Menurut vivabews.com, Harta Djoko Susilo yang akan Dirampas Negara melalui Pengadilan TIPIKOR sejumlah Rp200 Miliar, namun setelah hukuman vonis diputuskan nilai total aset DS yang disita Rp 120 Miliar, selanjutnya silahkan baca lampiran dibawah ini....
vonis hukuman terhadap Djoko Susilo dinilai KPK terlalu ringan, target tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, nyatanya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor, selanjutnya silahkan click: http://www.antaranews.com/berita/393788/kpk-nilai-putusan-sidang-djoko-belum-monumental
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hukuman ini lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, mereka meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, mengembalikan Rp 32 miliar dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan, selanjut silahkan click:
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063510013/Vonis-Irjen-Djoko-Susilo-Dinilai-Terlalu-Ringan
Penolakan vonis hukuman Djoko Susilo ini terbukti nyata adanya sikap pelecehan terhadap KPK. Karena hal ini membuktikan pula posisi Lembaga Hukum Pengadilan TIPIKOR secara terang-terangan menghina dan menunjukan keberpihakannya pada rezim KKN SBY warisan Soeharto. Di mata rakyat Indonesia pun posisi KPK diragukan buat memperjuangkan penegakan hukum Keadilan di Indonesia, ataukah mungkin KPK di hadapan Hukum Negara memang dinilai sangat rendah dan tak punya wibawa dalam mengurus penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan mungkin KPK dinilai tidak punya nyali untuk melawan maling-maling keparat dalam Institusi Aparat Keamanan Rezim SBY warisan Soeharo ini... Wallahu a'lam
***
Selasa, 3 September 2013 19:59 WIB
KPK nilai putusan sidang Djoko belum monumental
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo belum menjadi putusan monumental.
"Karena konstruksi hukumnya oke, tapi sanksinya belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam.
Bambang mengatakan konstruksi hukum yang dibangun Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengakomodasi konstruksi hukum KPK dan berdasarkan fakta di persidangan.
"Putusan ini menarik karena rumusan dakwaan mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipakai sebagai konstruksi hukum bukan hanya UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melainkan juga UU No. 15 tahun 2002 juncto UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU.
"Ini yang paling menarik. Dengan demikian, keputusan itu bisa menjadi model putusan karena mengintegrasikan dua undang-undang dan mengintegrasikan undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," kata Bambang.
Bambang juga menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk mengabulkan penyitaan seluruh aset kekayaan Djoko Susilo kecuali tiga harta yaitu rumah yang didapatkan Djoko sebelum UU No. 15 tahun 2002 berlaku dan dua mobil toyota avanza yang kepemilikannya jelas.
Terkait sanksi kepada Djoko, KPK tetap menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"KPK dalam tuntutannya merumuskan hukuman kepada Djoko 18 tahun penjara, tapi Hakim hanya memutuskan 10 tahun penjara. Ini yang akan menjdi bagian kajian KPK," kata Bambang.
KPK, lanjut Bambang, akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak mengajukan banding atas keputusan sidang Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 itu.
"Tuntutan yang juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah hukuman tambahan. Pada titik inilah KPK harus mendidiskusikanya. Sanksi yang diputuskan oleh Hakim masih bisa diperdebatkan," kata Bambang.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko Susilo karena telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2013
http://www.antaranews.com/berita/393788/kpk-nilai-putusan-sidang-djoko-belum-monumental
Berita terkait lainnya:
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063510035/Ini-Daftar-Harta-Irjen-Djoko-yang-Disita-Negara
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063509801/3-Istri-Djoko-Susilo-Bergelimang-Harta
***
Rp200 Miliar, Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara
51 tanah, bangunan, mobil, tersebar di berbagai daerah. Ini rinciannya
Selasa, 3 September 2013, 11:19 Anggi Kusumadewi, Dedy Priatmojo
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan harta Djoko Susilo yang akan dirampas negara mencapai lebih dari Rp200 miliar. Itu adalah harta rampasan dengan jumlah terbesar dalam sejarah.
"Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp200 miliar. (Pejabat Ditjen Pajak) Bahasyim saja cuma disita Rp60 miliar. Menurut saya ini berita baik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hari ini, Selasa 3 September 2013, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menghadapi vonis Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ada tiga tuntutan yang dihadapi Djoko (baca rincian tuntutan Djoko di sini).
Selain meminta harta Djoko dirampas untuk negara, Jaksa KPK juga mengembalikan beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat tanah yang dianggap tak terkait dengan korupsi yang dilakukan Djoko.
Berikut daftar harta kekayaan Djoko Susilo yang akan dirampas untuk negara:
1. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 RT 002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.
2. Tanah seluas 1.098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04 Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Haji Ali Sudin.
3. Tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana (istri kedua Djoko).
4. Tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
5. Tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmwangsa IX RT 005/01 Nomor 64 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
6. Tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
7. Tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
8. Tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa Nomor 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
9. Tanah seluas 64 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
10. Tanah seluas 1.234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan.
11. Tanah seluas 3.201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
12. Tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
13. Tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya Nomor 7 RT 006/04 Nomor 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
14. Tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam Nomor 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
15. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam nomor seri 320 4314.
16. Akta jual beli Nomor 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI Cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan.
18. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita (istri ketiga Djoko).
19. Tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E Nomor 1, Depok, atas nama Dipta Anindita.
20. Tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, atas nama Dipta Anindita.
21. Tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06/06 Blok Q2 Pernisl Nomor 160 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
22. Tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
23. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1 Jalan Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
24. Tanah luas 1.234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
25. Tanah seluas 1.031 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
26. Tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
27. Tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
28. Tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
29. Tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
30. Tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.
31. Uang tunai Rp10 juta sebagai pengembalian dari pemberian Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 Yogyakarta tahun 2010.
32. Tanah seluas 190 meter persegi dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil Nomor 16 RT 002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Sudiyono.
33. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence at Sudirman lantai 25 unit A seluas 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9 Sudirman milik Sudiyono.
34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik beserta kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
35. Uang sitaan senilai Rp6 miliar yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
36. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 197 SW serta kunci, STNK, dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada April 2007. Menurut Erick, mobil itu adalah honor dari Djoko Susilo.
37. Tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah Nomor 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013-Januari 2015.
38. Tanah seluas 3.988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU nomor 34.16711
39. Tanah seluas 2.640 meter persegi dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003/00 Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.
40. Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.
41. Satu buah kunci mobil JEEP dgn kode CE 0888.
42. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah dengan nomor polisi B 1571 BG.
43. Satu unit mobil Wrangler 4.0L AT jenis Jeep warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi dengan nomor polisi B 1379 KJB produksi tahun 2007.
44. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
45. Uang tunai US$14.637, Sin$3.062, 20 Thai Baht, Rp68.860.000, dan 1 Riyal Saudi.
46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ dengan nomor polisi B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin berserta kunci mobil.
47. Tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.
48. Satu unit condotel Swiss-Belhotel seluas 36,8 meter persegi di Segara Nusa Dua, Bali, atas nama Sudiyono.
49. Uang tunai Rp500 juta di BRI dengan penyetor Soeharno.
50. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih dengan nomor polisi B 9372 FG atas nama Karjono.
51. Uang tunai sebesar Rp14.628.600 dengan pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. (eh)
Sumber: http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/441107-rp200-miliar--harta-djoko-susilo-yang-dirampas-negara
Berita terkait lainnya:
http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/441294-kpk--nilai-total-aset-djoko-susilo-yang-disita-capai-rp120-m
vonis hukuman terhadap Djoko Susilo dinilai KPK terlalu ringan, target tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, nyatanya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor, selanjutnya silahkan click: http://www.antaranews.com/berita/393788/kpk-nilai-putusan-sidang-djoko-belum-monumental
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hukuman ini lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, mereka meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, mengembalikan Rp 32 miliar dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan, selanjut silahkan click:
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063510013/Vonis-Irjen-Djoko-Susilo-Dinilai-Terlalu-Ringan
Penolakan vonis hukuman Djoko Susilo ini terbukti nyata adanya sikap pelecehan terhadap KPK. Karena hal ini membuktikan pula posisi Lembaga Hukum Pengadilan TIPIKOR secara terang-terangan menghina dan menunjukan keberpihakannya pada rezim KKN SBY warisan Soeharto. Di mata rakyat Indonesia pun posisi KPK diragukan buat memperjuangkan penegakan hukum Keadilan di Indonesia, ataukah mungkin KPK di hadapan Hukum Negara memang dinilai sangat rendah dan tak punya wibawa dalam mengurus penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan mungkin KPK dinilai tidak punya nyali untuk melawan maling-maling keparat dalam Institusi Aparat Keamanan Rezim SBY warisan Soeharo ini... Wallahu a'lam
***
Selasa, 3 September 2013 19:59 WIB
KPK nilai putusan sidang Djoko belum monumental
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo belum menjadi putusan monumental.
"Karena konstruksi hukumnya oke, tapi sanksinya belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam.
Bambang mengatakan konstruksi hukum yang dibangun Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengakomodasi konstruksi hukum KPK dan berdasarkan fakta di persidangan.
"Putusan ini menarik karena rumusan dakwaan mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipakai sebagai konstruksi hukum bukan hanya UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melainkan juga UU No. 15 tahun 2002 juncto UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU.
"Ini yang paling menarik. Dengan demikian, keputusan itu bisa menjadi model putusan karena mengintegrasikan dua undang-undang dan mengintegrasikan undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," kata Bambang.
Bambang juga menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk mengabulkan penyitaan seluruh aset kekayaan Djoko Susilo kecuali tiga harta yaitu rumah yang didapatkan Djoko sebelum UU No. 15 tahun 2002 berlaku dan dua mobil toyota avanza yang kepemilikannya jelas.
Terkait sanksi kepada Djoko, KPK tetap menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"KPK dalam tuntutannya merumuskan hukuman kepada Djoko 18 tahun penjara, tapi Hakim hanya memutuskan 10 tahun penjara. Ini yang akan menjdi bagian kajian KPK," kata Bambang.
KPK, lanjut Bambang, akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak mengajukan banding atas keputusan sidang Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 itu.
"Tuntutan yang juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah hukuman tambahan. Pada titik inilah KPK harus mendidiskusikanya. Sanksi yang diputuskan oleh Hakim masih bisa diperdebatkan," kata Bambang.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko Susilo karena telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2013
http://www.antaranews.com/berita/393788/kpk-nilai-putusan-sidang-djoko-belum-monumental
Berita terkait lainnya:
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063510035/Ini-Daftar-Harta-Irjen-Djoko-yang-Disita-Negara
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/03/063509801/3-Istri-Djoko-Susilo-Bergelimang-Harta
***
Rp200 Miliar, Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara
51 tanah, bangunan, mobil, tersebar di berbagai daerah. Ini rinciannya
Selasa, 3 September 2013, 11:19 Anggi Kusumadewi, Dedy Priatmojo
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan harta Djoko Susilo yang akan dirampas negara mencapai lebih dari Rp200 miliar. Itu adalah harta rampasan dengan jumlah terbesar dalam sejarah.
"Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp200 miliar. (Pejabat Ditjen Pajak) Bahasyim saja cuma disita Rp60 miliar. Menurut saya ini berita baik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hari ini, Selasa 3 September 2013, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menghadapi vonis Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ada tiga tuntutan yang dihadapi Djoko (baca rincian tuntutan Djoko di sini).
Selain meminta harta Djoko dirampas untuk negara, Jaksa KPK juga mengembalikan beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat tanah yang dianggap tak terkait dengan korupsi yang dilakukan Djoko.
Berikut daftar harta kekayaan Djoko Susilo yang akan dirampas untuk negara:
1. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 RT 002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.
2. Tanah seluas 1.098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04 Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Haji Ali Sudin.
3. Tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana (istri kedua Djoko).
4. Tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
5. Tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmwangsa IX RT 005/01 Nomor 64 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
6. Tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
7. Tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
8. Tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa Nomor 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
9. Tanah seluas 64 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
10. Tanah seluas 1.234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan.
11. Tanah seluas 3.201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
12. Tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
13. Tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya Nomor 7 RT 006/04 Nomor 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
14. Tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam Nomor 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
15. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam nomor seri 320 4314.
16. Akta jual beli Nomor 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI Cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan.
18. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita (istri ketiga Djoko).
19. Tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E Nomor 1, Depok, atas nama Dipta Anindita.
20. Tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, atas nama Dipta Anindita.
21. Tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06/06 Blok Q2 Pernisl Nomor 160 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
22. Tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
23. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1 Jalan Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
24. Tanah luas 1.234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
25. Tanah seluas 1.031 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
26. Tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
27. Tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung Nomor 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok.
28. Tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
29. Tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
30. Tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.
31. Uang tunai Rp10 juta sebagai pengembalian dari pemberian Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 Yogyakarta tahun 2010.
32. Tanah seluas 190 meter persegi dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil Nomor 16 RT 002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Sudiyono.
33. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence at Sudirman lantai 25 unit A seluas 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9 Sudirman milik Sudiyono.
34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik beserta kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
35. Uang sitaan senilai Rp6 miliar yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
36. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 197 SW serta kunci, STNK, dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada April 2007. Menurut Erick, mobil itu adalah honor dari Djoko Susilo.
37. Tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah Nomor 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013-Januari 2015.
38. Tanah seluas 3.988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU nomor 34.16711
39. Tanah seluas 2.640 meter persegi dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003/00 Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.
40. Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.
41. Satu buah kunci mobil JEEP dgn kode CE 0888.
42. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah dengan nomor polisi B 1571 BG.
43. Satu unit mobil Wrangler 4.0L AT jenis Jeep warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi dengan nomor polisi B 1379 KJB produksi tahun 2007.
44. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam beserta kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
45. Uang tunai US$14.637, Sin$3.062, 20 Thai Baht, Rp68.860.000, dan 1 Riyal Saudi.
46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ dengan nomor polisi B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin berserta kunci mobil.
47. Tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.
48. Satu unit condotel Swiss-Belhotel seluas 36,8 meter persegi di Segara Nusa Dua, Bali, atas nama Sudiyono.
49. Uang tunai Rp500 juta di BRI dengan penyetor Soeharno.
50. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih dengan nomor polisi B 9372 FG atas nama Karjono.
51. Uang tunai sebesar Rp14.628.600 dengan pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. (eh)
Sumber: http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/441107-rp200-miliar--harta-djoko-susilo-yang-dirampas-negara
Berita terkait lainnya:
http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/441294-kpk--nilai-total-aset-djoko-susilo-yang-disita-capai-rp120-m
http://tamanhaikumiryanti.blogspot.com/
List of books, click: http://sastrapembebasan.wordpress.com/
List of books, click: http://sastrapembebasan.wordpress.com/
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment