Desakan tersebut disampaikan Konferensi Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Ketiga serikat buruh tersebut sepakat bahwa belum ada dasar hukum yang melindungi profesi PRT.
Sekretaris Jenderal KSPSI Sugiyanto mengatakan perlakuan yang diterima PRT, seperti upah rendah, jam kerja yang berlebihan, dan minimnya jaminan sosial, membuat hak konstitusional PRT atas penghidupan yang layak tidak terpenuhi. Untuk itu, RUU Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO wajib disahkan demi melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya. "Tapi pemerintah dan DPR tampaknya lambat dalam mengesahkan RUU dan Konvensi ILO," katanya.
Sementara itu, hasil penelitian Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) di 10 kota menyatakan telah terjadi ketidakadilan dan diskriminasi kerja pada PRT.
Penelitian itu menunjukkan banyak kekerasan dan situasi kerja tidak layak yang dialami PRT, yang dilakukan oleh majikan PRT. "Banyak PRT mengalami penundaan pembayaran upah dan pemotongan upah semena-mena oleh majikan," kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraini.
Studi oleh Jala PRT pada 2009 menyebutkan setidaknya terdapat 10 juta PRT di dalam negeri.
Sebanyak 67 persen dari 16 juta rumah tangga mempekerjakan PRT.
Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Muhammad Iqbal, membantah tudingan serikat buruh. Dia mengatakan RUU Perlindungan PRT adalah RUU yang rumit dan perlu pembahasan panjang. "Harap sabar, butuh waktu untuk menyusun RUU agar tidak diuji materi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut Iqbal, RUU PRT terhitung rumit dan sensitif. Karena itu, DPR perlu mengundang banyak pihak, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademikus dari berbagai universitas, dan aktivis perburuhan. ● RAFIKA AULIA
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment