Advertising

Tuesday, 3 April 2012

Re: [wanita-muslimah] NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG

makanya klo jd maling jangn tanggung cuman maling ayam sekalian jadi bosnya maling,
dijamin aman & nyaman didunia.
 

 
From: Sunny <ambon@tele2.se>
To: Undisclosed-Recipient@yahoo.com
Sent: Wednesday, April 4, 2012 3:55 PM
Subject: [wanita-muslimah] NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG

 
Refl:  Syarat utama yang harus diingat bagi setiap orang yang mau korupsi atau sedang korupsi, bahwa untuk dijatuhi hukuman ringan atau samasekali bebas dihukum  apabila tertangkap ialah harus menjadi anggota partai yang ketuanya berkedudukan sebagai presiden NKRI.
 
 
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/03/ArticleHtmls/NAZAR-DITUNTUT-RINGAN-ANGIE-PUN-UNTUNG-03042012001006.shtml?Mode=0#
 
 
NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG
JAKARTA
 
KPK tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini.
Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai tuntutan pidana penjara tujuh tahun terhadap Muhammad Nazaruddin terlalu ringan. Rendahnya tuntutan itu akan membuat Angelina Sondakh yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama akan diuntungkan. Ia tak akan dapat hukuman berat. Begitu pula jika kelak Anas terseret.
"Kecuali jika KPK bisa bertindak lebih tegas," kata dia kepada Tempo kemarin.
 
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dan hingga kini belum pernah diperiksa lagi. Sedangkan Anas, yang disebut berulang kali oleh Nazar dan oleh sejumlah saksi lain dalam sidang, tak juga dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Anas dan Angie berulang kali menampik tudingan ini. "Itu hanya halusinasi," kata Anas.
 
Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
 
"Ini sesuai dengan dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan. Ayat pada pasal tersebut menyatakan soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini. Busyro menyatakan KPK baru menemukan kejahatan pencucian uang pada kasus Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero) Rp 300 miliar.
Itulah sebabnya, kata Busyro, KPK kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka dalam kasus saham ini.
 
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | SYAILENDRA | SUNUDYANTORO


0 comments:

Post a Comment