Advertising

Sunday 29 August 2010

[wanita-muslimah] Takut Negara Rugi, Dirjen Pajak Keberatan Zakat Pengurang Pajak

 

Takut Negara Rugi, Dirjen Pajak Keberatan Zakat Pengurang Pajak

Jakarta (voa-islam.com) -Direktur Jenderal Pajak Tjiptadjo keberatan dengan
ide menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak yang diusung sebagian
kalangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat

"Secara pribadi, saya kurang sependapat dengan ide zakat sebagai pengurang
pajak yang rencananya akan dimasukkan ke dalam RUU Zakat," kata Tjiptardjo
kepada wartawan di Gedung Direktorat Pajak, Kamis (26/8).

"Secara pribadi, saya kurang sependapat dengan ide zakat sebagai pengurang
pajak yang rencananya akan dimasukkan ke dalam RUU Zakat," kata Tjiptardjo

Dia menyebut dua alasan penolakan. Pertama, Undang-Undang Perpajakan sudah
mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam. Di dalam UU
tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib
pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih
yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat. "Jadi zakat itu sudah
diakomodir sebagai bunga di UU Perpajakan, sebagai pengurang penghasilan
bruto," ujarnya.

Alasan kedua, zakat dianggap sebagai kewajiban relijius, bukan kewajiban
bernegara. Implikasinya, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda
sehingga harus ditarik secara terpisah. "Zakat itu urusan manusia dengan
Tuhan," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerima beberapa masukan dari beberapa
pihak terkait latar belakang usulan ini. Tjiptardjo juga mengakui
permasalahan zakat sebagai pengurang pajak masih terbuka sebagai bahan
perdebatan.

Adapun mengenai potensial loss yang mungkin terjadi apabila RUU Zakat
mengatur zakat sebagai pengurang pajak, dia mengaku belum dikaji Ditjen
Pajak.

RUU Zakat sendiri mengatur tata kelola zakat di kalangan muslim dan telah
masuk dalam program legislasi nasional 2010. Pengelolaan zakat saat ini
diatur melalui UU Nomor 38 Tahun 1999 yang dianggap kurang memadai.

Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan
beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan
Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat. Di Indonesia, potensi
zakat diperkirakan mencapai Rp 70 triliun. Jika ide ini jadi diterapkan,
maka penerimaan pajak negara akan berkurang dalam jumlah yang hampir sama.
(Ibnudzar/tio)

sumber : voa islam

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment