Tiga Istri DS Terancam Pidana Pencucian Uang
Polri Pasrahkan ke KPK
JAKARTA – Hari-hari ketiga istri Irjen Djoko Susilo tampaknya akan diliputi gundah gulana. Sebab, KPK bakal mengenakan pasal-pasal Tindak Pidana Pen cucian Uang (TPPU) kepada me reka apabila unsur-unsur da lam tindak pidana tersebut ter penuhi.
Mereka adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengenaan pasalpasal TPPU tersebut bisa dikenakan kepada istri-istri Djoko karena dianggap mengetahui perbuatan suaminya. ''Ya bisa (dikenai TPPU), sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Ten tunya dengan dukungan buktibuk ti,'' ucapnya kepada wartawan di kantornya kemarin (24/4). Perlu diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di persidangan Selasa (23/4) kemarin, Irjen Djoko didakwa menyamarkan hasil korupsinya sa lah satunya kepada ketiga istrinya Yakni istri pertama Suratmi, Mahdiana serta Dipta Anindita. Harta yang disamarkan lebih dari Rp 100 miliar.
Namun, saat didesak wartawan kapan KPK bakal menindak, mantan wartawan ini tidak bisa memastikan karena semua proses pengusutan kasus pasti membutuhkan proses dan memakan waktu. "Siapapun yang terlibat pasti akan kita usut, tapi soal kapannya, semuanya butuh proses," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Selasa (23/4) kemarin, aset Djoko selain disamarkan melalui sejumlah istrinya, juga disamarkan melalui sejumlah orang dekat dan mertuanya. Terbanyak, aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri tersebut disamarkan kepada istri kedua Djoko Susilo yang bernama Mahdiana.
Aset yang disamarkan tersebut berupa belasan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah Jakarta. Kedua, aset juga disamarkan dengan menggunakan nama Dipta Anindita, berupa tanah seluas 246 m2 berikut bangunan rumah di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Aset yang dibeli menggunakan nama Dipta dibeli pada tanggal 13 maret 2012 seharga Rp 1.945.418.000. Djoko juga membelikan Dipta sebidang tanah seluas 750 m2 di Semarang. Selain menyamarkan aset melalui istrinya, Djoko juga diketahui menyamarkan aset yang dimilikinya atas nama anaknya Eva Handayani yang berpa SPBU dan tanah beserta bangunan di daerah Depok, Jawa Barat.
Entah apa pertimbangannya, tetapi bisa dipastikan, istri pertama Djoko, Suratmi sebagai pihak yang namanya dicatut dalam penyamaran astnya. Yakni hanya berupa sebidang tanah di Subang.
Seperti diberitakan, Mantan Kakorlantas Djoko Susilo ini selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penadaan peralatan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri, juga didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) senilai Rp53 miliar selama 2003 hingga 2010.
Jaksa KPK mendakwa Djoko telah melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.15/2002. Djoko terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polri Pasrahkan ke KPK Mabes Polri tampaknya pilih bersikap hati-hati menyikapi dinamika kasus mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Termasuk, dalam merespons materi dakwaan yang menyebutkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri diduga menerima Rp 1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Polri tidak ingin mengomentari secara detail dakwaan itu. "Kasus ini seperti perintah Presiden 8 April lalu bahwa penyelidikan dilakukan KPK dan semua proses itu kita serahkan pada KPK. Kita tunggu saja," ujar Kabag Pe num Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri kemarin (24/04). (sar)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment