Advertising

Sunday 15 August 2010

[wanita-muslimah] Fw: Presse Release PERMIF Jerman "Pluralisme di Indonesia"

 

Millisers yang baik,

Bersama ini saya forwardkan Presse Release PERMIF mengenai Seminar "Pluralisme
di Indonesia" yang diselenggarakan dalam rangka mememperingati Hari
Kemerdekaan RI yang ke-65.

Penyelenggara Seminar ini adalah PERMIF – Persatuan Masyarakat Indonesia di
Frankfurt am Main & Sekitarnya.

Salam Sejahtera,
MiRa

***
From: Dr. Wirantaprawira <wrw@gmx.net>
Sent: Sun, August 15, 2010 1:50:25 PM
Subject: Presse Release PERMIF Jerman

PRESSE RELEASE

Frankfurt am Main, RF Jerman - 17 Agustus 2010

Menanggapi situasi konflik antar agama dan antar ormas di Indonesia
yang terjadi akhir-akhir ini, kami – masyarakat Indonesia yang berdomisili di
Republik Federal Jerman – sangat merasa prihatin. Untuk menjaga nama
baik Republik Indonesia dimata dunia internasional dan dalam rasa
concern terhadap perkembangan politik, ketentra-man dan kebersamaan hidup di
tanah air, PERMIF (Persatuan Masyarakat Indonesia di Frankfurt am Main &
Sekitarnya) telah menyelenggarakan Seminar "Pluralismus di Indonesia" (Toleransi
dan kebebasan beragama dalam Al Quran, Al Kitab dan Veda, serta pengakuan
terhadap eksistensi agama/kepercayaan lain) pada Hari Sabtu, tanggal 7 Agustus
2010.

Dari hasil rangkuman ceramah-ceramah dari narasumber berbagai agama, yang
diberikan oleh:

Bpk. Ketut Adnyana M. Sc. – Nyama Braya Bali , Stuttgart (Hindu)

Bpk. Suratno MA, - Johann Goethe - Universität Frankfurt (Islam)

Bpk. Dr. Martin Lukito Sinaga, - Lutheran World Federation, Geneva, Switzerland
(Kristen)

dan diskusi bersama, yang dihadiri oleh bangsa Indonesia dan bangsa Jerman
sebagai peserta-peserta Seminar, yang mewakili berbagai ormas di Frankurt am
Main dan sekitarnya, telah ditarik kesimpulan, bahwasanya:

1. Konflik yang terjadi di tanah air – Republik Indonesia - bukan
merupakan konflik antar agama, oleh karena semua agama dan kepercayaan yang
berlaku di Indonesia mengajarkan perdamaian, toleransi dan kebebasan beragama,
misalnya saja:

A. Ajaran HINDU pada hakekatnya mengajarkan umatnya untuk mengakui perbedaan
(RWA BHINEDA) dan untuk bertoleransi dengan cara mengamalkan TRI KAYA PARISUDHA
(Kelurusan berpikir, berbicara dan bertindak) serta meyakini KARMA PHALA (hukum
sebab akibat dari suatu perbuatan). Ketika berinteraksi keluar, umat Hindu di
ajarkan untuk mengamalkan TRI HITA KARANA (menjaga hubungan harmonis dengan
Tuhan, Lingkungan alam, dan Sesama manusia). Dalam menerapkan ajaran agama-nya
di kehidupan masyarakat umat Hindu di tuntun untuk selalu fleksibel terhadap
tempat, waktu, dan keadaan yang dikenal dengan DESA KALA PATRA. Hal diatas telah
dipraktekkan dalam bertoleransi dengan seluruh manusia dari penjuru dunia dan
keharmonisan kaum beragama sebangsa dan setanah air di Bali yang dikenal dengan
NYAMA BRAYA.

B. Ajaran ISLAM mempunyai argument-argument yang tertera dalam Al Quran
dan Sunnah yang sangat menjungjung tinggi nilai-nilai perbedaan dan basis
bertoleransi:

· Al-Qur'an surat al-Hujurat; 13 menghimbau umat manusia yang berbeda
latar belakangan ras, warna, bahasa dan agama agar hidup berdampingan dan saling
berta'aruf. Surat yang lain yakni al-Baqarah: 256 tidak membolehkan adanya
paksaan dalam perkara agama. Ayat ini menegaskan bahwa keimanan seseorang atas
suatu agama didasarkan atas pilihan sadar, bukan karena tekanan pihak luar.

· Secara historis, sejarah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat juga
mengajar-kan bagaimana menerapkan prinsip toleransi dan menjamin kebebasan
beragama, baik dalam hubungan dengan sesama Muslim maupun non-Muslim. Piagam
Madinah pada 1 Hijriah, yang memuat tata hubungan antara suku-suku di Madinah,
merupakan upaya Nabi untuk mencari titik temu di antara mereka tanpa
menghilangkan keberadaan setiap kelompok atau etnis yang berbeda-beda itu. Apa
yang dilakukan Nabi kemudian menginspirasi Umar ibn Khattab untuk membuat
Perjanjian Aeliya di Yerusalem ketika Islam menguasai wilayah tersebut.
Perjanjian ini berisi jaminan keselamatan dari penguasa Islam terhadap seluruh
penduduk Yerusalem, termasuk yang non-Muslim.

· Masalah – furu` (cabang) adalah domain dimana sesama umat Islam boleh
berbeda, namun masing-masing penganut pendapat harus saling toleran dan
perbedaan domain tidak menggiring umat kepada perpecahan. Sementara keharusan
betoleransi terhadap NON MUSLIM juga sangat jelas, yakni kepada setiap orang
ataupun kelompok yang tidak MEMERANGI kaum Islam, terhadap mereka berlaku
kewajiban untuk berbuat ADIL, dengan bersikap toleran dan bahkan melindungi
mereka. Sebagai contoh, kita bisa melihat bagaimana ketika NABI Muhamad SAW pada
sekitar tahun 10 Hijriah (631 M) menerima kunjungan para tokoh Kristen Najran
sebanyak 60 orang, Nabi menerima tamunya itu dengan sangat baik dan bahkan
mengizinkan mereka yang Non-Muslim untuk beribadah (melakukan kebaktian) di
Masjid Nabawi. Dari kisah ini jelas, Nabi sangat menjujung tinggi sikap dan
perilaku toleransi bahkan terhadap kaum non-Muslim. Dan karena dalam Islam, Nabi
merupakan uswah hasanah (contoh terbaik), sudah semestinya kaum Muslim di
Indonesia juga menerapkan sikap dan perilaku seperti yang di contohkan Nabi
Muhammad SAW itu.

· Kalau terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat, al-Qur'an surat
an-Nahl: 125 juga telah menjelaskan bahwa bagaimana etika kita dalam
mengatasinya yakni ; dengan hikmah (kebijaksanaan), maw'idoh hasanah (nasihat
yang baik) dan jadilhum billati hiya ahsan (berdebat/berdialog secara santun).

C. Ajaran KRISTEN, sangat jelas dan tidak bisa ditawar-tawar dalam
bertoleransi adalah dalil keharusan, dalam kelengkapan INJIL, kepada umatnya
bahwa hanya dengan mengasihi sesama manusia yang sama kepada dirinya sendiri,
jadi adalah tidak kristen sejati kalau tidak mengikuti dalil-dalil keyakinan
tersebut dan dalam kisah Rasul-Rasul diingatkan lagi, kalau kamu memberi
tumpangan kepada orang lain yang tidak kau kenal, maka secara tidak diketahui,
kita telah memberi tumpangan kepada MALAIKAT, sangat begitu tinggi penghargaan
dan sikap toleran kepada orang lain yang berbeda.

2. Sejak amandemen kedua UUD 1945 (Pasal 28e UUD ´45) dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik, jaminan atas kebebasan beragama menempati tempat yang tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak
dasar manusia.

3. Makna Pluralisme di Indonesia sudah terkandung dalam Pancasila, yang
merefleksikan dirinya dalam sila Ketuhanan YME, namun demikian sampai sekarang
ini budaya pluralisme atau peradaban pluralisme masih saja belum bisa melekat
dalam hati sanubari dan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pluralisme pada
umumnya di Indonesia hanya dipandang sebagai adanya kemajemukan, tapi belum
dihayati dalam hati nuraninya. Oleh karena pluralisme hanya ditanggapi sebagai
adanya kemajemukan, maka persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang
Bhinneka Tunggal Ika tidak akan terselesaikan, karena disini orang hanya
melihat adanya kemajemukan saja, sedangkan pada tataran individu manusia, yaitu
dimensi intern individu manusia-manusianya belum dapat menerima adanya
pluralisme itu. Karena disini orang hanya melihat pluralisme dari satu dimensi
saja, yaitu dimensi luarnya saja. Agar supaya kita dapat secara konsekuen
menjalankan pluralisme, yang perlu juga kita tekankan adalah, pluralisme harus
diterima dan dihayati dalam hati sanubari kita masing-masing, artinya Pluralisme
harus dihayati dan dimengerti dalam empat dimensi, yaitu dimensi dalam, luar,
tunggal dan jamak.

Pluralisme, Egaliterisme dan Multikulturalisme adalah merupakan bentuk terbaik
dari perkembangan masyarakat. Kita sebagai bangsa Indonesia perlu meng-adaptasi
dan menghormati „perbedaan (misalnya antara laki-laki dan perempuan), sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa" dan diselaraskan dengan kenyataan, bahwasanya semua
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Kita semua tahu bahwa masyarakat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, artinya
terdiri dari bemacam-macam sukubangsa dengan agama, kepercayaan, keyakinan yang
berbeda-beda pula. Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya kesatuan bangsa
secara hakiki sangat diperlukan untuk mempertahankan bentuk negara pancasila
yang demokratis, jika kita memang secara jujur dan iklas mau mempertahankan
berdirinya NKRI ini. Kesimpulan ini didukung oleh adanya kenyataan bahwa kultur
kita pada umumnya masih dipengaruhi paham agama. Kalau tidak ada kerangka
demokratis maka ia mudah terpengaruh pada isu primordial. Ini tercermin oleh
adanya pertengkaran-pertengkaran yang bersifat agama, seperti misalnya apa yang
terjadi misalnya di Poso, Aceh dan di Jawa Barat akhir-akhir ini. Dari adanya
kenyataan seperti itu, maka tidaklah mengheran-kan, jika budaya bangsa
Indonesia saat kini masih mendua dalam pembentukan manusia-manusia yang berjiwa
pluralis. Jadi pluralisme di Indonesia yang nampak masih sangat lemah sebenarnya
bukan karena disepelekan, tetapi pluralisme itu memang perlu lebih dalam lagi
menjiwai bangsa Indonesia, meskipun sudah ada Pancasila.

Ketuhanan YME dicantumkan dalam baris yang paling atas. Selama ini negara tidak
mampu bertindak secara tegas terhadap para kelompok anti pluralis yang melanggar
hukum. Negara seolah-olah membiarkannya, maka ini akan berbahaya, bagi kesatuan
bangsa dan negara Republik Indonesia !

Kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ajarannya bagi warga Negara
Indonesia merupakan kebebasan yang dijamin oleh UUD RI 1945. Dengan dasar
tersebut, sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia,
Indonesia tetap dapat menerapkan demokrasi yang menjunjung prinsip-prinsip
toleransi dan saling pemahaman. Maka dari itu gerakan pluralisme di Indonesia
harus terus dikembangkan, baik secara formal maupun secara informal. Gerakan
kaum moderat di Indonesia yang menghargai pluralisme dan HAM harus kita dukung.

„Parlemen Eropa telah mengakui, bahwasanya demokrasi di Indonesia dapat
berkembang karena meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia bukan
negara Islam. Untuk itu, ruang bagi semangat toleransi, tepa-selira dan saling
menghargai lebih terbuka lebar. Hal tersebut tertuang melalui Pancasila yang
mencakup semua aspek kehidupan, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
demokrasi dan keadilan sosial. Kunci lain adalah Islam yang berkembang di
Indonesia adalah Islam moderat, Islam yang terbuka terhadap perbedaan. Islam di
Indonesia dapat menyeimbangkan kepercayaan dan toleransi. Presiden Republik
Indonesia telah menyerukan untuk mendorong semangat toleransi dan kerjasama
antara agama dan kepercayaan. Pertama, para pemimpin dunia harus memperkuat
berbagai dialog antara budaya, agama, dan peradaban yang telah terselenggara.
Ke-dua, para pemimpin politik dan keagamaan harus secara lantang menentang
tindakan diskriminasi dan intoleransi. Ke-tiga, kekuatan kelompok moderat harus
terus disebarkan ke seluruh dunia, dengan toleransi dan moderasi hendaknya sudah
dikenalkan kepada generasi penerus sejak dini. Ke-empat, modernisasi dan
globalisasi harus dapat dinikmati oleh semua pihak" (Kutipan dari: debat terbuka
bertema "Increasing Understanding between Islam and the West" yang
diselenggarakan oleh Parlemen Eropa bekerjasama dengan International Council for
Inter-Religious Cooperation (ICIRC) di kantor Parlemen Eropa, Brussel, 8 Juni
2010).

4. Setidaknya, terdapat tiga tantangan mendasar terkait masalah ini,
tantangan struktural, sosial dan kultural.

Salah satu problem utama yang mesti dipecahkan di ranah struktural
terletak di aparat Negara, terutama dalam kelemahan kemampuannya untuk
menegakkan hukum dan belum ada usaha yang memadai oleh pemerintah dalam
penegakan dan pelaksanaan hak-hak beragama dan berkeyakinan.

„Enforcement of Law" harus ditegakkan! Oleh karena lemahnya penegakan hukum,
konflik laten seperti yang terjadi akhir-akhir ini sangat berpeluang memicu
tindak persekusi massa yang dilakukan berulang-ulang.

Keberadaan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat
(Bakorpakem) perlu ditinjau kembali dan jangan justru diperkuat dan masih
tertera secara eksplisit di UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Bakorpakem
telah menentukan pelabelan agama resmi dan agama tidak resmi. Pelabelan itu
merupakan kesalahan paradigma dan inkonsistensi terhadap amandemen UUD 1945.
Seharusnya di negara demokratis tidak ada pelabelan agama dan kepercayaan resmi
dan tidak resmi, oleh karena agama tidak membutuhkan pengakuan Negara.
Paradigma yang membedakan antara agama resmi dan tidak resmi harus diubah.
Negara tidak bisa menentukan keyakinan setiap warganya. (Manusia tidak berhak
mewakili Tuhan untuk menghakimi dan memvonis posisi penganut agama lain di mata
Tuhan, karena Tuhan sendiri tidak mengajarkannya begitu.)

Setidaknya, ada beberapa hal yang menurut kami bisa dilakukan untuk mengatasi
problem di atas. Pertama, pemerintah dan aparat terkait harus kembali
menjalankan fungsinya sesuai undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku di Republik Indonesia. Mereka tak boleh lepas tangan dan terkesan
tersandera dengan pressure massa. Kedua, dari sisi regulasi, perlu usaha-usaha
untuk meninjau kembali peraturan yang selama ini sering dipakai sebagai
bargaining aksi persekusi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus aktif
melakukan dan mendukung „judicial review" terhadap semua Perda-Perda yang
isinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, mengusut tuntas para pelaku perusakan rumah
ibadah. Keempat, terkait pencabutan IMB oleh pemerintah daerah setempat perlu
dilakukan langkah-langkah hukum seperti berhasil dilakukan HKBP Cinere atas
keputusan wali kota Depok. Kelima, perbaikan kualitas komunikasi antar agama dan
masyarakat setempat (bukan dengan jalan kekerasan tapi dengan jalan
dialog/musyawarah).

Secara sosial, kesejahteraan rakyat harus diperhatikan dan ditingkatkan, karena
kemiskinan dan pengangguran akan menyebabkan juga social conflict di masyarakat.
Peristiwa - peristiwa yang terjadi di tanah air belakangan ini menunjukkan ada
gejala-gejala sosial yang biasanya muncul karena kemiskinan, yang dimanfaatkan
oleh kelompok kepentingan tertentu dengan membagikan uang atau adanya kekurang
pahaman karena rendahnya pendidikan di kelompok masyarakat tertentu, atau ada
benturan kepentingan politis di antara kelompok kepentingan.

Banyaknya migrant penduduk dari desa-desa ke kota-kota besar telah menyebabkan
pengangguran, karena pendatang dari pedesaan kebanyakan pendidikannya rendah dan
sukar untuk mencari pekerjaan. Sebagai akibat perbedaan kaya – miskin tumbuh
rasa iri-hati dan kesenjangan sosial, yang ditunggangi untuk
kepentingan-kepentingan politik golongan tertentu.

Secara kultural pendidikan dalam bidang kesadaran multikultural „Bhinneka
Tunggal Ika" dan jaminan menganut kebebasan bergama dan kepercayaan tiap warga
negara Republik Indonesia, dari mulai SD sampai dengan perguruan tinggi harus
di-intensif-kan.

5. Maka dari itu, kami – Masyarakat Indonesia di Republik Federal Jerman –
menyerukan:

1. Pelihara toleransi antar agama, antar kesukuan di dalam masyarakat
majemuk multikultural dan multireligius di Indonesia !

2. Jangan mempergunakan agama untuk kepentingan-kepentingan politik!

3. Harus bersikap tegas dalam melaksanakan „Enforcement of Law" dan
mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mengganggu kerukunan beragama di
tanah air kita! Polri harus menghentikan aksi anarkis massa dan memberikan
perlindungan penuh pada setiap kegiatan ibadah setiap agama/kepercayaan, yang
dijamin kebebasannya oleh UUD 1945!

4. Melarang ormas-ormas radikal, yang mempergunakan agama, untuk
kepentingan politik dan membubarkan ormas-ormas yang telah terbukti mengganggu
ketentraman hidup antar agama dan kepercayaan.

Dirgahayu Republik Indonesia dalam Tahun ke-65 Kemerdekaan !

Frankfurt am Main, RF Jerman - 17 Agustus 2010

PERMIF – Persatuan Masyarakat Indonesia di Frankfurt am Main & Sekitarnya

http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
http://tamanhaikumiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment