Advertising

Friday 30 March 2012

[wanita-muslimah] Rieke: Ayat 6A Pasal Siluman, Harus Hati-hati

 

Jika anda menolak kelakuan POLISI yg seperti ini..
KLIK DISINI : http://www.facebook.com/policeshit



Massa_di_DPR_akan_Bertahan_hingga_Paripurna_Selesai
MI/Rommy Pujianto/pj

JAKARTA--MICOM: Sejumlah massa yang unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR RI Senayan Jakarta akan bertahan hingga rapat paripurna tentang kenaikan harga bahan bakar minyak selesai.

"Sidang paripurna dimulai pukul 14.00 WIB dan kami perkirakan dengan lobi antarfraksi hingga 'voting' bisa mencapai lima jam. Jadi kami akan bertahan kira-kira hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di Jakarta, Jumat (30/3).

Target yang ingin dicapai, katanya, memastikan anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak berubah terhadap komitmen mereka menolak kenaikan harga BBM.

Said menjelaskan, massa yang berjumlah kurang lebih lima ribu orang pada pagi hari telah berkurang antara 500-1000 orang pada pukul 15.00 WIB.

Dia menjelaskan, tidak ada masalah di lapangan karena pengamanan dijaga ketat oleh petugas kepolisian di dalam gedung dan petugas keamanan internal konfederasi buruh, Garda Metal, yang memagari para pengunjuk rasa.

"Mungkin polisi yang berjaga di dalam gedung merasa percaya untuk tidak saling melakukan tindakan represif dan ini yang kami harapkan," kata dia.

Rencananya tim pemimpin konfederasi akan melakukan negosiasi kepada pihak kepolisian untuk mendapat izin unjuk rasa hingga pukul 20.00 WIB yang biasanya hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan perlunya pemerintah melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga karena telah ada beberapa kebutuhan pokok yang harganya naik. (Ant/OL-3)

Sumber: http://us.news.detik.com/read/2012/03/30/175241/1881482/10/rieke-ayat-6a-pasal-siluman-harus-hati-hati?n991101605

Rieke: Ayat 6A Pasal Siluman, Harus Hati-hati

Ryanita Arrini - detikNews

Jumat, 30/03/2012 17:52 WIB

Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta Ada beberapa opsi yang dibahas forum lobi terkait kenaikan harga BBM, salah satunya adalah meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, penambahan pasal 6 huruf a tersebut adalah pasal siluman.

"Kalau memang serius menolak kenaikan harga BBM, maka harus clear pasal 7. Ayat 6 tidak dihapus dan tidak ada sisipan pasal-pasal siluman. Yang menolak, ya menolak. Jangan memasukkan pasal-pasal lain bahwa bulan ini tarif BBM tidak naik, tapi kalau ada penambahan pasal 6a berarti pakai acuan diserahkan pemerintah dengan kenaikan ICP (Indonesia Crude Oil Price) 10 persen atau 15 persen dan bulan depan kenaikan itu pasti terjadi,' ujar Rieke, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Menurut Rieke, dengan adanya pasal sisipan itu akan memungkinkan kenaikan harga BBM jika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Pasalnya harga minyak dunia tidak bisa diprediksi.

"Kalau ada pasal sisipan seperti ini, saya menduga itu harga BBM akan naik. Hari ini tidak akan naik jika ini disahkan karena kenaikan ICP belum sampai 10 persen tapi kalau besok harga minyak dunia naik 10 persen karena memang harganya fluktuatif," terang anggota Komisi IX ini.

Rieke meminta kepada fraksi di DPR bersikap tegas menolak atau mendukung kenaikan harga BBM. Ia juga berharap masyarakat tetap mendukung langkahnya untuk menolak kenaikan harga BBM.

"Harus hati-hati karena banyak kalimat susupan dengan bahasa yang sangat teknis yang rakyat tidak mengerti. Seolah fraksi a dan b menolak kenaikan BBM tapi kemudian mereka menambahkan pasal 6a yang berarti menyerahkan kepada pemerintah," ujar Rieke.

"Saya harap masyarakat juga mengontrol ini dan memperhatikan sama-sama. Kita desak menolak kenaikan harga BBM, berarti menolak adanya sisipan pasal-pasal yang tidak penting itu. Tolak ya tolak, pasal 7 ayat 6 harus tetap dipertahankan," imbuhnya.

Sidang paripurna DPR diskors untuk forum lobi. Forum lobi digelar karena ada beberapa perbedaan pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan menyesuaikan harga BBM.

Perbedaan-perbedaan pandangan itu bisa disederhanakan sebagai berikut:
1. Meminta agar pasal 7 ayat 6 tidak diubah. Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut: "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura

2. Meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Penambahan huruf a pada ayat 6 ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan dari asumsi. Draf pasal 7 ayat 6 a ini sebagai berikut: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.












http://tamanhaikumiryanti.blogspot.com/
Information about Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
List of books, click:  http://sastrapembebasan.wordpress.com/


__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment