meski sudah
tidak berstatus BHMN, PTN tersebut tetap memiliki otonomi akademik dan
pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, PTN tetap dapat
merekrut tenaga nonpegawai negeri sipil fungsional, bukan struktural.
Pengelolaan keuangan juga menjadi otonomi PTN, termasuk pemberian
tunjangan."Beberapa kelonggaran lain juga tetap diperoleh antara lain
untuk pengikatan dengan pihak ketiga, utang-piutang, investasi, serta
penetapan satuan biaya,"paparnya. Sementara itu,Sekretaris Unair Hadi
Subhan menuturkan, bagi Unair pembatalan UU BHP tidak berdampak apapun.

Pasalnya,selama
ini Unair mengacu pada PP No 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi
sebagai Badan Hukum Milik Negara."Kalau UU BHP dibatalkan tidak masalah
karena kami tidak pernah menerapkan UU itu,"ungkapnya. (lukman hakim)




http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/340275/

http://finance.groups.yahoo.com/group/media-soloku/
http://groups.google.com/group/suara-indonesia/
http://media-klaten.blogspot.com/
http://businessandfinance-bikini.blogspot.com/ 

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment