Dalam hal ini, saya pribadi malah melihat fenomena Swedia sudah amat progressive, memang seharusnya negara itu mengurus hak sipil warga negara tanpa diskriminasi, kalau mencatat ya catat saja, toh ini diperlukan untuk data sensus atau statistik yang pada gilirannya berguna bagi planning ke depan.
Bahwa pelaku pasangan ingin memilih cara agama atau non agama seperti kumpul kebo (Sambo atau zina) itu serahkan saja kepada masyarakat termasuk tokoh agama atau adat ybt untuk mencari solusinya sendiri. Negara tinggal mencatat saja.
Di Indonesia karena mayoritas muslim muncul ide KUA (pencatatan nikah bagi penganut muslim saja) yang secara institusi berada di bawah naungan departemen Agama. Padahal dari segi administratif sudah pas dan benar apabila dilakukan oleh institusi yang disebut dinas kependudukan atau catatan sipil yang secara institusi di bawah Pemda (pemkot atau pemkab), selanjutnya pasangan nikah mau pakai tatacara agama apa, tinggal memanggil tokoh agama ybt. Saya tidak tahu bagaimana di negara lain, mungkin om Ambon, mas Wikan, atau mas DWI bisa berbagi info.
Wassalam
Abdul Mu'iz
Dari: Sunny <ambon@tele2.se>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 15 Maret 2012 11:49
Judul: Re: [wanita-muslimah] Fw: MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Kalau yang lihat di Swedia tentang kumpul kebo ( bahasa setempat: sambo ), bagi mereka yang melakukan hal demikian dikenakan peraturan seperti orang kawin atau nikah, tetapi tanpa upacara kantor catatan sipil dan agama. Mengenai anak tetap saja mempunyai hak seperti biasa tidak ada perbedaan dengan nikah resmi di kotapraja dan/atau gereja. Semua anak tidak membedakan apakah kawin resmi atau sambo, kaya atau miskin, warganega atau bukan warganegara (penduduk tetap) mendapat tunjangan anak sampai umur 18 tahun. Jadi tidak ada perbedaan.
From: aldiy@yahoo.com
Sent: Wednesday, March 14, 2012 5:06 AM
Subject: Re: Bls: Bls: [wanita-muslimah] Fw: MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Niat kumpul kebo (termasuk selingkuhan, simpanan), dan siri itu kan sudah berbeda dengan yang di catatan. Jadi kapanpun akan selalu ada. Lagi, hak anak mesti tetep terjamin dengan cara apapun.
Salam
Mia
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "Mu'iz, Abdul" <muizof@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Mar 2012 12:01:14 +0800 (SGT)
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [wanita-muslimah] Fw: MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Pak Waluya,
memang betul kalau cuma pengakuan, tentu susah dibedakan, klaim dari pelaku kumpul kebo (zina) bahwa ybs telah nikah sirri adalah semudah membalikkan tangan, memang susah dibuktikan karena memang sama-sama tidak dicatat oleh negara, makanya lebih baik dicatatkan ke negara.
Wassalam
Abdul Mu'iz
Dari: Waluya <waluya56@yahoo.com>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 10:11
Judul: Re: Bls: [wanita-muslimah] Fw: MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Terimakasih Pak Mu'iz atas pencerahannya. Yang saya tetap bekerut adalah bagaimana negara bisa membedakan antara Nikah siri dan kumpul kebo, kalau negara tidak mencatatnya. Kalau dibedakan, toh nantinya yang kumpul kebo juga bisa ngaku nikah siri. Apa susahnya, toh sama-sama tidak tercatat.
Salam,
WALUYA
--- In mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com, "Mu'iz, Abdul" <muizof@...> wrote:
>
> Nikah siri dengan kumpul kebo bedanya terletak pada kesediaan mengikuti tatacara agama, pelaku nikah siri masih mengikuti prosedur nikah secara agama seperti : wali, ijab qabul dengan, saksi, mahar dsb, tetapi kumpul kebo tidak, kesamaannya adalah sama-sama tidak dicatatkan pada negara, sehingga sama-sama tidak memiliki kekutan hubungan hukum, sehingga apabila pasangan memperoleh anak maka sama-sama tidak mendapat pengakuan legal hukum, akan sama-sama sulit memperoleh hak sipil seperti akta kelahiran, atau sengketa waris di hadapan hukum positif.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
Salam,
WALUYA
--- In mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com, "Mu'iz, Abdul" <muizof@...> wrote:
>
> Nikah siri dengan kumpul kebo bedanya terletak pada kesediaan mengikuti tatacara agama, pelaku nikah siri masih mengikuti prosedur nikah secara agama seperti : wali, ijab qabul dengan, saksi, mahar dsb, tetapi kumpul kebo tidak, kesamaannya adalah sama-sama tidak dicatatkan pada negara, sehingga sama-sama tidak memiliki kekutan hubungan hukum, sehingga apabila pasangan memperoleh anak maka sama-sama tidak mendapat pengakuan legal hukum, akan sama-sama sulit memperoleh hak sipil seperti akta kelahiran, atau sengketa waris di hadapan hukum positif.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment