Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar TNI AD akan membela 11 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus TNI AD, yang diduga menyerang berujung kematian empat tersangka di satu sel di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

"Pembelaan sementara ini internal dari TNI yaa... Tim pengacaranya maksimal satu orang satu," kata Wakil Kepala Staf TNI AD, Letnan Jenderal TNI Moeldoko, usai membuka Rakornis Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-90 di Jakarta, Rabu.

Moeldoko menjelaskan, nanti ke-11 prajurit Kopassus TNI AD tersebut masing-masing akan didampingi tim kuasa hukum. "Ya artinya akan diusahakan sesuai dengan kebutuhan prajurit-prajurit ya, jadi itu tidak 'harga mati'," tuturnya.

Bukan cuma personel yang terlibat itu saja yang diurusi TNI AD, melainkan juga keluarganya masing-masing.
"Pasti kami berikan bantuan kepada keluarganya karena pimpinan TNI AD memiliki tugas memelihara kesejahteraan anggotanya. Bantuannya akan dikomunikasikan dengan pihak keluarganya. Paling tidak, akan meringankan keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD, Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, menegaskan, tak ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan LP Cebongan itu.

"Tidak ada pelanggaran HAM. Yang ada pelanggaran anggota. Jelas?" kata Sutomo, usai acara syukuran Peringatan HUT ke-61 Kopassus di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/4).

Menurut Agus, seluruh angggota satuan Kopassus TNI AD di negeri ini ialah anak buahnya. Oleh karena itu, sebagai komandan tertinggi pasukan baret merah tersebut Agus kembali menyatakan dirinyalah yang paling bertanggung jawab.

"Satuan Kopassus itu semua anak buah saya. Saya yang paling bertanggung jawab," kata dia.

Namun, jika ada prajuritnya yang salah akan mendapat sanksi secara adil. Di balik kesalahan para prajurit itu ada pesan moral untuk kepentingan masyarakat lebih besar.

"Semua warga negara harus merasa memiliki Kopassus, Kopassus adalah aset negara. Tidak boleh ada yang mengganggu Kopassus karena Kopassus adalah senjata negara," kata Sutomo.

11 anggota Grup 2 Kopassus TNI AD dinyatakan menyerang memakai senjata LP Cebongan terhadap empat tersangka, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
 
Empat tersangka itu merupakan gerombolan preman yang meresahkan masyarakat, dan seolah kebal dari dakwaan penegak hukum dan polisi. Gerombolan empat preman yang tewas itu diketahui kerap beraksi kejam terhadap para korbannya, di antaranya Sersan Satu Heru Santoso, anggota Komando Distrik Militer setempat, yang bekas anggota Grup 2 Kopassus TNI AD.