Advertising

Sunday, 23 October 2011

Re: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi "Halalkan" Produksi Video Porno

 

Kalau kita jujur membaca seluruh isi RUU tentang pornografi, baik yang pakai kata "anti" maupun yang tidak pakai yang akhirnya disahkan, sama-sama penuh muatan politis partisan dan sama-sama merugikan serta menghancurkan budaya dan peninggalannya di Indonesia.

Mengapa bisa menghancurkan? Sebab, masih banyak suku yang kehidupannya bisa dipandang porno. Para pelukis yang melukis keindahan tubuh manusia dari Jawa dan Bali akan bisa diperkusi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan arti porno.

Ada candi di Indonesia yang reliefnya maupun patung-patung yang dibangun di sekeliling candi justru berupa pahatan relief orang yang berhubungan seksual, patung yang menunjukkan lelaki yang sedang masturbasi, pose telanjang dan lain sebagainya. Peninggalan budaya demikian akan bisa hancur. Siapa yang bertanggung jawab bila peninggalan budaya itu hancur gara-gara sebuah undang-undang?

Wassalam,

chodjim

----- Original Message -----
From: Lestyaningsih, Tri Ning
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 24, 2011 7:27 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi "Halalkan" Produksi Video Porno

Dwi :
kok diem-diem aja,
sekedar mundur ngga dipidana?

piye rek?

Ning:
Hallo... ? Mas lupa ya ? Ini kan Indonesia :-).... Sampai enek lihat di
media pelanggaran hukum blas blus aja di negeri ini..

Wassalaam,
-Ning

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Dwi Soegardi
Sent: Friday, October 21, 2011 6:51 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi
"Halalkan" Produksi Video Porno

baca sekilas teks lengkap UU ini di
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&task=detail&id=
2150&catid=1&tahun=2008&catname=UU

di pasal berapa emang ada perkecualian untuk "kepentingan" sendiri?

ketemunya di bagian penjelasan
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri

Seperti banyak UU lainnya, ini bagian penjelasan
bukan bikin makin jelas ....... :-)

btw, itu anggota DPR dari PKS Arifinto apa sudah dikenai pasal 31/32

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

kok diem-diem aja,
sekedar mundur ngga dipidana?

piye rek?

2011/10/21 Lestyaningsih, Tri Ning <ninghdw@chevron.com>

> **
>
>
> Sesungguhnya sangat banyak yang menyesali berevolusinya UU yang
tadinya
> (sewaktu masih RUU) diusulkan dengan nama RUU APP (ada kata
"Anti"-nya),
> menjadi UU Pornografi. Esensi kedua-nya sangat2 berbeda. Yang pertama
> (yang ada kata anti) itu menginginkan dihapuskannya pornografi dan
> pornoaksi, yang kedua (yang tidak ada kata anti, yang sekarang
disahkan
> jadi UU) justru membolehkan keberadaanya, hanya saja keberadaannya itu
> diatur. Dan bagaimana pengaturannya, ya seperti di bawha itu : TIDAK
> JELAS BATASNYA.
>
> Seingat saya, hal seperti di bawah itu sudah disampaikan jauh hari,
> waktu masih rame2nya penggodokkan RUU APP, terutama oleh orang-orang
> yang paham betul apa yang ada di dalam RUU APP dan apa akibatnya bila
> kata "Anti" itu dihilangkan. Sayangnya, suara yang concerns akan
> penghilangan kata "anti" itu kalah pada saat itu... (silakan googling,
> insya Allah banyak tulisan tentang ini, sekitar tahun 2007 atau 2008)
>
> Sekarang terbukti, UU Pornografi malah dijadikan tempat ngeles bagi
> orang2 seperti di bawah itu. Sangat disayangkan. Mungkin memang
> seharusnya dikembalikan lagi pembahasan UU ini ke desain RUU APP yang
> dulu itu, sebelum berevolusi dan mengakomodasi masukan2 orang2
liberal.
>
> Wassalaam,
> -Ning
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad
> Sent: Friday, October 21, 2011 9:03 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Fw: [Koran-Digital] UU Pornografi
"Halalkan"
> Produksi Video Porno
>
> Sent from my BlackBerry(r)
>
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: "habe arifin" <habearifin@yahoo.com>
> Sender: koran-digital@googlegroups.com
> Date: Fri, 21 Oct 2011 00:10:37
> To: keluargaunesa@yahoogroups.com<keluargaunesa@yahoogroups.com>;
ikatan
> guru indonesia IGI<ikatanguruindonesia@yahoogroups.com>; koran
> digital<koran-digital@googlegroups.com>;
> jurnalisme@yahoogroups.com<jurnalisme@yahoogroups.com>
> Reply-To: koran-digital@googlegroups.com
> Subject: [Koran-Digital] UU Pornografi "Halalkan" Produksi Video Porno
>
> Dear all,
>
> Apakah anda pendukung pengesahan UU Pornografi? Jika jawabannya "ya"
> maka bersiap-siaplah anda memasuki jahanam untuk selamanya.
>
> UU No 44 Tahun 2008 itu justru menghalalkan produksi/membuat pornogafi
> dengan alasan untuk diri sendiri dan kepentingannya sendiri.
>
> Pasal 4 dalam UU ini secaa tegas memuat larangan membuat produk
> pornografi yang meliputi:
> 1. Persenggamaan, termasuk yg menyimpang
> 2. Kekerasan seksual
> 3.Masturbasi atau onani
> 4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
> 5. Alat kelamin
> 6. Pornografi
>
> Pagi ini saya terpaksa membuat tulisan ini karena di Indosiar pagi ini
> diberitakan beredanya video mesum siswi di sragen dan banyumanik.
Ketika
> diwawancarai wartawan, si pelaku menyebut motif memproduksi video
> pornografi ini untuk dokumentasi pribadi.
>
> Begitu saya cek di UU Pornografi, ya, memang UU ini menghalalkan
> produksi/pembuatan video porno untuk kepentingan pribadi. Dalam
> penjelasan pasal ini, membuat video porno, buku, novel, cerpen,
cerita,
> porno untuk "kepentingan" pribadi tidak salah. "Kepentingan" pribadi
> bisa diterjemahkan macam-macam. Lihat saja nanti.
>
> Menyebarluaskan pornografi itu dilarang, tapi menyebarluaskan untuk
> kepentingan pribadi, tidak dilarang dalam pasal ini. Jadi...silakan
> ditafsiri lagi.
>
> Jadi siapa pun anda, para pendukung UU Pornografi, yang suka pakai
jubah
> dan peci putih lalu teriak-teriak mendukung UU ini disahkan,
> bersiap-siaplah menanggung segala risikonya.
>
> Semangat pagi
>
> Habe Arifin
> Revolusi Putih: mengganyang kebodohan, mencerdaskan bangsa
>
> --
> "One Touch In BOX"
>
> To post : koran-digital@googlegroups.com
> Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
>
> "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"--
Publilius
> Syrus
>
> Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
> - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
> - Hindari ONE-LINER
> - POTONG EKOR EMAIL
> - DILARANG SARA
> - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan
> atau
> Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini
> Anda.
>
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~----------------------
> --------------------------------------
> "Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi
> perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan."
> -- Otto Von Bismarck.
> "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di
> belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment