Padahal adat Nusantara mengakomodasi anak dari kumpul kebo/perselingkuhan, siri, atau anak yg nggak ketahuan bapaknya. Idenya adalah melindungi hak anak. Mungkin berbeda gradasinya di berbagai daerah. Hukum positif di US juga mengakui common law, jadi hak anak mana saja otomatis sama. Kalo nggak salah begitu juga di Amerika Latin.
Artinya apa? Memberikan hak penuh kepada anak off nikah resmi sejatinya nggak dipandang mengancam tradisi perkawinan oleh hukum adat. Mungkin masyarakat melabeli atau mendiskriminasi, tapi justru hukum adat atau hukum apapun memberikan perlindungan berkeadilan kepada warganya.
MK membuat keputusan yg sudah betul arahnya, malah diprotes MUI. Coba deh, Pak Muiz, kalau Islam terus2an kayak gini ke masa depan, gimana bisa diharapkan dapat membuat perubahan?
Salam
Mia
Dari: Waluya <waluya56@yahoo.com>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 13 Maret 2012 17:32
Judul: [wanita-muslimah] Fw: MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Reni Kartikawati - detikNews
Selasa, 13/03/2012 16:43 WIB
Jakarta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status anak di luar nikah memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan MK tersebut melampaui batas. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan pasal 29 UUD 1945.
"Putusan MK itu telah melampaui permohonan yang sekedar menghendaki pengakuan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan tapi tidak dicatatkan kepada KUA menjadi meluas mengenai hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya," ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi no 51, Menteng, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1774 tentang Perkawian.
Ma'ruf menilai putusan MK tersebut sangat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Menurutnya, putusan MK ini berdampak konsekuensi yang luas termasuk mengesahkan hubungan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
Menurut Ma'ruf, hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. "Akibat nyata putusan MK, kedudukan anak hasil zina dijadikan sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah, baik dari segi kewajiban dan perolehan nafkah, terutama hak waris," cetus Ma'ruf.
Sehingga jelaslah putusan MK ini menjadikan lembaga perkawinan menjadi kurang relevan.
Namun Ma'ruf menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap anak hasil zina. "Karena memang hukumnya anak hasil zina itu beda dengan anak hasil perkawinan sah. Kalau anak hasil perkawinan sah mempunyai hubungan dengan bapak dan ibunya. Tapi anak hasil zina hanya punya hubungan dengan ibunya. Begitu hukum agamanya," pungkas Ma'ruf.
Terkait masalah Machica Mokhtar, Ma'ruf mengatakan, hukum kasusnya berbeda. "Karena anak Machica bukan hasil zina, melainkan pernikahan siri atau di bawah tangan. Yang mana hal ini hukumnya (dalam Islam) disamakan dengan yang nikah tercatat di KUA," pungkas Ma'ruf.
MK membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan.
(rmd/try)
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment