Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang (UU) Pornografi tidak melarang digelarnya Miss World sehingga tak ada alasan untuk menentang, kata seorang anggota DPR.

"Miss World tak melanggar UU Pornografi," kata anggota DPR, Vera Febyanty di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Miss World jauh lebih baik dan bagus karena tidak menampilkan keseronokan.

"Apa bedanya dengan penyanyi kita yang tampilkan keseronokan di layar kaca. Miss World sama kok seperti Miss Indonesia," kata Vera.

Ia menambahkan, selama mengikuti tata krama dan tradisi Indonesia seperti tidak memakai pakaian bikini dan pakaian vulgar, tak ada masalah.

"Kalau ada sesi pakai pakaian bikini atau pakaian renang one piece di Bali tak apa-apa karena Bali memungkinkan kondisinya seperti itu. Tapi kalau pakaian bikini dan renang diadakan di Jakarta, memang tak cocok," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Ia mengimbau semua pihak untuk berpikiran positif terkait diselenggarakannya Miss World tersebut.

"Miss World itu selain menampilkan kecantikan, juga menampilkan sisi lain yang tak kalah penting, yakni kecakapan, ilmu pengetahuan, tingkat kepribadian seorang wanita," katanya.

Terkait dengan penolakan sejumlah pihak, ia menilai, hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan asing terhadap Indonesia.

"Tentunya target pariwisata tak tercapai. Tentunya ini juga menghambat iklim ekonomi kita. Jadi kita harus pandang positif pagelaran Miss Word dan jangan dipolitisasi," kata Vera.