Advertising

Sunday, 2 May 2010

[wanita-muslimah] Re: FW: [mediaumat] Penghancuran Islam Berkedok Kebebasan Beragama

 

"Yudi Yuliyadi, Bismilahirrahmanirrahiim

Hadits; siapa2 yang menuduh saudara2 nya kafir, merusak agama, munafik dll, sesungguhnya dialah yang kafir, merusak agama,munafik dll
Hr Muslim.

FPI.HTI DDII dll yang selalu memakai simbul2 agama islam sesungguhnya mereka lah yang manghancurkan Islam dgn perbutaan2 kekerasan,penindasan, dan bom2 bunuhdiri dsb

Sekiranya golongan2 Fundamentalis ini masih ada dlm masarakat dimana saja di bealhan bumi ini, disanalah terdapat;

---keterbelakangan
---kemiskinan
---orang2 extrem, akar2 teroris
---kekacauan
---permusuhan dll

Kenapa? karena mereka menanam ==kebencian atau hatred dlm hatinya.
Kebencian, hatred, dan kekerasan itu adalah setan...

Setiap orang2 yg menenam kebencian atau HATRED dlm hatinya.
perbuatan2nya tdk lagi adil----kata katanya bohong===suka fita---
memutar balikan fakta dll

Tidak salah lagi kalau manusia sudah di kontrol oleh setan, perbuatan2nya sama dgn binatang..kekerasan--penindasan--pembunuhan..
dll

Demikian sdr Yudi, perlu kita renungkan golongan2 yg suka memakai simbol2 Islam utk perjuangan mereka. =DOMBA BERBULU MUSANG==

SALAM=PEACE

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <yudi@...> wrote:
>
>
>
>
>
> Penghancuran Islam Berkedok Kebebasan Beragama
>
>
> Uji materi UU PNPS No 1 tahun 1965 saat ini tengah berlangsung di Mahkamah
> Konstitusi. Sejak Kamis, 4 Pebruari 2010 yang lalu, sidang Pleno gugatan
> oleh Aliansi Kebebasan Beragama telah digelar. Pemerintah yang diwakili
> Depag, Depkumham juga DPR, termasuk pihak-pihak terkait, seperti NU,
> Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Hidayatullah, al-Irsyad dan lain-lain
> dengan tegas menolak gugatan tersebut.
>
> Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsudin (31/1/2010), dengan
> tegas menolak judicial review UU tersebut. Menurutnya, jika Peraturan
> Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi
> diubah, justru akan berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi
> kehidupan beragama di Indonesia. Din menambahkan, kalau perubahan itu
> disetujui, penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja
> seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, ataupun yang
> dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang
> pesat. Jelas, "ini akan menimbulkan social disorder," ingat dia.
>
> Hal senada diungkapkan oleh PBNU, bahwa keberadaan peraturan perundangan
> mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu,
> `'Kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang
> itu," kata Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi usai membuka Rakernas I Majelis
> Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Ahad (31/1/2010). Hasyim
> menegaskan, permintaan agar UU itu dicabut atas nama demokrasi sangat tidak
> tepat. Penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama.
> "Jadi harus dibedakan antara demokrasi dengan agresi moral," katanya. Dalam
> kesempatan lain, KH Hasyim Muzadi (10/2/2010) juga menegaskan, kalau UU
> tersebut dihilangkan, paling tidak ada tiga akibat yakni: (1) instabilitas
> di Indonesia; (2) gangguan kerukunan umat beragama, dan (3) kerugian bagi
> kaum minoritas.
>
> Karena itu, apa yang digambarkan oleh Musdah Mulia, salah seorang pemohon
> uji materi UU tersebut dalam artikelnya di Kompas (9/2/2010), bahwa UU
> tersebut sudah tidak relevan dan tidak sejalan dengan semangat
> konstitusional Indonesia justru kontradiksi dengan tuntutan dia saat bertemu
> Wapres Boediono (10/2/2010). Dalam artikel tersebut, dia menolak
> keterlibatan negara dalam mengatur kebebasan beragama, karenanya UU tersebut
> harus dicabut. Sebaliknya, dalam pernyataannya yang lain, selaku Ketua Umum
> Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), usai bertemu Wapres
> (10/2/2010), dia mengatakan, "Kami menyampaikan keprihatinan kekerasan
> terkait agama di negeri ini. Oleh karena itu, kami menghimbau agar
> pemerintah lebih tegas lagi untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan
> dengan dalih agama."
>
> Di satu sisi, dia minta negara tidak terlibat dalam mengatur kebebasan
> beragama, tetapi ketika ada dampak dari kebebasan itu, seperti ketika
> terjadinya penghakiman oleh masyarakat atas praktek kebebasan (menodai
> agama) itu, dia segera meminta negara untuk turun tangan. Aneh memang.
>
> Karena itu, masalah ini harus dilihat secara utuh; dari sisi paham
> kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme yang mereka usung; juga dari sisi
> skenario negara-negara kafir penjajah di negeri kaum Muslim, khususnya
> Indonesia, demi melanggengkan penjajahan mereka.
>
> Dari sisi paham, jelas sekali, bahwa paham kebebasan, HAM, demokrasi dan
> pluralisme yang menjadi pijakan uji materi UU tersebut adalah paham yang
> utopis dan bertentangan dengan Islam. Utopis, karena realitas kebebasan,
> HAM, demokrasi dan pluralisme yang mereka usung itu nyata-nyata tidak pernah
> ada. Prancis yang terkenal dengan slogan liberty-nya jelas telah
> mempertontonkan penodaan yang kasatmata atas kebebasan dan hak wanita
> Muslimah untuk memakai cadar. Begitu juga di Swiss dan negara-negara Eropa
> lain, kebebasan dan hak kaum Muslim telah dinodai ketika mereka dilarang
> membangun menara masjid. Di Denmark, kebebasan beragama umat Islam juga
> tidak pernah dihormati oleh orang-orang kafir ketika Nabi Muhammad saw.
> dinistakan sedemikian rupa. Anehnya, mereka meminta kebebasan beragama
> mereka dihormati. Demokrasi dan pluralisme juga sama-sama utopisnya. Karena
> itu, paham ini jelas tidak layak, bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga
> bagi orang-orang Barat dan seluruh umat manusia. Bagi umat Islam, selain
> utopis, paham-paham ini jelas haram karena bertentangan dengan ajaran Islam.
>
>
> Karena itu, jika faktanya paham-paham ini tidak ada wujudnya, tetapi tetap
> saja dipropagandakan, maka sesungguhnya yang terjadi adalah penyesatan
> publik dan politik demi kepentingan yang sesungguhnya mereka sembunyikan.
> Kepentingan itu tak lain adalah penghancuran Islam sebagai ideologi
> potensial yang jelas-jelas mengancam eksistensi dan praktik penjajahan
> negara-negara kafir imperialis terhadap Dunia Islam. Mereka dengan fasih
> mengajari dan mendikte umat Islam tentang kebebasan, HAM, demokrasi dan
> pluralisme. Mereka sendiri, di negara mereka, dengan enteng melanggar dan
> menistakan prinsip-prinsip yang mereka propagandakan. Atas nama kebebasan
> dan demokrasi, mereka menduduki Irak, dengan menggulingkan Saddam Husein,
> dan membunuh ratusan ribu penduduk sipil.
>
> Mereka memang tidak bisa menduduki dan menguasai Dunia Islam dengan militer
> dalam kurun waktu yang lama, karena itu untuk mempertahankan cengkeraman
> mereka, satu-satunya cara adalah melalui paham yang diusung dan diterapkan
> oleh antek-antek mereka. Sebab, kekuatan Dunia Islam dan, di dalamnya, umat
> Islam, terletak pada kekuatan ideologi dan intelektualnya. Karena itu, agar
> Islam tidak bisa digunakan untuk melakukan perlawanan, maka pemahaman umat
> Islam ini sengaja dirusak. Kalau tidak bisa, maka upaya kompromi pun
> dilakukan, dengan cara mendekatkan Islam dengan paham-paham di atas.
>
> Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan, bahwa masalah uji materi
> UU PNPS no 1 tahun 1965 ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri, tetapi
> terjadi karena negara ini, yang notabene merupakan negara sekular telah
> membuka ruang selebar-lebarnya bagi kebebasan, HAM, demokrasi dan
> pluralisme. Apa yang terjadi saat ini tak lebih dari dampak. Dampak-dampak
> seperti ini akan terus terjadi dan menghantui kita, manakala sumber yang
> memproduksi dampak-dampak ini tetap ada di dipertahankan. Itulah
> sekularisme. Karena itu, peristiwa ini mestinya menyadarkan kita, bahwa
> selama sekularisme ini masih dipertahankan, selama itu pulalah dampak-dampak
> seperti ini akan terus berulang. Wallâhu a'lam. []
>
>
>
> http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/09/penghancuran-islam-berkedok-kebebasan-
> beragama-2/
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment