----- Original Message -----
From: <aldiy@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, October 05, 2011 6:09 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Why Is Islamic Extremism Growing in Indonesia?
Konsep pengelolaan hutan,padang rumput,tanah pertanian,tambang,air,bahkan infrastruktur,pengetahuan,internet, (ini common goods bukan public goods), sekarang ini bukan dikembangkan oleh syariat Islam tuh, jangan suka klaim2an deh...Elinor Ostrom dkk nggak pake syariat Islam..
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
Bukan klaim2an , bahkan bukan hanya dikembangkan oleh syariat Islam, melainkan SUMBERnya dari Syari'at Islam: Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Khirasyi:
Annaasu syurakaau fiy tsalaatsin almaai wannaari walkalaai. Manusia secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga (sumberdaya alam): air, api dan rumput.
Hadits tsb ada diperbnicangkan dalam Seri 249 di bawah:
************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
249 Distribusi dan Kepemilikan, Konglomerasi dan Dekonglomerasi
Judul di atas itu akan dibahas menurut pandangan Syari'at Islam dan hukum positif dalam Negara Republik Indonesia. Akan dikemukakan dua jenis nash, satu dari Firman Allah SWT dan satu dari Hadits RasuluLlah SAW.
Kay laa yakuwna duwlatan bayna l.aghniyaai minkum (S. Al Hasyr, 7), artinya: Agar supaya kedaulatan (ekonomi) itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (59:7).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Khirasyi:
Annaasu syurakaau fiy tsalaatsin almaai wannaari walkalaai. Manusia secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga (sumberdaya alam): air, api dan rumput.
AlhamduliLlah, ayat (59:7) oleh bangsa Indonesia telah dijadikan hukum positif dalam wujud GBHN seperti dinyatakan dalam urutan pertama Trilogi Pembangunan: Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud tersebut, sebelum Trilogi Pembangunan telah lebih dahulu menjadi hukum positif yang sumber hukumnya lebih tinggi dari GBHN, yaitu dalam UUD-1945, Fasal 33, ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
Syari'at Islam menghendaki modal itu tidak boleh hanya beredar dalam kalangan pemodal besar saja. Pembangunan yang merata menuntut pula pemilik modal yang merata dalam kalangan rakyat banyak, yang menyebabkan terciptanya lapangan kerja, sehingga hasil-hasil pembangunan merata pula. Usaha perdagangan dan industri dalam skala modal besar diperlukan dalam persaingan pasar bebas di luar negeri dalam era globalisasi. Pemodal kecil dalam skala perdagangan dan industri kecil sasarannya adalah pasar dalam negeri, industri kecil ada pula yang dapat berperan dalam pasar bebas di luar negeri, yaitu menjadi sub-kontraktor dari perusahaan pemodal besar untuk memproduksi komponen-komponen yang konstruksinya mudah. Ini yang dikenal dengan sistem payung (umbrella system).
Mekanisme distribusi dalam negeri disalurkan melalui koperasi dan pedangan-pedagang kecil, seumpama pedagang beras. Ibarat dalam tubuh manusia jika terjadi penyempitan dalam pembuluh darah, akan terjadi tekanan darah tinggi. Pedagang-pedagang beras inilah yang melancarkan peredaran uang dalam kalangan bawah sehingga tidak terjadi penyakit tekanan darah tinggi dalam skala ekonomi mikro. Tempo doeloe kita lihat bagaimana lancarnya peredaran uang dan terciptanya lapangan kerja dalam sektor informal oleh para pedagang beras ini. Saya masih ingat almarhum paman saya yang semasa hidupnya menakodai perahu pinisi' Soegimanai mengangkut beras dari Sulawesi Selatan, kemudian tatkala kembali mengangkut barang dagangan kelontong. (Almarhum paman saya ini juga seorang sastrawan membuat novel berbahasa daerah beraksara lontara' berjudul Pau-pauanna Nabbi Yusupu', Hikayat Nabi Yusuf. Sayang sekali novel itu tidak sempat disalin, sehingga ikut hancur bersama perahu pinisi' bersama nakhoda dan anak perahu kena ranjau, disaksikan oleh awak perahu pinisi' yang berlayar di belakangnya di laut sekitar perairan Surabaya tahun 1943).
Sumber-sumber daya alam yang vital perlu dikuasai oleh negara. Air baik sebagai keperluan irigasi maupun sebagai sumber energi, bahan bakar (baca: api), padang rumput untuk ternak jika tidak dikuasai oleh negara dapat menjadi penyebab tidak lancarnya distribusi peredaran darah kehidupan bagi petani-petani dan pengusaha kecil. Seumpama padang rumput yang dikuasai oleh pemodal besar, maka para peternak kecil-kecil dalam kalangan rakyat dapat dikontrol oleh pemodal besar ini. Amanah GBHN untuk memberi kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan hanya tinggal dalam teori.
AlhamduliLlah kini mulai muncul pendapat yang mengoreksi konglomerasi. Mereka mengemukakan alasan, ada yang meninjaunya secara pragmatis, dan ada pula yang melihatnya dari segi nilai keadilan. Presiden Direktur Kelompok Usaha Bakri Brothers Tanriabeng melihatnya dari segi pragmatis. Ia menawarkan dekonglomerasi untuk dapat bermain di pasar bebas. Menurut saya bermain di pasar bebas itu perlu tetapi belum cukup. Selain memandang keluar, jangan lupa memandang ke dalam, yaitu distribusi peredaran uang dalam kalangan bawah, seperti yang dikehendaki oleh ayat (59:7). AlhamdulIlah, pendapat Tanriabeng itu diperlengkap oleh Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri. Dalam memandang dekonglomerasi ia lebih menekankan pada stuktur perekonomian nasional kita yang amat timpang. Hanya sebahagian kecil orang yang menguasai sebahagian besar aset ekonomi nasional. Karena itu dari segi keadilan konglomerasi itu sama sekali tidak benar dan harus diubah. Pemerintah harus mendorong upaya dekonglomerasi, demikian Faisal.
Konglomerasi berasal dari bahasa Inggris conglomeration yang berarti a heterogeneous combination, anything composed of heterogeneous materials or elements, kombiansi yang heterogen, apa saja yang terdiri atas sejumlah material atau unsur-unsur yang heterogen. Yang disebut apa saja misalnya seperti kumpulan berjenis-jenis benda-benda langit yang dalam ilmu falak disebut galaxy. Ataupun dalam geologi misalnya, seperti batu-batuan, kerikil dan sebangsanya yang terekat menjadi batu karang. Dalam bahasa Indonesia pelaku konglomerasi disebut konglomerat. Istilah konglomerat dan konglomerasi mengalami pergeseran makna yang menyempit. Konglomerasi terkhusus hanya pada pengelompokan berjenis-jenis usaha dagang ataupun industri dalam satu tangan oleh konglomerat.
Konglomerasi dalam usaha dagang dan industri itu pada prinsipnya secara kejiwaan tidaklah terlepas dari nafsun ammarah yang membentuk sifat asli manusia untuk tidak puas-puasnya. Secara teknis pragmatis timbulnya konglomerasi berdasar atas pertimbangan fluktuasi pasar di antara jenis usaha yang dikelompokkan itu. Secara bergantian dalam intern konglomerasi itu unsur jenis usaha yang sedang mengalami lesu pasar ditopang oleh unsur jenis usaha yang pasarnya sedang naik daun.
Kemampuan manusia itu diibaratkan volume silinder. Konglomerasi ibarat silinder yang luas permukaannya, sedangkan dekonglomerasi ibarat silinder yang sempit permukaannya. Untuk volume yang sama besarnya, silinder yang luas permukaannya akan menjadi dangkal (baca: ketidak-sungguhan managerial), sedangkan silinder yang sempit permukaannya akan menjadi dalam (baca: kesungguhan managerial). Alhasil untuk dapat bersaing dalam pasar bebas secara pragmatis perlu sekali dekonglomerasi: kesungguhan managerial. WaLlahu a'lamu bi shshawab.
*** Makassar, 10 November 1996
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1996/11/249-distribusi-dan-kepemilikan.html
Kayaknya sejak syariat wahabi arab datang ke nusantara
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
Darimana PREMAN mana pula Mia MENCURI ungkapan syariat wahabi arab. Patutu diduga keras, Mia MENCUYRInya dari dalam jiwanya yang diliputi pollusi kilomen (100.000 sentimen) terhadap apa saja yang tidak disenanginya secara membabai buta.
Wahabi, Apa dan Siapakah?
Assalamualaikum wr. wb.
Afwan ustadz ana baru pertama ikutan dan baru-baru ini juga baca-baca Eramuslim, jadi mungkin pertanyaan ana sudah ada yang duluan tanya. Tapi ana mohon tolong dijawab secara tuntas.
1. Apa itu Wahabi? Sejarah singkatnya? (Panjang juga boleh)
2. Kalau ada kekurangannya apa? Kalau ada kelebihannya apa?
3. Apakah kita perlu belajar dari mereka atau kita harus mengambil jarak dari mereka?
Sekian ustadz... Jazakallah Khoir..
Abu_irham
abu_irham at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Istilah Wahabi sebenarnya bukan istilah baku dalam literatur Islam. Dan penisbahan istilah wahabi kepada sebagian umat Islam pun kurang objektif. Meski istilah `wahabi` bila kita runut dari asal, memang mengacu kepada tokoh ulama besar di tanah Arab yang bernama lengkap Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi Al-Najdi (1115-1206 H
atau 1703-1791 M). Namun para pendukung dakwah beliau umumnya menolak bila dikatakan bahwa gerakan mereka adalah gerakan wahabiyah. Justru mereka lebih sering menggunakan istilah ahlisunnah wal jamaah atau dakwah salafiyah.
Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di 'Uyainah dan belajar Islam dalam mazhab Hanbali. Beliau telah menghafal Al-Qur'an sejak usia 10 tahun. Dakwah beliau banyak disambut ketika beliau datang di Dar`iyah, bahkan beliau dijadikan guru dan dimuliakan oleh penguasa setempat saat yaitu pangeran (amir) Muhammad bin Su`ud yang berkuasa 1139-1179. Oleh amir, dakwah beliau ditegakkan dan akhirnya menjadi semacam gerakan nasional di seluruh wilayah Saudi Arabia hingga hari ini.
Pokok Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab
Sosok Muhammad bin Abdul Wahhab menjadi pelopor gerakan ishlah (reformasi). Sosok beliau muncul menjelang masa-masa kemunduran dan kebekuan berpikir pemikiran dunia Islam, yaitu sekitar 3 abad yang lampau atau tepatnya pada abad ke-12 hijriyah. Dakwah ini menyerukan agar aqidah Islam dikembalikan kepada pemurnian arti tauhid dari
syirik dengan segala manifestasinya.
Sementara fenomena umat saat itu sungguh memilukan. Mereka telah menjadikan kuburan menjadi tempat pemujaan dan meminta kepada selain Allah. Kemusyrikan telah merajalela dan merata di hampir semua penjuru negeri. Bid`ah, khurafat dan takhayyul menjadi makanan sehari-hari. Dukun berkeliaran ke sana ke mari, ramalan-ramalan dari syetan sangat digemari, sihir menjadi aktifitas umat, ilmu ghaib seolah menjadi alternatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan umat Islam.
Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab saat itu bangkit mengajak dunia Islam untuk sadar atas kebobrokan aqidah ini. Beliau menulis beberapa risalah untuk menyadarkan masyarakat dari kesalahannya. Salah satunya adalah kitabut-tauhid, yang hingga kini masih menjadi rujukan banyak ulama di bidang aqidah.
Dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab ini kemudian melahirkan gerakan umat yang aktif menumpas segala bentuk khurafat, syirik, bid`ah dan beragam hal yang menyeleweng dari ajaran Islam yang asli. Mereka melarang membangun bangunan di atas kuburan, juga mengharamkan untuk menyelimuti kuburan atau memasang lampu di
dalamnya. Mereka juga melarang orang meminta kepada kuburan, orang yang sudah mati, dukun, peramal, tukang sihir dan tukang teluh. Mereka juga melarang tawassul dengan menyebut nama orang shaleh seperti kalimat bi jaahirrasul atau keramatnya syeikh Fulan dan Fulan.
Dakwah beliau lebih tepat dikatakan sebagai dakwah salafiyah. Dakwah ini telah membangun umat Islam di bidang aqidah yang telah lama jumud (beku) akibat kemunduran aqidah umat. Dakwah beliau sangat memperhatikan pengajaran dan pendidikan umum serta merangsang para ulama dan tokoh untuk kembali membuka literatur kepada buku induk dan maraji` yang mu`tabar, sebelum menerima sebuah pemikiran.
Sebenarnya mereka tidak pernah mengharamkan taqlid, namun meminta agar umat ini mau lebih jauh meneliti dan merujuk kembali kepada nash-nash dan dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW serta pendapat para ulama salafus shalih.
Di antara tokokh ulama salaf yang paling sering mereka jadikan rujukan adalah:
a. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)
b. Ibnu Taimiyah (661-728 H)
c. Muhammad Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (6691-751H)
Oleh banyak kalangan, gerakan ini dianggap sebagai pelopor kebangkitan pemikiran di dunia Islam, antara lain gerakan Mahdiyah, Sanusiyah, Pan Islamisme-nya Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir dan gerakan lainnya di benua India. Paling tidak, masa hidup Muhammad bin Adbul Wahhab lebih dahulu dari mereka semua.
Dalam penjulukan yang kurang tepat, gerakan ini sering dijuluki dengan wahabi. Namun istilah ini tidak pernah diterima oleh mereka yang ikut mengembangkan dakwah salafiyah.
Demikian sekelumit tentang gerakan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Maka dengan demikian, sesungguhnya dakwah ini juga dakwah ahlisunnah wal jamaah. Sebab tetap berpegang kepada sunnah Rasulullah SAW dan juga para jamaah (shahabat ridhwanullahi 'alaihim).
Para pendiri dakwah ini umunya bermazhab fiqih dengan mazhab Al-Hanabilah, jadi tidak benar kalau dikatakan mereka anti mazhab. Namun memang mereka tidak selalu terikat dengan mazhab tersebut dalam fatwa-fatwanya. Terutama bila mereka menemukan dalil yang lebih rajih. Oleh karena itu dakwah mereka sering disebut La
Mazhabiyyah, namun sebenarnya lebih kepada masalah ushul, sedangkan masalah furu`nya, mereka tetap pada mazhab Al-Hanabilah.
Dakwah ini jelas-jelas sebuah dakwah ahlisunnah wal jamaah serta berpegang teguh dengannya. Mereka menyeru kepada pemurnian tauhid dengan menuntut umat agar mengembalikan kepada apa yang dipahami oleh umat Islam generasi pertama.
Sedangkan bila dikatakan bahwa dakwah ini mengharamkan ziarah kubur, sebenarnya tidak juga. Sebab mereka pun mengakui bahwa ziarah kubur itu ada masyru'iyahnya dari syariat Islam.
Dahulu Aku (Rasulullah SAW) melarang kalian ziarah kubur, namun sekarang silahkan berziarah kubur. (HR Muslim dan merupakan hadits Shahih dan terdapat dalam syarah imam Nawawi)
Hanya saja mereka agak lebih berhati-hati, agar jangan sampai niat ziarah yang baik itu dirusak dengan praktek-praktek yang diharamkan. Seperti meminta doa dari ahli kubur, meminta keberkahan, minta diselamatkan, minta dilindungi, minta jodoh, rizqi dan sebagainya. Sebenarnya praktek seperti inilah yang mereka takutkan. Dan memang praktek seperti ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Sebab tempat meminta itu hanya kepada Allah SWT saja, bukan kepada kuburan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
berbagai adat Indonesia yg mempraktekkan common goods malah terdesak total deh. Lho kok sekarang mengklaim syariat wahabi pro public goods.
Lagian, cetek banget pengertiannya, kepemilikan nggak sama dengan pengelolaan. Konsep ekonomi public goods,private goods,toll goods,common goods - adalah konsep penggunaan/pengelolaan bukan kepemilikan. Siapa saja bisa memiliki common goods, yg penting pengelolaannya sesuai lokal dan lingkungan!
Salam
Mia
--------------------------------------------------------
> Sebagai satu contoh, Islam menetapkan padang rumput (hutan), api (barang tambang), dan air milik umum (masyarakat) serta negara tidak boleh memilikinya, apalagi individu dengan memprivatisasinya. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu landasan kepemilikan dalam perekonomian Islam adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Yang Pasti hal ini demi kemaslahatan seluruh manusia, karena dalam Islam kekayaan hakikatnya adalah milik rakyat, yang harus dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk public service.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment