Advertising

Wednesday, 4 April 2012

[wanita-muslimah] Nazar Seharusnya Dituntut Lebih dari 10 Tahun

 

 
Nazar Seharusnya Dituntut Lebih dari 10 Tahun
JAKARTA
 
 
Jaksa yakin duit Rp 4,6 miliar diterima Nazaruddin.
 
 
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai tuntutan buat terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. Padahal negara sangat dirugikan. Menurut dia, dengan dakwaan maksimal 20 tahun, seharusnya jaksa menuntut di atas 10 tahun penjara. Apalagi, kata dia, Nazar menyatakan kasus ini menyeret banyak politikus. Selain itu, uang hasil korupsi diduga digunakan buat kepentingan partai."Ini kasus korupsi politik,"kata Hifdzil kemarin.
 
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, jaksa menuntut Nazar tujuh tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana menyatakan Nazar bersalah menerima suap. Jaksa menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 
Jaksa juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan: perbuatan Nazaruddin menimbulkan citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi teladan kepada rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, serta di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.
 
Pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan, Nazaruddin belum pernah dihukum sebelumnya. "Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,"kata jaksa Anang.
 
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah—perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet—Mohammad El Idris kepada dua pejabat Bagian Keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. .
 
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.
 
Caranya, dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.
 
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011.
Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah, karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
 
Atas tuntutan jaksa, Nazar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi, selain yang akan disampaikan penasihat hukumnya. "Banyak hal yang perlu diluruskan, Yang Mulia,"kata Nazar kepada ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih. ISMA SAVITRI | RUSMAN P | SYAILENDRA P | IRA GUSLINA | SUNUDYANTORO

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment