Advertising

Sunday, 23 October 2011

RE: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi "Halalkan" Produksi Video Porno

 

Dwi :
kok diem-diem aja,
sekedar mundur ngga dipidana?

piye rek?

Ning:
Hallo... ? Mas lupa ya ? Ini kan Indonesia :-).... Sampai enek lihat di
media pelanggaran hukum blas blus aja di negeri ini..

Wassalaam,
-Ning

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Dwi Soegardi
Sent: Friday, October 21, 2011 6:51 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi
"Halalkan" Produksi Video Porno

baca sekilas teks lengkap UU ini di
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&task=detail&id=
2150&catid=1&tahun=2008&catname=UU

di pasal berapa emang ada perkecualian untuk "kepentingan" sendiri?

ketemunya di bagian penjelasan
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri

Seperti banyak UU lainnya, ini bagian penjelasan
bukan bikin makin jelas ....... :-)

btw, itu anggota DPR dari PKS Arifinto apa sudah dikenai pasal 31/32

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

kok diem-diem aja,
sekedar mundur ngga dipidana?

piye rek?

2011/10/21 Lestyaningsih, Tri Ning <ninghdw@chevron.com>

> **
>
>
> Sesungguhnya sangat banyak yang menyesali berevolusinya UU yang
tadinya
> (sewaktu masih RUU) diusulkan dengan nama RUU APP (ada kata
"Anti"-nya),
> menjadi UU Pornografi. Esensi kedua-nya sangat2 berbeda. Yang pertama
> (yang ada kata anti) itu menginginkan dihapuskannya pornografi dan
> pornoaksi, yang kedua (yang tidak ada kata anti, yang sekarang
disahkan
> jadi UU) justru membolehkan keberadaanya, hanya saja keberadaannya itu
> diatur. Dan bagaimana pengaturannya, ya seperti di bawha itu : TIDAK
> JELAS BATASNYA.
>
> Seingat saya, hal seperti di bawah itu sudah disampaikan jauh hari,
> waktu masih rame2nya penggodokkan RUU APP, terutama oleh orang-orang
> yang paham betul apa yang ada di dalam RUU APP dan apa akibatnya bila
> kata "Anti" itu dihilangkan. Sayangnya, suara yang concerns akan
> penghilangan kata "anti" itu kalah pada saat itu... (silakan googling,
> insya Allah banyak tulisan tentang ini, sekitar tahun 2007 atau 2008)
>
> Sekarang terbukti, UU Pornografi malah dijadikan tempat ngeles bagi
> orang2 seperti di bawah itu. Sangat disayangkan. Mungkin memang
> seharusnya dikembalikan lagi pembahasan UU ini ke desain RUU APP yang
> dulu itu, sebelum berevolusi dan mengakomodasi masukan2 orang2
liberal.
>
> Wassalaam,
> -Ning
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad
> Sent: Friday, October 21, 2011 9:03 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi
"Halalkan"
> Produksi Video Porno
>
> Sent from my BlackBerry(r)
>
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: "habe arifin" <habearifin@yahoo.com>
> Sender: koran-digital@googlegroups.com
> Date: Fri, 21 Oct 2011 00:10:37
> To: keluargaunesa@yahoogroups.com<keluargaunesa@yahoogroups.com>;
ikatan
> guru indonesia IGI<ikatanguruindonesia@yahoogroups.com>; koran
> digital<koran-digital@googlegroups.com>;
> jurnalisme@yahoogroups.com<jurnalisme@yahoogroups.com>
> Reply-To: koran-digital@googlegroups.com
> Subject: [Koran-Digital] UU Pornografi "Halalkan" Produksi Video Porno
>
> Dear all,
>
> Apakah anda pendukung pengesahan UU Pornografi? Jika jawabannya "ya"
> maka bersiap-siaplah anda memasuki jahanam untuk selamanya.
>
> UU No 44 Tahun 2008 itu justru menghalalkan produksi/membuat pornogafi
> dengan alasan untuk diri sendiri dan kepentingannya sendiri.
>
> Pasal 4 dalam UU ini secaa tegas memuat larangan membuat produk
> pornografi yang meliputi:
> 1. Persenggamaan, termasuk yg menyimpang
> 2. Kekerasan seksual
> 3.Masturbasi atau onani
> 4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
> 5. Alat kelamin
> 6. Pornografi
>
> Pagi ini saya terpaksa membuat tulisan ini karena di Indosiar pagi ini
> diberitakan beredanya video mesum siswi di sragen dan banyumanik.
Ketika
> diwawancarai wartawan, si pelaku menyebut motif memproduksi video
> pornografi ini untuk dokumentasi pribadi.
>
> Begitu saya cek di UU Pornografi, ya, memang UU ini menghalalkan
> produksi/pembuatan video porno untuk kepentingan pribadi. Dalam
> penjelasan pasal ini, membuat video porno, buku, novel, cerpen,
cerita,
> porno untuk "kepentingan" pribadi tidak salah. "Kepentingan" pribadi
> bisa diterjemahkan macam-macam. Lihat saja nanti.
>
> Menyebarluaskan pornografi itu dilarang, tapi menyebarluaskan untuk
> kepentingan pribadi, tidak dilarang dalam pasal ini. Jadi...silakan
> ditafsiri lagi.
>
> Jadi siapa pun anda, para pendukung UU Pornografi, yang suka pakai
jubah
> dan peci putih lalu teriak-teriak mendukung UU ini disahkan,
> bersiap-siaplah menanggung segala risikonya.
>
> Semangat pagi
>
> Habe Arifin
> Revolusi Putih: mengganyang kebodohan, mencerdaskan bangsa
>
> --
> "One Touch In BOX"
>
> To post : koran-digital@googlegroups.com
> Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
>
> "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"--
Publilius
> Syrus
>
> Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
> - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
> - Hindari ONE-LINER
> - POTONG EKOR EMAIL
> - DILARANG SARA
> - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan
> atau
> Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini
> Anda.
>
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~----------------------
> --------------------------------------
> "Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi
> perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan."
> -- Otto Von Bismarck.
> "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di
> belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment