Ref: APBN membiayai akibat pengeboran Lapindo?
Dana APBN Lumpur Lapindo Rp 6,2 Triliun
"Alokasi anggaran dihentikan jika semburan (lumpur) berhenti."
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran negara hingga Rp 6,2 triliun sejak 2007 untuk menangani dampak luberan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo membenarkan soal gelontoran uang negara hingga triliunan rupiah itu. Namun ia tak mau menyebutkan jumlahnya. "Silakan baca dengan lengkap dalam nota keuangan," kata Herry kepada Tempo kemarin.
M e n t e r i Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa juga tak memerinci jum lah anggarannya."Tak mungkin APBN mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ujar Hatta di kantornya kemarin.
Menurut dia, pengucuran anggaran untuk menangani dampak sosial bencana di luar peta terkena dampak adalah tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan data nota keuangan, pada 2007-2012 telah dialokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006. Perinciannya, pada 2007 dianggarkan Rp 505 miliar, lalu pada 2008 anggarannya bertambah dua kali lipat menjadi Rp 1,1 triliun. Tahun berikutnya, besaran anggaran naik tipis menjadi Rp 1,14 triliun.
Kucuran berlanjut terus.
Pada 2010, negara meng anggarkan Rp 1,21 triliun, dan pada 2011 sebesar Rp 1,3 triliun. Anggaran Rp 1,3 triliun itu rencananya untuk proyek pengaliran luapan 48 juta meter kubik lumpur ke Kali Porong dan pembangunan tanggul di tiga desa, yakni Penjarakan, Kedungcangkring, serta Besuki.
Adapun untuk alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, menurut anggota Badan Anggaran dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfie O.F.P., tetap Rp 1,3 triliun. Menurut dia, Rp 6,2 triliun adalah anggaran yang dialokasi kan, sedangkan realisasinya lebih rendah. "Realisasinya sekitar Rp 5 triliun, tergantung dampak yang ditimbulkan tiap tahun," ujarnya kemarin.
Dolfie menjelaskan, anggaran untuk lumpur Lapindo dalam APBN disebut sebagai dana pemulihan bencana di luar wilayah terdampak yang ganti ruginya ditangani oleh PT Lapindo Brantas. Pasal 18 UndangUndang APBN Perubahan 2012 menyebutkan bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Anggaran itu untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana, yakni di tiga desa tersebut. Lumpur meluap di tengah kegiatan pengeboran minyak dan gas oleh Lapindo Brantas, anak usaha Bakrie Group.
Ia menilai anggaran lumpur Lapindo membebani neraca keuangan negara, tapi pemerintah belum berencana menendang mata anggaran ini dari APBN.
M ANDI PERDANA | JOBPIE S
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment