Advertising

Thursday, 9 August 2012

Re: [wanita-muslimah] Terima kasih Tong Fang

 

Dulu mba Lina selalu menderita pusing-pusing baca postingan2nya Istiaji alias Ibrahim alias Sutopo. Sekarang setelah konsultasi mba Lina langsung delete postingannya Istiaji. Terimakasih Tong Fang. Hihihi....

Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Dwi Soegardi <soegardi@gmail.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 9 Aug 2012 20:48:13 -0400
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Terima kasih Tong Fang

 

Maklum ngga tau kayak apa iklannya dan apa pula Tong Fang itu,

saya mesti "bing" dulu 

aya aya wae ....

btw, apakah ada pengobatan alternatif lainnya yang beriklan di tv?
seperti ruqyah, berbekam dll?



2012/8/9 Kartono Mohamad <mohnuh2002@yahoo.com>
 


http://www.merdeka.com/peristiwa/dinas-kesehatan-dki-larang-iklan-klinik-tong-fang.html
KPI tegur tvOne dan RCTI karena tayangkan iklan Tong Fang
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada tvOne
dan RCTI terkait penayangan iklan Klinik Tong Fang. KPI menilai
penayangan iklan jasa pengobatan tradisional oleh dua lembaga penyiaran
itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran (P3SPS).
Dikutip dari situs resmi KPI, Kamis (9/8), pelanggaran itu berupa
penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien
yang melakukan pengobatan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Catatan KPI, iklan Klinik Tong Fang pernah ditayangkan oleh tvOne pada 8
Juli 2012 pukul 12.51 WIB dan RCTI pada 8 Juli 2012 pukul 05.39 WIB.
Atas alasan itu, KPI mengirimkan surat teguran itu kepada Dirut tvOne,
Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo. Surat
ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Surat teguran itu menjelaskan, sesuai ketentuan tentang pengaturan
siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012, siaran iklan wajib tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada
Etika Pariwara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan
Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon
bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan sama
juga diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran serupa pada
penayangan siaran iklan Tong Fang tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16,
17, 18, 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga mengirim imbauan kepada seluruh stasiun TV
melalui yang meminta agar melakukan editing terhadap adegan yang
dianggap melanggar. KPI juga menerima hasil analisis dari Badan Pengawas
Periklanan yang menyatakan siaran iklan Klinik Tong Fang berpotensi
melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia.
Tindakan itu juga dilakukan adanya keluhan dari Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian
Medical Council) yang mendesak KPI untuk memberikan teguran atau sanksi.


__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment