Advertising

Sunday, 9 October 2011

[wanita-muslimah] WANITA SEPUTAR HAID DAN HUBUNGAN INTIM

 



Senggama dan Haidh,  Kapan Batas
Waktu Kebolehannya?

Assalamu'alaikum
wr. wb. Dari Basuki .... Tanya ke ustadz Ahamad Sarwat lc

Yth. pak
ustadz, langsung saja ke pertanyaan:

Kapan kira-kira waktu boleh
berhubungan dengan isteri setelah haid, berapa hari dari haid/menstruasi?Apakah boleh berhubungan
sebelum isteri mandi junub?Apakah boleh berhubungan
jika masih keluar flek tapi menstruasi sudah berhenti?

Mohon
disertai dengan dalil-dalilnya, terima kasih atas waktunya.

Wassalaamu'alaikum.

jawaban

Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wanita
yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya
ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

`Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.(QS.
Al-Baqarah:222)

Menurut
para mufassir dan ulama, yang dimaksud dengan keharusan menjauhi mereka adalah
dengan tidak menyetubuhinya.

Para
ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang
haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi
persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya
tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

"Lakukan
segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Jama`ah)

Keharaman
menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut
selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja
tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan
bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci. Dan yang
dinamakan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan
mandi janabah.

Jadi
untuk menjawab pertanyaan Anda tentang kapan dibolehkannya menyetubhi istri
yang baru selesai haidh, jawabnya adalah segera setelah istri mandi janabah. Dan
tidak boleh melakukan persetubuhan sebelum mandi, meski darah sudah tidak
keluar lagi.

Adapun
masalah flek, bila masih dianggap bagian dari haidh, tentu saja keluarnya flek
itu belum membolehkan seorang wanita untuk melakukan persetubuhan. Namun bila
flek itu dianggap sebagai darah istihadhah, maka boleh melakukan persetubuhan.
Sebab darah istihadhah itu tidak mengharamkannya, termasuk tidak mengharamkan
shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh mushaf, tawafdan lainnya.

Kaffarat
Menyetubuhi Wanita Haidh

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman
baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar
dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

Dari Ibn
Abbas dari Rasulullah SAW, "Orang yang menyetubuhi isterinya di waktu haid
haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR Khamsah)

As-Syafi`iyah
memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat,
melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya
di awal haid, dan setengah dinar bila di akhir haid.

Namun
umumnya para ulama seperti Al-Malikiyah dan As-Syafi`iyah dalam pendapatnya
yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya. Cukup baginya untuk
beristighfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang
mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar dalam
Nailul Authar jilid 1 halaman 278.

Wallahu
a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad
Sarwat, Lc.

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1140572054

 

Ass. Wr. Wb.  ISMAIL  …. Kalau boleh ikut menambahkan menambahkan
dalil2 fiqih tentang Haid wanita / istri kita.

1.    Wanita haid, batas waktu 15 hari. Selebihnya berarti istri
sudah boleh disetubuhi, meski tiba2 kemudian masih ada darah, karena lebih 15
hari bukan darah haid lagi, maka dia wajib segera mandi junub. Meski tidak usah
bersanggama dulu, karena kurang etis masih nberdarah bersanggama.

Juga apabila dari awal haid – Pada 4 hari misalnya darah sudah berhenti; dia sudah
halal untuk suaminya, tetapi wajib mandi junub dulu. Kalau tiba2 masih keluar
darah lagi, maka dia dihitung masih haid lanjutan, sampai 15 hari sejak haid
pertama keluar.

2.   Mandi junub itu sangat penting bagi sang istri, sebab kalau
terjadi persetubuhan tanpa mandi junub, hukumnya zinah, berat sekali.

3.       Mandi
junub itu juga harus dengan niat. Tanpa niat mandi junubnya tidak sah dan haram
disetubuhi, dianggap zinah juga. Niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan menyiram air di bahu
kanan, lalu bahu kiri, baru bagian tubuh lainnya. Usahakan mandi hadap ke
kiblat.

Niat boleh dalam bahasa kita " Niatku mandi junub,
untuk menghilangkan hadas besar karena Allah ta'ala. Laa illaaha Illallaah,
Muhammadur Rasuulullaah SAW. Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa
alii sayyidinaa Muhammad ".

Selesai mandi do'a seperti do'a habis wudhu …

Demikian - wallahu a'laam / ISMAIL

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment