147.064 TKI Ilegal Diminta Lengkapi Dokumen Kerja
JAKARTA, (PRLM).- Pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Kesepakatan itu untuk mencari solusi memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI.
"Kesepakatan yang diambil yaitu kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/9/2013), disebutkan, kesepakatan yang dihasilkan itu antara lain soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program 6P, penghentian penerbitan Journey Performance (JP) Visa oleh pemerintah Malaysia, dan penetapan biaya penempatan (cost structure)
Muhaimin menjelaskan, beberapa kesepakatan yang diambil yaitu kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal. "Sebagai solusi dari kebijakan 6P yang telah dijalankan, kedua negara sepakat memberikan kesempatan waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja sehingga menjadi TKI yang legal, " katanya.
Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa IZIN yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.
Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.
Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.
Terkait dengan penghentian kebijakan JP Journey performace (visa pelancong yang bisa dirubah jadi ijin kerja) Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013. " Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking, kata Muhaimin.
Sementara itu, terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI. "Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara," katanya.
Dalam kesempatan ini Muhaimin pun mendesak agar Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia. (A-78/A-147)*
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment