Advertising

Friday, 7 October 2011

[wanita-muslimah] Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 is a Must : Catatan Seminar Nasional

*Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 is a Must : Catatan Seminar
Nasional*
Published on RAHIMA : Pusat Pendidikan dan Informasi Islam Hak-hak
Perempuan<http://rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=814:perubahan-undang-undang-no-1-tahun-1974-is-a-must-catatan-seminar-nasional&catid=1:berita&Itemid=18>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>

*"Bagaimana dengan pemeluk agama Kristen yang ingin melakukan poligami,
apakah diperbolehkan? Seharusnya diperbolehkan, karena UU perkawinan adalah
legislasi nasional yang berlaku untuk seluruh warga negara, bukan hanya
untuk umat Islam di Indonesia, jawab Ratna Bantara Munti."*

Ya, itulah salah satu dialog yang berlangsung di dalam Seminar Nasional
yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dengan tema "Mendorong Perubahan
Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," 22 September 2011 yang lalu.
Seminar nasional yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi ini dihadiri
oleh peserta dari unsur LSM, pemerintah, ormas keagaamaan, dan akademisi di
Jakarta dan diikuti secara live dengan video conference di lima daerah di
tanah air, yaitu Universitas Sumatra Utara Medan, Universitas Tanjung Pura,
Kalimantan Barat, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Jember Jawa
Timur, dan Universitas Cendrawasih Papua.

Tujuan utama dari seminar nasional ini adalah untuk menjaring
masukan-masukan dari para peserta terkait dengan draf akademis yang
disiapkan oleh Komnas Perempuan untuk penyempurnaan substansi Undang-Undang
Perkawinan agar berperspektif HAM dan Keadilan Gender. Perubahan atas UU
yang telah berumur 37 tahun ini penting untuk dilakukan mengingat bahwa
Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengakomodir prinsip kesetaraan dan keadilan gender, memberikan jaminan
perlindungan bagi korban kekerasan dan memposisikan perempuan sebagai warga
negara yang setara di depan hukum.

Sesungguhnya, tuntutan perubahan terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan ini sudah sangat lama berlangsung, terutama dari para pemerhati
dan pegiat isu perempuan. UU Perkawinan ini mengandung sejumlah materi yang
cenderung melanggengkan praktik-praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap
perempuan. Sebagai contoh, pembedaan peran antara suami dan istri, dimana
suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga;
pembolehan perkawinan usia anak; pembolehan poligami; dan sebagainya.

Saat ini, perubahan atas UU Perkawinan diusulkan oleh DPR RI untuk masuk
dalam pembahasan Program Legislasi nasional (Proplegnas) 2011-2014. Menurut
salah satu narasumber yaitu Saifudin Donodjoyo, yang juga anggota Komisi
VIII DPR RI, bahwa aspirasi dari masyarakat dibutuhkan untuk mengkaji UU
perkawinan ini. Karenanya, ia berterima kasih kepada Komnas Perempuan dan
para aktivis lainnya yang telah mengusulkan naskah akademis tentang
perubahan tersebut.

Sedangkan Ratna Batara Munti, Direktur LBH Apik Jakarta yang juga salah satu
narasumber seminar ini menekankan tentang banyaknya kasus kekerasan terhadap
perempuan yang "dipicu" oleh UU perkawinan ini. Sebagai contoh, diskriminasi
seksual yang berdampak pada KDRT (fisik, psikis, penelantaran rumah tangga,
seksual) terhadap perempuan melalui pelembagaan poligami; melestarikan
pernikahan anak dibawah umur disebabkan usia nikah 16 tahun bagi
perempuan—ini bertentangan dengan semangat undang-undang perlindungan anak;
ketentuan anak di luar pernikahan hanya menjadi tanggung jawab ibunya adalah
melanggar hak anak dan diskrimiantif. Perlu diketahui, bahwa menurut catatan
Komnas Perempuan bahwa sekitar 70 sampai 90 % kasus KDRT mendominasi kasus
kekerasan terhadap perempuan. Di tahun 2009 KDRT khususnya kekerasan
terhadap istri bahkan mencapai 96% atau 136.849 dari total kasus kekerasan
terhadap perempuan yang masuk.

Banyaknya persoalan yang muncul menyangkut materi UU perkawinan No.1 tahun
1974 ini menguatkan argumen berbagai elemen masyarakat bahwa amandemen
terhadap UU ini adalah sebuah keharusan. UU Perkawinan perlu diharmoniskan
dengan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak,
UU Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU No. 7 tahun
1984 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan. Di samping itu, sudah sepatutnya UU Perkawinan ini
diubah, karena banyak dari aturan-aturannya yang sudah tidak sesuai dengan
budaya ataupun kondisi masyarakat Indonesia saat ini. {Riri}


Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment