Benar sekali, Mas Ton. Saya pernah diajak ngobrol-ngobrol dengan seorang Dan Ramil di warteg. Biasa....., ini bergaul dengan tni dan polisi di tingkat bawah. Setelah nyeruput kopi panas dan ngemi pagi sambil ngomong ngalor-ngidul, dapat info bahwa seseorang yang melakukan ancaman fisik --belum sampai mengancam membunuh-- sudah dapat dilaporkan sebagai melanggar KUHP.
Lha, ini FPI terang-terangan lho, koq dibiarkan saja... Kata teman saya, "wah... ini sudah gawat nih, kalau dibiarkan begini ada yang memrovokasi bisa terbakar negeri ini."
Wassalam,
chodjim
----- Original Message -----
From: kmjp47@indosat.net.id
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 02, 2011 12:34 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Rizieq Syihab : Hari ini Baru 3 or yg Mati, besok atau Lusa Ribuan akan mati...
Kalau bukan FPI pasti sudah ditangkap Polisi karena mengucapkan ancaman pembunuhan juga sudah
merupakan pelanggaran KUHP. Tapi kita tahu polisi kita takut (atau berteman) dengan FPI.
KM
----Original Message----
From: latifabdul777@yahoo.com
Date: 02/03/2011 10:47
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subj: [wanita-muslimah] Rizieq Syihab : Hari ini Baru 3 or yg Mati, besok atau Lusa Ribuan akan
mati...
Jakarta-Wahid Institute.org. Lembaga internasional pemantau pelanggaran hak asasi manusia, Amnesty
Internasional, menyeru pemerintah Indonesia untuk menegaskan ulang komitmennya melindungi hak
kebebasan beragama dalam menghadapi desakan kelompok-kelompok garis keras yang melarang komunitas
agama minoritas.
"Pemerintah Indonesia harus menyatakan secara jelas dan terbuka bahwa ia akan melindungi hak semua
warga negara Indonesia, terlepas dari agamanya, dan itu termasuk hak bagi komunitas Ahmadiyah,"
tegas Sam Zarifi, Direktur Asia-Pasifik Amnesty Internasional melalui rilis, pada Rabu (23/02).
Presiden, kata Sam, juga harus mengecam pernyataan publik yang menghasut untuk berbuat kekerasan
terhadap Ahmadiyah dan mengambil langkah untuk menjamin semua agama minoritas dilindungi dan
diperbolehkan untuk mempraktikkan kepercayaan mereka dengan bebas dari rasa takut, intimidasi dan
penganiayaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok lain
menggelar demonstrasi di Jakarta, Jumat (18/02). Mereka menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
membubarkan Ahmadiyah. Amnesty juga mencatat, dalam sebuah wawancara yang dipublikasi di situs FPI
(18/02), Ketua Umum DPP FPI Jakarta-Wahid Institute.org. Lembaga internasional pemantau pelanggaran
hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menyeru pemerintah Indonesia untuk menegaskan ulang
komitmennya melindungi hak kebebasan beragama dalam menghadapi desakan kelompok-kelompok garis
keras yang melarang komunitas agama minoritas.
"Pemerintah Indonesia harus menyatakan secara jelas dan terbuka bahwa ia akan melindungi hak semua
warga negara Indonesia, terlepas dari agamanya, dan itu termasuk hak bagi komunitas Ahmadiyah,"
tegas Sam Zarifi, Direktur Asia-Pasifik Amnesty Internasional melalui rilis, pada Rabu (23/02).
Presiden, kata Sam, juga harus mengecam pernyataan publik yang menghasut untuk berbuat kekerasan
terhadap Ahmadiyah dan mengambil langkah untuk menjamin semua agama minoritas dilindungi dan
diperbolehkan untuk mempraktikkan kepercayaan mereka dengan bebas dari rasa takut, intimidasi dan
penganiayaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok lain
menggelar demonstrasi di Jakarta, Jumat (18/02). Mereka menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
membubarkan Ahmadiyah. Amnesty juga mencatat, dalam sebuah wawancara yang dipublikasi di situs FPI
(18/02), Ketua Umum DPP FPI Rizieq Syihab menyatakan:
"...Jika hari ini, baru tiga Kafir Ahmadiyah yang dibunuh, mungkin besok atau lusa akan ada ribuan
Kafir Ahmadiyah yg disembelih umat Islam."
Amnesty Internasional menyerukan agar Indonesia mencabut semua undang-undang dan peraturan yang
menghambat hak atas kebebasan beragama yang memicu pelecehan dan serangan kepada komunitas
Ahmadiyah. Misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dikeluarkan tahun 2008. Pada 20
Februari lalu, sebuah peraturan lokal dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,
yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Hak atas kebebasan beragama di Indonesia dijamin berdasarkan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) di mana Indonesia menjadi negara yang menandatangani peraturan tersebut. []
menyatakan:
"...Jika hari ini, baru tiga Kafir Ahmadiyah yang dibunuh, mungkin besok atau lusa akan ada ribuan
Kafir Ahmadiyah yg disembelih umat Islam."
Amnesty Internasional menyerukan agar Indonesia mencabut semua undang-undang dan peraturan yang
menghambat hak atas kebebasan beragama yang memicu pelecehan dan serangan kepada komunitas
Ahmadiyah. Misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dikeluarkan tahun 2008. Pada 20
Februari lalu, sebuah peraturan lokal dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,
yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Hak atas kebebasan beragama di Indonesia dijamin berdasarkan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) di mana Indonesia menjadi negara yang menandatangani peraturan tersebut. []
http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?
id=278/hl=id/Amnesti_Internasional_Presiden_Harus_Kecam_Pernyataan_Hasutan_Berbuat_Kekerasan
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment