Advertising

Friday, 1 July 2011

Re: tambahan <= Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim

 

Abah HMNA, yang disampaikan pak Chodjim ada benarnya, peradaban itu mengalami perubahan, sehingga nilaipun mengalami perubahan, contoh transaksi dagang zaman dulu (abad 6 m) masih mengandalkan mata uang logam, tetapi begitu nilai transaksi dagang mencapai jumlah milayaran hingga trilyunan maka emas dan perak tidak mencukupi maka muncullah tuntutan uang kertas dan surat berharga lainnya. Nilai intrinsik tidak lagi menjadi patokan karena nilai nominal sudah menjadi kesepakatan yang nilainya setara atau seharga dengan nilai rielnya. Perubahan nilai biadab juga demikian, akan bergeser seiring dengan kemajuan peradaban, Nabi Muhammad membenarkan vonis Sa'ad bin Mu'adz dalam mengadili penghianatan bani quraidzah sesuai opsi yang ditawarkan syariat islam atau syari'at yahudi, ketika bani quraidzah memilih syariat yahudi ternyata hukumannya adalah pancung dan dibenarkan nabi adalah memang sesuai dengan situasi dan tuntutan kondisi masa itu, tidaklah berarti
berlaku sepanjang zaman. Seandainya Nabi Muhammad hidup Zaman sekarang, nabi Muhammad akan sependapat dengan pak Chodjim. Sikap progresif ini ditunjukkan Nabi Muhammad ketika menyikapi Umar membuka dan membaca alkitab, maka nabi berkata, seandainya musa hidup di zamanku, niscaya musa akan mengikuti aku. Karena itu, tidak seyogyanya kita memberhalakan sikap nabi yang sifatnya kontextual, dan tidak seharusnya mempressure ide progressife dengan tuduhan ingkar sunnah, padahal pesan qur'an itu fokus pada nilai universal. Nabi tentu merespon berbagai peristiwa sesuai tuntutan zaman masa itu, nah kalau copy paste tanpa peduli denga context kekinian dan kedisinian apa itu bukan berarti membonsai Islam ? Seharusnya kita mencontoh imam syafii yang berani berijtihad yang menghasilkan fatwa qadim dan fatwa jadid, padahal kasusbya sama, tetapi fatwanya berbeda karena tradisi iraq dam mesir berbeda.

Wassalam
Abdul Mu'iz

On Sat Jul 2nd, 2011 4:32 AM ICT H. M. Nur Abdurrahman wrote:

>Vonis hukuman mati yang dijatuhkan atas Banu Quraizhah oleh Sa'd bin Muadz dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan eksekusi pancung yang disampaikan oleh Abdullah bin Salam diaplikasikan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga dengan demikian hukuman mati dengan eksekusi pancung adalah Sunnah Nabi. Dan karena itu adalah Sunnah Nabi maka subhanaLlah eksekusi pancung itu SAMA SEKALI tidak biadab. Nilai utama Al-Quran dan nilai operasional Sunnah Nabi Indak lakang dek paneh jo indak lapuak dek hujan (tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan ).
>
>Wassalam (salam ini hanya untuk Chodjim, bukan untuk MAS)
>HMNA
>
>
>----- Original Message -----
>From: "chodjim" <chodjima@gmail.com>
>To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
>Sent: Friday, July 01, 2011 6:55 PM
>Subject: Re: tambahan <= Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
>
>Wa alaykumus salam wr. wb.,
>
>Benarlah adanya, Mas Suryawan. Pada waktu itu kepala Bani Quraizhah ditawari, dihukum secara syariat Islam atau syariat Yahudi. Lalu, mereka meminta hukuman berdasarkan syariat Yahudi. Kemudian Rasulullah bertanya pada Abdullah bin Salam yang berasal dari pemeluk Yahudi sebelum Islam. Jawaban Abdullah bin Salam adalah hukuman pancung.
>
>Terima kasih, telah membuat saya teringat kembali pada kisah itu.
>
>Wassalam,
>
>chodjim
>
>
> ----- Original Message -----
> From: ma_suryawan
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Friday, July 01, 2011 5:07 PM
> Subject: tambahan <= Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
>
>
>
> Assalamu'alaikum Pak Chodjim,
>
> Hukuman mati (penggal) yang dulu dilakukan kepada Banu Quraiza karena pengkhianatannya bukanlah sunnah Nabi, sebab hukuman itu dilakukan oleh Sa'd bin Muadz dg menurutkan perintah Bible dalam Ulangan 20 : 10-18.
>
> Sama halnya dahulu hukum rajam diberlakukan utk kasus perzinahan adalah dg menurutkan hukum Bible, krn saat itu belum diturunkannya wahyu ATURAN FINAL dari Qur'an yaitu hukum dera.
>
> Jadi, utk kasus eksekusi pancung TKI dan pembelaan ngawurnya HMNA bahwa hukuman penggal adalah sesuai ajaran Islam dg membawa kasus Banu Quraiza adalah salah alamat dan tidak relevan.
>
> Seperti biasa, HMNA malu mengakui bahwa hukum penggal (dan juga rajam) adalah hukum yg aslinya berasal dr Bible, bukan dari Qur'an - namun masih saja ia ngotot 'membela' bahwa hukum2 itu adalah Islami.
>
> Salam,
> MAS
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "chodjim" <chodjima@...> wrote:
> >
> > Lho, biadab itu kan dilihat masanya, kan Abah. Kalau sekarang berdasarkan tingkat kesadaran manusia yang sudah semakin tinggi kemanusiaannya, ya biadab hukuman penggal itu. Lalu, apakah kalau saya mengatakan perbudakan itu biadab, Abah samakan saja saya dengan orang yang berani menghina Alquran yang tidak pernah melarang perbudakan?
> >
> > Wassalam,
> >
> > chodjim
> >
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: H. M. Nur Abdurrahman
> > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Sent: Thursday, June 30, 2011 2:25 PM
> > Subject: tambahan <= Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
> >
> >
> >
> > Tambahan:
> > Chodjim wrote:
> > hukuman Pancung jelas amat biadab. Alquran tidak pernah memerintahkan hukuman pancung (penggal kepala).
> > |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> >
> > HMNA:
> > Memang dalam Al-Quran tidak ada ada hukuman penggal, namun menurut Sunnah Nabi SAW Banu Quraizhah yang berkhianat dieksekusi dengan hukuman penggal. Sungguh berani Chodjim menyatakan bahwa hukuman penggal itu biadab!
> >
> > 1. Kilas balik sejarah:
> > Yahudi Banu Nadhir dari lembah Khaibar, kaum kafir Quraisy dan Ghatafan membentuk pasukan Al-Ahzab (konfederasi) dengan kekuatan di antara 18.000 hingga 20.000 orang menyerbu Madinah. Ada bagian Kota Madinah yang terlindung oleh benteng-benteng Yahudi Banu Quraizhah dan pepohonan kurma. Akan tetapi ada pula bagian yang terbuka sama sekali. Atas saran Salman Al Farisi pada bagian terbuka itu dibuat lini pertahanan dengan menggali parit (khandaq). Itulah sebabnya perang melawan konfederasi Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir yang datang menyerbu Madinah itu disebut dalam sejarah dengan "Perang Khandaq". Juga disebut dengan "Perang Al-Ahzab," karena yang mengepung Madinah adalah pasukan Al-Ahzab (konfederasi).
> >
> > Karena Yahudi banu Quraizhah ada pakta perjanjian dengan kaum Muslimin untuk saling membantu dalam mempertahankan Madinah jika diserang musuh, maka pihak konfederasi menempuh taktik licik untuk membujuk banu Quraizhah supaya memutuskan perjanjian dengan kaum Muslimin. Huyay bin Akhthab, kepala banu Nadhir yang diasingkan keluar Madinah ke lembah Khaibar, karena percobaan pembunuhan atas Nabi Muhammad SAW, dipilih oleh konfederasi untuk tugas negosiasi dengan banu Quraizhah. Huyyay terpilih karena ia juga orang Yahudi dan selain itu ia adalah aktivis dalam menggalang terbentuknya konfederasi Arab Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir. Huyay berhasil membujuk banu Quraizhah untuk memutuskan pakta dengan kaum Muslimin dan bersedia menohok Madinah dari belakang lini.
> >
> > Allah SWT menggagalkan rencana berbahaya itu.
> > -- FARSLNA 'ALYHM RYhA WJNWDA LM TRWHA (S. ALAhZAB, 33:9), dibaca: fa arsalna- 'alayhim ri-haw wajunu-dal lam tarawha-, artinya:
> > -- maka Kami kirim kepada mereka angin badai dan pasukan yang kamu tidak melihatnya.
> >
> > Angin yang sangat dingin bertiup dengan sengitnya, yang membongkar kemah, yang menggulingkan periuk, menumpahkan air pada api yang segera padam. Menurut tahyul api menyala pertanda baik, api padam pertanda buruk. Mereka yang padam apinya menggulung kemahnya mengepak barang-barangnya lalu segera angkat kaki pergi meninggalkan lapangan pengepungan. Para pimpinan konfederasi diliputi keraguan. Setelah menyaksikan ada yang telah menggulung kemah meninggalkan tempat, dikiranya kaum Muslimin akan menyerang malam itu. Ibarat penyakit menular, ketakutan merambah ke segenap perkemahan. Dua pertiga malam berlalu medan pengepungan telah bersih dari kemah. Pasukan konfederasi bubar, Perang Khandaq berakhir.
> >
> > Namun bagi banu Quraizhah belumlah selesai. Baru saja Rasululah akan menaruh senjata beliau di rumah, Jibril datang dan menunjuk ke arah Banu Quraizhah, maka RasuluLlah SAW keluar menghadapi mereka [H.R. Bukhariy]. Banu Quraizhah itu segera dikepung benteng-bentengnya yang berlangsung selama lebih dari 25 hari, sehingga mereka menyerah karena kehabisan bekal. Pengaturan penyerahan itu tidak berjalan mulus, karena mayoritas mereka menolak RasuluLlah untuk menjadi hakim.
> >
> > Banu Quraizhah mengirimkan utusan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menyarankan bahwa mereka akan pergi ke Adhri'at dengan meninggalkan harta-benda mereka. Tetapi ternyata usul ini ditolak. Mereka harus tunduk kepada keputusan. Lalu Banu Quraizhah mengirim orang kepada Aus teman persekutuan mereka dengan pesan agar dapat membantu mendatangi Nabi Muhammad SAW. Sebuah rombongan dari kalangan Aus segera berangkat menemui Nabi Muhammad SAW.
> >
> > "Ya Rasulullah," kata jurubicara rombongan dari kalangan Aus memulai, "dapatkah permintaan kawan-kawan
> > sepersekutuan kami Banu Quraizhah dikabulkan untuk memilih hakim yang akan memutuskan perkara mereka?"
> > "Saudara-saudara dari Aus," kata Nabi Muhammad SAW, "katakan kepada Banu Quraizhah memilih siapa saja yang
> > mereka kehendaki."
> >
> > Maka dalam hal ini pihak Yahudi Banu Quraizhah lalu memilih Sa'd b. Mu'adh. Tatkala Sa'd sampai ke benteng Yahudi, dia melihat banu Quraizhah duduk berjejer sepanjang benteng menunggu kedatangan Sa'd. Pada sisi lain duduklah RasuluLlah bersama-sama kaum Muslimin. Sa'd menengok kepada banu Quraizhah lalu bertanya: "Apakah kalian menerima keputusanku?". Kaum Yahudi itu menyahut: "Ya." Selanjutnya Sa'd menoleh kepada RasuluLlah SAW yang duduk bersama kaum Muslimin, kemudian mengajukan pertanyaan yang sama. Maka RasuluLlah menjawab mengiakan. Maka Sa'd sebelum menyatakan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan, ia mulai dengan muqaddimah yang singkat: "Saya akan menjatuhkan hukuman dengan menimbang segala sesuatunya tanpa was-was."
> >
> > Setelah persetujuan kedua belah pihak diberikan, kepada Banu Quraizhah diperintahkan supaya turun dan meletakkan senjata. Keputusan ini mereka laksanakan. Seterusnya Sa'd memutuskan, supaya mereka yang terjun melakukan kejahatan perang dijatuhi hukuman mati, harta-benda dibagi, wanita dan anak-anak supaya ditawan. Di sebuah pasar di Medinah digali beberapa buah parit. Orang-orang Yahudi Banu Quraizhah itu dibawa dan disana leher mereka dipenggal, dan didalam parit-parit itu mereka dikuburkan.
> >
> > 2. Ukuran barat: hukuman penggal itu biadab.
> > Kilas balik
> > Barat bermain stigma, yang mendefinisikan dirinya sebagai peradaban yang lebih tinggi ketimbang belahan dunia lain. Superioritas geopolitik Barat membawa mereka untuk mendefinisikan dunia dalam dua bagian: The West and The Rest. Mind set ini tidaklah lahir tiba-tiba; ia dibentuk oleh suatu kebanggaan luar biasa terlahir sebagai bangsa Barat yang berperadaban tinggi, terutama pasca era Renaissance. Barat menderita narcisisme: penyakit mengagumi diri sendiri dan tidak memiliki kesediaan untuk mengakui bahwa peradabannya merupakan sumbangan dari peradaban yang ada sebelumnya. Padahal dalam kenyataannya peradaban Barat berutang luar biasa besar kepada Islam.
> >
> > Penyakit narcisisme ini membawa Barat untuk memandang Islam (dan peradaban lain) secara negatif .Orang Yahudi memandang Islam sebagai gentile, yang secara etimologis berarti orang asing, tetapi lebih sering dimaknai sebagai orang tak beradab. Pun dalam Perang Salib, orang Kristen menyebut pasukan Mujahidin Islam dengan sebutan Saracen, yang kurang lebih sama dengan gentile.
> >
> > Stigma ini berkembang menjadi lebih kompleks pasca Perang Salib. Kekalahan kumulatif pasukan salib dalam serial perang terpanjang dalam sejarah hubungan Muslim-Kristen itu menjadi inspirasi bagi cendekiawan Eropa untuk mendiskreditkan Islam dengan cara-cara yang irasional. Kaum Sarasen dipandang sebagai orang-orang buta dan bodoh yang menyembah Muhammad. Dan nabi kaum Muslimin itu, RasuluLlah SAW, dalam bahasa Inggris mereka menyebutnya sebagai Mahound, yang lebih berkonotasi penghinaan. Sosok Nabi Muhammad SAW dicitrakan sangat negatif oleh ilustrator asal negeri Denmark yang dimuat di koran pagi Jyllands-Posten. Total ada 12 karikatur yang temanya beragam: perang, kekerasan, dan perempuan. Aneka karikatur orang suci umat Islam itu memancing reaksi keras di berbagai penjuru dunia, mulai Arab Saudi, Qatar, Iraq, Palestina, Mesir, Libya, sampai Indonesia. Kartun Denmark ini tidak terlepas dari continuous warfare yang sedang dijalankan oleh pihak
Zionis Amerika. Media dunia identik dengan kekuasaan Zionis, yang saat ini sedang bercokol di Amerika. Rakyat Eropa yang pada saat serbuan ke Iraq & Afghanistan, berada dalam posisi pasif, diterpaksakan oleh kartun ini rakyat Eropa ikut terseret menjadi sasaran reaksi keras dari negeri-negeri Islam tersebut. Ini seakan-akan membuktikan "kebenaran" doktrin Samuel Huntington yang menjiwai politik luar negeri USA, bahwa musuh Barat setelah tumbangnya komunisme adalah Islam.
> >
> > Sekian tambahan tsb.
> >
> > Wassalam
> > HMNA
> >
> > **************************************************************************
> > Jadi eksekusi (pancung dan potong tangan) yang dilaksanakan di Masjidil Haram setelah shalat Jum'at itu biadab?
> > Menurut KH. Ali Yafie hukum pancung sama saja hukum mendudukkan seseorang di atas kursi listrik. Kedua cara itu efeknya si terhukum mati dengan cepat.
> >
> > Wassalam
> > HMNA
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "chodjim" <chodjima@...>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > Sent: Thursday, June 30, 2011 8:58 AM
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
> >
> > Abah, kalau benar lho apa yang Abah sampaikan tentang tuduhan KH. Ali Yafie terhadap AI itu non-muslim, ini berarti KH. Ali Yafie salah alamat. AI adalah lembaga internasional, dan bukan lembaga yang bernaung atau berafiliasi terhadap suatu agama.
> >
> > Kedua, bagi orang-orang yang sadar terhadap makna kehidupan, hukuman Pancung jelas amat biadab. Alquran tidak pernah memerintahkan hukuman pancung (penggal kepala).
> >
> > Hukuman qishshas memang merupakan perintah Alquran, tetapi bukan penggal kepala alias pancung. Banyak tokoh Islam yang tidak menyadari perbedaan antara "hukuman mati" dan "teknik pelaksanaan hukuman mati". Meskipun suntik yang mematikan, gantung, tembak, dan pancung sama-sama mematikan, tetapi secara kemanusiaan berbeda. Dan, islam justru lebih menekankan permaafan daripada qishashnya itu sendiri. Ini yang banyak dilupakan oleh negara-negara TimTeng.
> >
> > Wassalam,
> >
> > chodjim
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: H. M. Nur Abdurrahman
> > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Sent: Wednesday, June 29, 2011 7:25 PM
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
> >
> > KH. Ali Yafie merasa tidak perlu tunjuk hidung, itu Amnesty Internasional
> > yang non-musim mengutuk penggunaan hukuman pancung bukankah tidak punya
> > hidung?
> >
> > Oh ya, Mata pisau yang kedua: menyindir orang Muslim yang turut
> > mengobar-kobarkan isu hukum pancung itu sama saja dengan non-Muslim.
> > Ini dia orang Muslim dari Pemuda Pancasila yang turut mengobar-kobarkan isu
> > hukum pancung yang menyatakan "Hukuman Pancung Biadab"
> > Brebes, CyberNews. Aksi peduli Darsem, TKI yang terancam hukuman pancung
> > terus mengalir, termasuk di kota Kecamatan Bumiayu, Brebes. Jumat (24/6)
> > pukul 09.00, puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan longmarch
> > dan menggalang dana untuk membantu membebaskan TKI asal Subang, Jawa Barat
> > tersebut.
> >
> > Aksi dimulai dari SPBU Jatisawit sampai Kantor Kecamatan Bumiayu di ikuti
> > puluhan anggota PP Bumiayu dan Paguyangan. Sepanjang perjalanan mereka
> > melakukan aksi teatrikal derita TKI di Arab Saudi. Mereka juga membawa
> > poster bertuliskan antara lain "Lindungi TKI di Luar Negeri" "Hukuman
> > Pancung Biadab"
> >
> > http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/24/89196/Pemuda-Pancasila-Galang-Dana-untuk-Darsem
> >
> > Wassalam
> > HMNA
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@...>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > Sent: Wednesday, June 29, 2011 6:13 PM
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja
> > Dikobarkan oleh Non- Muslim
> >
> > aneh ya, orang muslim tidak bisa introspeksi diri sendiri malah
> > nyalah2-in orang lain
> > ini ibarat pepatah "buruk muka cermin dibelah"
> >
> > salam,
> > --
> > Wikan
> >
> > 2011/6/29 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@...>
> > >
> > >
> > >
> > > Silakan tanya kepada KH. Ali Yafie
> > Kok ente potong di sini, maka saya bikin utuh:
> >
> > Silakan tanya kepada KH. Ali Yafie
> > Wassalam
> > HMNA
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@...>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > Sent: Wednesday, June 29, 2011 11:52 AM
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja
> > Dikobarkan oleh Non- Muslim
> >
> > coba tunjuk hidung siapa non-muslim yang mengobar-ngobarkan hukum pancung?
> > jangan asal main tuduh pak
> >
> > salam,
> > --
> > Wikan
> >
> > 2011/6/29 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@...>
> > >
> > > KH. Ali Yafie mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia menyatakan:
> > >
> > > Apa bedanya, hukum pancung dengan hukum mendudukkan seseorang di atas
> > > kursi
> > > listrik. Kan sama saja, hanya medianya saja yang berbeda. Jadi itu bukan
> > > hal yang prinsip.
> > > Isu hukum pancung itu sengaja dikobar-kobarkan oleh mereka yang non-Muslim
> > > untuk menyudutkan umat Islam.
> > >
> > > Lalu, apanya yang lucu?
> > >
> > > Sesungguhnya pernyataan KH. Ali Yafie itu ibarat pisau bermata dua yang
> > > ujungnya runcing:
> > > Mata pisau yang pertama: non-Muslim sengaja mengobar-kobarkan isu hukum
> > > pancung itu untuk menyudutkan umat Islam.
> > > Mata pisau yang kedua: menyindir orang Muslim yang turut mengobar-kobarkan
> > > isu hukum pancung itu sama saja dengan non-Muslim.
> > > Ujung pisau: hukum pancung sama saja hukum mendudukkan seseorang di atas
> > > kursi listrik. Kedua cara itu efeknya si terhukum mati dengan cepat.
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment