Advertising

Monday 31 May 2010

Re: [wanita-muslimah] Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah

 

menyamakan

aksi bom bunuh diri yang membunuh banyak orang sipil,
berlindung dibelakang wahita dan anak2,
bukan di tengah-tengah daerah peperangan,

dengan

teladan para thabiin dan shahabat yang memperlihatkan determinasinya dalam pertempuran tanpa takut mati,
menerjang barisan musuh, walaupun sudah dapat dipastikan beliau-beliau yg mulia ini akan kalah dan terbunuh

adalah

kesesatan yang nyata,

not to be discussed.

----- Original Message -----
From: H. M. Nur Abdurahman
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 31, 2010 12:37 PM
Subject: [wanita-muslimah] Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah

Fyi, just only because you have right to know, and not to be discussed.
HMNA

******************************************************************************

Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah
for everyone
Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man
Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti dalam YOUTUBE.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahullah
Didalam Shahih Mawarid Azh Zham'an oleh Syaikh al AlBany (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abu Ayyub, mengenai firman Allah walaa tulqu bi aydiikum ilat-tahlukah, dia berkata :
"Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai operasi bunuh diri dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah, akan tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan"
Sumber: http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-syaikh-al-bani-mengenai-bomb-syahid/
Selanjutnya beliau juga berkata:
Ketika ditanya mengenai aksi bom Syahid Syaikh al Albany menjawab:
Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkandibandingkan unuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya..
Syaikh al Albany kemudian melanjutkan
Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seseorang mati karena dia menginginkan untuk ngakhiri dunianya., dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, didalam kisah para sahabat radhiallahu 'anhum sering dilakukan untuk melawan jumlah musuh yang besar oleh mereka..
Rekaman Audio: http://www.fatwa-online.com/audio/other/oth010/0040828_2.rm
Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh.
Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri; karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.( Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin,hal. 62.)
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-al-allamah-shalih-bin-ghanim-as-sadlan-mengenai-bom-syahid/
Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid
Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah- sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka'bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, "Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?"

Syaikh menjawab, "Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid." (Dikutip dari Al-'Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M -1417 H.)
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-abdullah-bin-humaid-tentang-bomb-syahid-2/
Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu'aibi Tentang Bom Syahid
Fadhilah Syaikh Hamud bin 'Uqla Asy-Syu'aibi, (Rahimahullah)
Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.
Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut termasuk perbuatan bunuh diri ? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi Istisyhadiyah ?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada anda..
Jawab :
Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam,shalawat dan Salam atas semulia-mulia Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, juga atas keluarganya dan sahabatnya,seluruhnya. Selanjutnya:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, seyogyanya anda mengetahui bahwa operasi yang disebut ini, merupakan masalah semasa (kontemporer) yang dimasa lalu methode seperti ini tidak didapati. Dan memang setiap zaman memiliki karakteristik permasalahan tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para ulama berijtihad dengan memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta perbincangan mengenai hal tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, bagaimana fatwa Ulama Salaf mengenai hal berkenaan.

Firman Allah:

"Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab" (Al-An'am : 3)
Dan Rasulullah s.a.w bersabda tentang Al-Qur'an:

"Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian"
Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan Masyru' (disyari'atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk methode yang paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh dien ini, karena dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada musuh, baik berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus menimbulkan kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad ini nyata, terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam menghadapi kaum kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus menghinakan mereka dan mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-hal lainnya yang merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya itu merupakan maslahat-maslahat Jihadiyah.
Masyru'iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan Ijma' juga dengan adanya beberapa fakta yang terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, sebagaimana akan disebutkan kemudian, Insya Allah.

Pertama : Dalil-dalil Qur'an
Firman Allah:
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya." (Al-Baqarah : 207)

Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari juga Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir Al-Qurthubi 2/361)
Firman Allah :
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar." ( At-Taubah 111 )Ibnu Katsir -semoga Allah merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.
Firman Allah :
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (Al-Anfal : 60)
Allah berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian :
"Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran" (Al-Anfal:57).

Kedua: Dalil-dalil dari As-Sunnah:
Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun membunuhnya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Allah. Maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : "Kami beriman kepada Rabb (Tuhan) nya pemuda ini".
Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits ini adalah bahwa Pemuda (Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan kaum Muslimin. Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkan oleh pemuda tersebut, padahal cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya, akan tetapi dalam konteks Jihad hal ini diperbolehkan.
Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad (operasi memburu kesyahidan), kedua-duanya memiliki inti masalah yang sama, yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti ini memiliki dasar dalam syari'at Islam. Tak ubahnya pula dengan seseorang yang hendak melaksakanan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w:
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir (jahat)"
Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di Yamamah. Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung tombak, lalu dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) sehingga berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun sahabat r.a menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sayru Bab At-Tabarru' Bit-Ta'rudhi Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi (2/364), Asaddul Ghaabah (1/206), Tarikh Thabari.
Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-'Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasulullah s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: "Pasukan infantry terbaik hari ini adalah Salamah" (Hadits Muttafaqun 'Alaihi /Bukhari-Muslim).
Ibnu Nuhas berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa dilakukan jikan dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al-'Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela, sahabat r.a tidak pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga merupakan keutamaan. Rasulullah s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana masing-masing dari mereka telah menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh seorang diri (Masyari'ul Asywaq 1/540)
Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia meneroboskan dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan bilangan musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim sebagian kaum Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya membaca ayat: "Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi mencari keridhaan Allah." (Al-Baqarah 207 )
Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah (5/303,222), Sunan Al-Baihaqi (9/46). Abu hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya menerjangkan diri ke arah pasukan besar, tidak ada orang ke-empat selain mereka bertiga, akhirnya Allah memenangkan kaum Muslimin atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam menyebut riwayat ini dalam kitab sirahnya. Ibnu Nuhas menyebutnya dalam Al-Masyaari' (1/545).
Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika ia berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. Disebutkan oleh Ibnu Nuhas dalam Al-Masyari' (1/555).
Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/44) menukil tentang seorang lelaki yang mendengar sebuah hadits dari Abu Musa :"Jannah (syurga) itu berada di bawah naungan pedang" Lalu lelaki itu memecahkan sarung pedangnya, lantas menerjang musuh seorang diri, berperang sampai ia terbunuh.
Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: "Aku sudah terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)" kemudian ia berjibaku menerjang kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun 'Alaihi).
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-asy-syaikh-hamud-bin-uqla-asy-syuaibi-tentang-operasi-istisyhaadiyah/
Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah
"Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah Ta'ala.
Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya."
Bahkan Syaikh al Qaradhawy menguatkan pendapatnya dengan pandangan ulama klasik yang juga membolehkan aksi sejenis bom syahid, yakni pandangan Imam al Jashash, Imam al Qurthubi Imam ar Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam ath Thabari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, dan lain-lain.
Pada akhir fatwanya, dia berkata:
"Saya (Al Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para petinggi syahid di sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena Allah SWT berfirman yang artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49)"
(Fatawa Mu'ashirah, hal. 503-505, Jld. 3. Cet.1, Darul Qalam, Kairo)
Fatwa Syaikh Hamid bin Abdillah al Ali hafizhahullah
Katanya: "Aksi bom syahid ini tidak ada bedanya dengan jika dia maju ke tengah-tengah barisan musuh untuk membunuh musuh sebanyak-banyaknya tanpa maksud membunuh dirinya. Akan tetapi dalam hal ini. Dia menjadikan dirinya sebagai sarana untuk membunuh musuh. Secara syar'i dua hokum ini tidak ada bedanya. Fatwa-fatwa ahlul ilmi yang telah kami sebutkan membolehkan seorang mujahid melakukan aksi ini demi kepentingan yang syar'I seperti untuk menewaskan musuh atau member semangat kepada kaum muslimin agar berani menghadapi musuh-musuhnya atau melemahkan semangat musuh atau menghancurkan kejiawaan mereka."
(http:/mojahedoon.org/news/showtopic.php?topicid=663)

FATWA RESMI PARA ULAMA ISLAM TENTANG BOM SYHID DI PALESTINA DAN SYARAT- SYARATNYA

BismiLLAHir RAHMANir RAHIM,

Menyusul operasi bom syahid di Palestina (Yerusalem & Tel Aviv) serta pemberitaan berbagai media massa & pendapat yg berseliweran dr para tokoh & pemimpin negara Islam, maka kami menyampaikan fatwa resmi kolektif (berjama'ah) para ulama & tokoh Islam di berbagai penjuru dunia YG CONCERN terhadap penindasan & kezaliman thd kaum muslimin di Palestina & IKUT SERTA MERASAKAN & MENGETAHUI secara persis keadaan mereka serta berjuang bahu-membahu bersama mereka, sbb ;
1. Jelas sekali bahwa orang Yahudi menduduki Palestina -dlm pandangan hukum Islam- merupakan kafir harbi (kafir yg wajib diperangi), musuh agama, perampas Hak Kemanusiaan & penjajah. Mereka telah merampas Palestina termasuk tanah suci Yerusalem, mendirikan pemukiman & pemerintahan yg tidak sah di atasnya, mereka telah merekayasa opini dunia & meyakini bahwa Yerusalem akan menjadi ibukota abadi mereka. Dan ini merupakan keyakinan akidah mereka, apakah itu anggota partai buruh, partai likud, aktifis NGO maupun kalangan independen, hal ini juga tidak berbeda baik kalangan sipil maupun militer, LAKI2 MAUPUN WANITA dlm masalah ini.
2. Penduduk Yahudi di Palestina baik LAKI2 MAUPUN WANITA dengan demikian adalah musuh2 Islam, mereka datang dari berbagai negara untuk mencaplok tanah milik kaum muslimin & mendukung militer Israel yg bertanggungjawab atas agresi & kegiatan teror yg dilakukan oleh pemerintah mereka, kaum sipil mereka juga tahu betul atas status negara yg mereka caplok dari bangsa Palestina, dan mereka ikut serta dlm latihan2 militer untuk menjadi tentara cadangan manakala pecah peperangan terbuka.
3. Penduduk Yahudi dengan demikian telah memerangi kaum muslimin & menumpahkan darah orang2 yg tidak berdosa, membuldoser tanah2 & rumah2 mereka, mengusir & menumpahkan darah kaum muslimin, baik LAKI2, WANITA & ANAK2. Untuk kemudian mereka mebuat opini pd dunia, termasuk pada DUNIA ISLAM & SEBAGIAN ULAMA YG TIDAK FAHAM untuk bersimpati pd mereka, mendukung "perdamaian" yg maknanya adalah pencaplokan thd tanah kaum muslimin.
4. Mereka oleh karenanya telah bahu-membahu terlibat aktif dalam pengusiran orang2 muslim (dan non muslim) dari rumah2 mereka, lalu merampas, menjajah & menindas mereka. Yahudi baik sipil ataupun militer adalah orang asing bagi bumi Palestina. Mereka datang dg didasari oleh keyakinan untuk membangun sinagog di atas mesjid Palestina yg mereka yakini adalah merupakan Haykal Solomon yg suci yg didasari oleh kitab hitam mereka Talmud yg dibuat2 oleh pemuka agama mereka.
Maka didasari oleh hal2 tsb & setelah MEMPERHATIKAN DG SEKSAMA & MEMPELAJARI DENGAN SERINCI2 NYA, mendengar suara hati dan keterangan dari saudara kita kaum muslimin yg negaranya telah dirampas, dinodai, ditindas, maka ALLAH SWT telah berfirman : "SESUNGGUHNYA ALLAH SWT HANYA MELARANG KAMU UNTUK MENJADIKAN KAWANMU ORANG2 YG MEMERANGI KAMU KARENA AGAMA & MENGUSIR KAMU DARI NEGERIMU & MEMBANTU ORANG2 LAIN UNTUK MENGUSIRMU. DAN BARANGSIAPA YG MENJADIKAN MEREKA SEBAGAI KAWAN, MAKA MEREKA ITULAH ORANG2 YG ZHALIM." (QS Al-Mumtahanah, 9) Dlm ayat yg lain ALLAH SWT berfirman : "MAKA BUNUHLAH MEREKA DIMANA SAJA KALIAN JUMPAI MEREKA, DAN USIRLAH MEREKA DARI TEMPAT MEREKA TELAH MENGUSIR KAMU." (QS Al-Baqarah, 191)
Maka syariah membolehkan perlawanan & pembunuhan pd penjajah negara kaum muslimin meskipun itu sipil ataupun militer, karena tidak dimungkinkan dlm peperangan & penindasa serta penjajahan untuk mengetahui secara persis apakah mereka termasuk orang yg setuju atau tidak dlm pendudukan tanah Palestina, termasuk LAKI2, WANITA MAUPUN ANAK2, RasuluLLAH SAW juga pernah mengusir SELURUH ORANG YAHUDI Bani Qainuqa (TERMASUK PARA WANITA & ANAK2 mereka) pd hari Sabtu pertengahan bulan Syawwal (Tarikh At-Thabari II/479-480; Al-Maghazi Al-Waqidi I/176; Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad II/28-29; hadits tentang pengusiran bani Qainuqa di Madinah ini adalah shahih, lih. juga Al-Jami'us Shahih Al-Bukhari, III/11).
Demikian pula nabi SAW pernah memerintahkan pengusiran pd Bani Nadhir yg didlmnya termasuk LAKI2, WANITA & ANAK2 mereka ke luar dari Madinah setelah perang Badar (Al-Mushannaf AbduRRAZAQ V/357; Sunan Abi Daud II/139-140; Al-Mustadrak Al-Hakim II/483; Dala'il Nubuwwah Al-Baihaqi III/446-450; Dala'il Nubuwwah Abu Nu'aim III/176-177; Sirah Ibnu Hisyam III/683, hadits ini shahih lihat. juga Al-Jami'us Shahih Al-Bukhari, III/11). Demikianlah dlm fiqh Islam dibenarkan membunuh wanita & anak2 jika mereka ikut serta membantu memusuhi kaum muslimin, atau karena sulit memisahkan mereka dari kaum laki2, berdasarkan pembunuhan (penyembelihan) pd wanita Yahudi saat peristiwa bani Quraizhah (Sirah Ibnu Hisyam III/722; Musnad Ahmad VI/277; Sunan Abi Daud II/250 dengan sanad yg Hasan).
Maka jihad yg dilakukan oleh kaum muslimin terhadap Yahudi Israel adalah sah & bernilah jihad & jika mereka terbunuh maka mereka dihukumi mati syahid, dan ini SAMA SEKALI BUKAN BUNUH DIRI, sebagaimana disinyalir oleh sebagian orang YG TIDAK TAHU & TIDAK MEMAHAMI MASALAH INI DG BAIK. Sebagaimana saat salah seorang muslimin dlm penaklukan Konstantinopel menyerang musuh seorang diri sampai ia terbunuh, maka sebagian orang berkata : "Ia telah membunuh dirinya sendiri, wa laa tulquu bi aydikum ilat tahlukah/QS Al-Baqarah, 195." Maka Abu Ayyub Al-Anshari mengatakan : "Tidak demikian makna ayat itu, ayat itu diturunkan ttg kami kaum Anshar yg ingin berhenti berjihad & berkonsentrasi untuk ekonomi mereka yg terabaikan. Maka ALLAH SWT malah menegur mereka dg ayat tsb." Demikian pula dengan Anas bin Nadhar ra, paman Anas bin Malik yg telah menancapkan kakinya ke tanah pd akhir perang Uhud (agar tdk bisa melarikan diri, sementara kaum muslimin yg lain telah lari), sehingga turun QS Al-Ahzab, 23, atau sahabat yg masuk ke dlm benteng Yamamah seorang diri, dll. Kisah2 seperti ini amat banyak & ma'ruf di dlm Sirah & Hadits yg Shahih maupun Hasan. Ulama2 salaf seperti Al-Qasim bin Mukahimirah, Qasim bin Muhammad, Abdul Malik & Ibnu Khuwaiz Mindan juga membenarkan aksi ini. Demikian ini pula pendapat Imam Al-Qurthubi dlm tafsirnya ttg surat Al-Baqarah, 207, beliau menyatakan demikian pula pendapat ulama salaf semisal Muhammad bin Al-Hasan, dll.
Islam melarang keras membunuh diri sendiri dan ia merupakan dosa besar, namun dlm kasus peperangan yg nyata dengan kaum musyrikin di Palestina maka hal tsb bukanlah bunuh diri, sebagaimana sudah kami katakan, karena hal tsb telah benar2 mendatangkan kesulitan pd pemerintah Israel, menimbulkan ketakutan pd seluruh rakyat mereka & membuat berkurangnya kedatangan Yahudi dr seluruh dunia ke Palestina, serta membuat putus asa pemerintahan Sharon dan AS sebagai sekutu terdekatnya. Bom Syahid yg dilakukan oleh para pemuda Palestina telah terbukti ampuh untuk menekan pemerintah Israel menghentikan keinginan mereka mencaplok Ghaza & Ariha, semoga nanti akan juga membuat mereka meninggalkan Jerusalem tempat Al-Aqsha, Kiblat Pertama kaum muslimin, Amiin. "DAN SIAPKANLAH UNTUK MENGHADAPI MEREKA KEKUATAN APA SAJA YG KAMU SANGGUPI DAN DARI KUDA2 YG DITAMBAT UNTUK BERPERANG ( YG DENGAN PERSIAPAN ITU) KAMU TELAH MENGGENTARKAN MUSUH ALLAH DAN MUSUHMU, DAN ORANG2 YG LAIN YG TIDAK KAMU KETAHUI, TETAPI ALLAH SWT MENGETAHUINYA, DAN APA2 SAJA YG KAMU NAFKAHKAN UNTUK JIHAD FI SABILILLAH MAKA AKAN DICUKUPKAN UNTUKMU DAN KAMU TIDAK AKAN DIZHALIMI." (QS Al-Anfal, 60). WalhamduliLLAHi RABBil 'alamin,
Hamba2 ALLAH,
DR Muhammad Abu Faris (Fiqh), DR Hammam Said (Hadits), DR Muhammad Amr (Dirasat Islam), DR Muhammad Abdussahib (Dirasat Islam), DR Yasin Daradka (Syariah), DR Abdul Khalil Abu Abid (Syariah), DR Muhammad Majally (Syariah), DR Muhammad Nabil Thahir (Syariah), DR Ziab Aqil (Syariah), DR Ahmad Naufal (Tafsir), DR Sulthan al-Aqilah (Dirasat Islam), DR Muhammad al-Uwaidah (Dirasat Islam), DR Ahmad Al-Kufahi (Fiqh), Syaikh Sulaiman as-Sa'd (Dirasat Islam), DR Muhammad al-Haj (Syariah), Syaikh Abdul Aziz Jabbar (Dirasat Islam), DR Shalah Abdul Fattah al-Khalidi (Tafsir), DR Arif Khalil Abu Abid (Dirasat Islam), DR Ibrahim Zaid Al-Khailany (Syariah), DR Mahmud Salamah Al-Ayyari (Dirasat Islam), DR Rahil Muhammad Ghunaybah (Syariah), DR Rajih Al-Kurdi (Aqidah), DR Mahmud Shalih Jabbar (Dirasat Islam), DR Yusuf Al-Qaradhawi (Syariah).

Sebenarnya masih sangat banyak teks para ulama yang mendukung bom syahid, tetapi untuk tidak memperpanjang, maka saya sebutkan saja nama-nama ulama dan lembaga fatwa Internasional yang menyetujui bom syahid ini. Di antaranya:
1. Rabithah 'Ulama Filisthin
Merekalah yang paling tahu kondisi Palestina, oleh karena itu mereka mengatakan untuk para ulama 'Salafi' yang menentang bom syahid: "Kami katakana kepada para ulama yang memfatwakan selain ini, tetaplah Anda di tempat Anda. Sesungguhnya kami ini hidup berdampingan dengan Baitul Maqdis dan lebih tahu dengan segala yang terjadi di dalamnya. Kami ini penduduk Palestina. Orang yang tinggal di Mekkah lebih tahu tentang penduduk Mekkah." (Fatwa 11 Shafar 1422H - 5 Mei 2001M)
Http://www.palestinianforum.net/forum/showthread.php?p=273)
2. Front Ulama Al zhar Mesir (Majalah Filisthin Al Muslimah, hal. 24-25, edisi 5, tahun 14, Dzulhijjah 1416H-Mei 1996)
3. Para Ulama Jordania (Harian As Sabil, edisi 121, th. III, 18 Maret 1996M)
4. Majelis Ulama Indonesia (Tempo Interaktif, 16 desember 2003M, berjudul 'MUI Dukung Aksi Bom Syahid')
5. Nahdhatul Ulama (Hasil Munas Alim Ulama NU di Asama Haji Pondok Gede, 25-28 Juli 2002)
6. Majma' al Fiqh al islami di Sudan
7. Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al Jibrin (anggota Hai'ah Kibaril 'Ulama Saudi Arabia)
8. Syaikh Abdullah bin Mani' (anggota Hai'ah Kibaril Ulama Saudi Arabia)
9. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy Syaikh (manta mufti Saudi Arabia, gurunya Syaikh bin Baz)
10. Syaikh Sulaiman bin Nashir al Alwan (ulama berpengaruh di Saudi Arabi, hafal Sembilan kitab hadits)
11. Syaikh Salman bin Fahd al 'Audah (ulama Saudi Arabia)
12. Syaikh Safar bin Abdirrahman al Hawali (Ketua Jurusan Aqidah Universitas Ummul Qurra - Mekkah))
13. Syaikh Abdul Karim al Khudhair (Dosen Universitas Imam Muhamad bin Su'ud, Saudi Arabia)
14. Prof.Dr. Wahbah az Zuhaili (Ulama fiqih terkenal, Ketua Jurusan fiqih dan Ushul Fiqih di Fakultas Syariah Universitas Damaskus)
15. Prof. Dr. Muhammad az Zuhaili (wakil dekan Fakultas Syariah, Universitas Damaskus)
16. Syaikh Muhammad bin Abdillah As Saif (Mufti para mujahidin Chechnya)
17. Syaikh Jabir As Sa'idi (ulama Syam)
18. Syaikh Ajil Jasim An Nasymi (ulama Kuwait)
19. Syaikh Hasan Ayyub (Mesir)
20. Syaikh Ali Muhammad ash Shawwa (Jordan)
Dan lain-lain (jika di total ada lebih dari 30 ulama)
Sekian. Wallahu A'lam

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment