Ada Mantan Napi Judi Caleg Di PDI-P
[TRENGGALEK] KPU Trenggalek, Jawa Timur memastikan seorang mantan narapidana kasus judi, ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat kabupaten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Sesuai dengan data yang kami terima, untuk sementara ada satu bakal caleg yang merupakan mantan narapidana, dia berasal dari salah satu partai politik terbesar di Trenggalek," kata Komisioner KPU Trenggalek, Suripto, di sela pendaftaran bacaleg partai politik di Aula KPU setempat, Senin (22/4).
Menurut dia, bakal calon itu sebelumnya diketahui pernah menghuni rumah tahanan (rutan) Trenggalek, karena terjerat kasus perjudian.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bekas narapidana tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat dalam pemilihan umum mendatang.
"Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan surat pernyataan bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta membuat pernyataan di media massa bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan maju sebagai caleg," ujarnya.
Ia menjelaskan bekas penghuni "hotel Prodeo" tersebut bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg tanpa ada batas waktu tertentu setelah bebas dari hukuman.
Dalam kesempatan itu, Suripto tidak menyebut data pasti nama-nama bakal calon legislatif yang sedang ataupun pernah terjerat masalah hukum, karena tahapan verifikasi administrasi belum dimulai.
Ia hanya menyebut adanya seorang mantan napi yang ikut mendaftar sebagai anggota dewan dari PDIP, sedangkan Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abbas yang kini meringkuk di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo karena kasus kasus korupsi, justru tidak lagi terdaftar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2014.
Hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Trenggalek, Senin pukul 14.30 WIB, terdapat tujuh partai yang menyerahkan berkas, yakni PKPI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Untuk lima partai lain yakni Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar telah menyerahkan daftar bakal caleg pada hari Jumat (19/4), Sabtu (20/4), dan Minggu (21/4).
"Saat ini yang kami lakukan hanya menerima berkas pendaftaran sesuai dengan form yang disyaratkan oleh KPU. Terkait dengan benar atau salahnya dokumen yang diserahkan itu akan kami lakukan pada tahap verifikasi," katanya.
Proses verifikasi seluruh daftar bakal caleg akan dilakukan mulai 23 April sampai dengan 6 Mei. Pada tahap itu, KPU meneliti satu persatu keabsahan berkas pencalonan.
Pada saat pemeriksaan syarat administrasi itu, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat pernyataan khsusus bagi bakal caleg yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Trenggalek, namun berasal dari partai nonpeserta Pemilu 2014.
"Anggota dewan yang masih aktif namun berangkat dari partai lain maka wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota legislatif serta surat keterangan dari sekretaris dewan bahwa pengunduruan diri itu masih dalam proses," imbuhnya.
Setelah masa verifikasi selesai pada tanggal 7-8 Mei, KPU akan memberitahukan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada masing-masing partai politik tentang kekurangan yang ada.
KPU mewajibkan seluruh parpol melengkapi kekurangan itu mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Mei 2013.
Mantan aktvfis LSM ini menjelaskan pengumuman penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS) akan dilakukan mulai tanggal 13-17 Juni.
"Pada saat itulah masyarakat bisa mengajukan keberatan atau memberikan sanggahan terkait nama yang masuk dalam DCS, misalkan ada informasi tentang penggunaan ijazan palsu, apabila seperti itu kami akan melakukan cek silang dan apabila benar maka bakal caleg itu akan dicoret," tegasnya. [Ant/L
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment