Aksi Pejabat Membela Koruptor Betapa memalukan perilaku para pejabat Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka ramairamai datang ke Mahkamah Agung untuk membela Eep Hidayat, bupati nonaktif kabupaten itu, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi. Aksi ini merupakan pelecehan terhadap hukum sekaligus menghambat pemberantasan korupsi. Para pejabat Subang menggeruduk ke Jakarta setelah permohonan kasasi jaksa atas perkara Eep dikabulkan. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 14 miliar pada 2005-2008. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum terdakwa lima tahun penjara. Putusan ini membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Eep pada Agustus tahun lalu. Eep, yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat lewat PDI Perjuangan, tentu kecewa. Tapi orang tak habis pikir kenapa ia mesti datang ke kantor MA bersama para pejabat di daerahnya, dari kepala dinas hingga camat. Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi dan Ketua DPRD Subang Atin Supriatin juga ikut dalam rombongan ini. Mereka bahkan dikawal oleh Kepolisian Resor Subang. Protes yang disampaikan ke Mahkamah pun tidak mendasar. Menurut Eep, misalnya, meminta MA bertanggung jawab atas vonis itu lantaran, katanya, membuat kondisi masyarakat Subang tidak "kondusif". Alasan ini tak masuk akal. Bukankah masyarakat di kabupaten itu akan tenang-tenang saja andai kata ia mengakui bersalah atau setidaknya tunduk kepada putusan kasasi itu? Sulit pula menerima alasan Wakil Bupati Ojang bahwa aksi itu merupakan bentuk dukungan moral terhadap Pak Bupati nonaktif. Sikap seperti ini sungguh berbahaya karena Eep jelas telah divonis bersalah. Sebagai pejabat, Ojang dan sederet petinggi daerah Subang lainnya semestinya menghormati proses hukum dan bukannya malah terkesan membela koruptor. Putusan MA atas kasus Eep justru merupakan gebrakan yang penting ketika banyak sekali terdakwa kasus korupsi di daerah dibebaskan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah membebaskan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dalam kasus korupsi. Pengadilan Tipikor di kota lain, seperti Surabaya, Semarang, dan Samarinda, juga gampang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. Integritas dan independensi hakim yang bertugas di daerah perlu dipertanyakan. MA mesti pula mengawasi mereka lebih ketat lantaran godaan sekaligus tekanan bagi penegak hukum di daerah cukup besar. Pendukung Eep saja berani menggeruduk para hakim agung. Tidak bisa dibayangkan bila tekanan yang bahkan melibatkan Ketua DPRD seperti itu dilakukan terhadap hakim di daerah. Tentu sang hakim sulit mengambil putusan merdeka. Realitas itulah yang merisaukan dan perlu dipikirkan oleh banyak pihak, terutama partai politik yang menguasai jabatan-jabatan penting di pemerintah pusat maupun daerah. Negara kita akan kian kacau dan korupsi makin merajalela bila aksi seperti yang dilakukan Eep dan para pejabat Subang dibiarkan. ● |
0 comments:
Post a Comment