Advertising

Wednesday, 27 July 2011

Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi

 

Kalau dijaman rasul mahkamah mazalim ini fungsinya seperti mantri pasar.

Dia ngawasi supaya gak ada disparitas harga yg terlalu tinggi antara satu penjual dengan penjual yg lain.


mas Arcon from BlackBerry Esia AHA

-----Original Message-----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Jul 2011 15:43:16
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi


----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 27, 2011 10:26 AM
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi

apakah mahkamah mazahlim ada di jaman Nabi masih hidup dan berkuasa, Pak?
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
Wikan itu impulsif, belum baca sudah potong. Ini saya copas dari yang
dipotong Wikan:
RasuluLlah SAW membentuk Lembaga Mazhalim, yang mengawasi praktek kezaliman
pejabat. Di kemudian hari dalam Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai
oleh khalifah) Lembaga Mazhalim ini diperkembang oleh khalifah Umar ibn
Khattab RA menjadi Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili dan memecat
penguasa, yang kemudian hari Lembaga Mazhalim diperkembang pula untuk
mengadili dan memecat Khalifah sendiri.
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


salam,
--
Wikan

2011/7/27 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>

Arcon, Komisi (bukan Komite) Yudisial hanya punya wewenang mengawasi kinerja
dan kehormatan hakim, tidak punya wewenang eksekutif, hanya rekomendasi
saja. Banyak-banyaklah belajarlah, kuasai dahulu substansi yang akan
diposting nyong, baru ujung jari ngetik untuk ngenet, sehingga tidak asal
ngeyel saja. Sedangkan wewenang. Mahkamah Mazhalim menangani kasus
kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, berhak mengadili dan
memecat penguasa, bahkan mengadili dan memecat Khalifah sendiri.

Wikan potong di sini, saya teruskan

Salam
HMNA


----- Original Message -----
From: "mas Arcon" <masarcon@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 26, 2011 6:34 PM
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi

Komite yudisial, donk, abah.


mas Arcon from BlackBerry Esia AHA

-----Original Message-----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Jul 2011 18:15:44
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi

Nah pelajarilah Daulah Islamiyah Khilafah. Jangan malas, carilah buku-buku
tentang khilafah. Seri 984, Seri terbaru ada sekelumit ttg sistem daulah
Islam Khilafah:
Diskusi Jakarta Lawyers Club yang dipandu oleh Bang-One pada malam Rabu 12
Juli 2011 mengambil thema putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Prita
Mulyasari 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Salah seorang
mantan hakim senior menanggapi bahwa seyogianya yang menangani kasasi itu
adalah para hakim yang sama yang menangani kasasi baik yang perdata maupun
yang pidana. Karena sangat janggal vonis para hakim yang menangani perkara
perdata memenangkan Prita Mulyasari. Sedangkan yang menangani pidana
memenangkan jaksa penuntut umum. Tetapi yang paling menarik perhatian ialah
dari seorang anggota DPR dari Komisi III yang menyatakan berapi-api: Jaksa
melanggar hukum, vonnis vrijsprak Pengadilan Negeri, kok jaksa mengajukan
kasasi, itu melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 244 KUHAP. Pertanyaan
anggota DPR tsb tidak terjawab dalam diskusi itu, yakni: "Siapa yang mesti
menangani jaksa tersebut secara pidana."

Pertanyaan tsb dijawab dalam kolom ini. Dalam Negara Islam Madinah,
RasuluLlah SAW membentuk Lembaga Mazhalim, yang mengawasi praktek kezaliman
pejabat. Di kemudian hari dalam Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai
oleh khalifah) Lembaga Mazhalim ini diperkembang oleh khalifah Umar ibn
Khattab RA menjadi Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili dan memecat
penguasa, yang kemudian hari Lembaga Mazhalim diperkembang pula untuk
mengadili dan memecat Khalifah sendiri.

Perkembangan lebih lanjut di samping Mahkamah Mazhalim, ada pula Mahkamah
Hisbah dan Mahkamah Qadha. Ketiga institusi tersebut mempunyai peran yang
sama yaitu sebagai lembaga peradilan yang memutuskan dan memberikan sanksi
hukuman, tetapi ketiganya mempunyai perbedaan dalam hal cakupan tugas serta
wewenang. Mahkamah Mazhalim menangani kasus kesewenang-wenangan dan
kezaliman pejabat pemerintah. Mahkamah Hisbah mengawasi pelaksanaan syari'at
Islam dan amar ma'ruf nahi mungkar secara umum. Mahkamah Qadha adalah
lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang dalam negara sekuler.

Apa yang dirisaukan oleh anggota Komisi III DPR itu, maka sesungguhnya dalam
struktur Khilafah, Jaksa Penuntut Umum yang menegakkan hukum dengan
melanggar hukum, maka itu bagiannya Mahkamah Mazhalim yang menanganinya.
Sayangnya Indonesia ini bukan khilafah. Namun demikian eloklah jika di NKRI
ini dibentuk Mahkamah Mazhalim. WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 24 Juli 2011
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2011/07/984-klasifikasi-barang-dan-mahkamah.html





----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 26, 2011 5:46 PM
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Ormas Islam Kecam Buku Hujatan Islam
yangDijual Bebas di Gramedia Bekasi

bagaimana islam mengatur hubungan antar orang dengan agama yang
berbeda, orang islam yang mempunyai pemahaman dan pendapat berbeda,
dan bagaimana posisi islam berhadapan dengan hukum modern dan tata
aturan sistem yang lain?

salam,
--
Wikan

2011/7/26 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
>
>
>
> Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq,
> meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan
> nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang
> bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
> perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
> non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
> administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
> warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum
> yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan
> perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem
> peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam
> masyarakat yang berakhlaq.



[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment