*Kolom IBRAHIM ISA*
*Rabu, 24 April 2013*
*--------------------*
*DARI Kemenagan "RAWAGEDE" *
*Ke-Penanganan Kasus "SULAWESI SELATAN"*
** * **
/Teleteks NOS Journal, stasiun TV Belanda, Nederland 1, mulai tadi malam
menyiarkan berita sbb:/
"/*Een nieuwe overleg met weduwen Sulawesi"*/
/Minister BuZa Timmermans heeft gezegd dat er nieuwe gesprekken komen
met de tien Indonesische weduwen wiens mannen in 1946 en 1947 door
Nederlandse militairen werden doodgeschoten. /
/Timmermans kondigde dat aan Nieuwsuur. Timmermans zei dat hij de
landsadvocaat heeft gevraagd gesprekken te beginnen met de advocaten van
de vrouwen. Die hebben een schadevergoeding van 10.000 euro per persoon
en excuses van de regering afgewezen./
/De slachtoffers van het bloedbad in Rawegede kregen ieder 20.000 euro
uitgekeerd./
/Advocaat Liesbeth Zegveld die de slachtoffers bijstaat zegt dat ze heel
blij is. /
* * *
Terjemahan bebas, kira-kira sbb:
"*Suatu perundingan baru dengan para janda Sulawesi."*
*Menteri LN Timmermans mengatakan bahwa akan diadakan pembicaraan baru
dengan sepuluh janda Indonesia, yang suaminya dalam tahun 1946 dan 1947
ditembak mati oleh militer Belanda.*
*Timmermans menyatakan hal tsb dalam siaran programa "Nieuwsuur".
Timmermans mengatakan bahwa ia telah minta para advokat negeri untuk
memulai pembicaraan dengan advokat yang membela para wanita tsb. Mereka
itu (para janda) telah menolak ganti-rugi sebanyak 10.000 per orang dan
pernyataan minta maaf dari pemerintah.*
*Para korban pertumpahan darah di "Rawagede" masing-masing menerima
20.000 euro. Advokat Zegveld yang mendampingi para korban tsb menyatakan
bahwa ia gembira sekali (dengan pernyataan Timmermans tsb).*
** * **
Dalam sebuah berita lainnya *(Powervrouwen.blog.nl)*– – – – dinyatakan,
bahwa, para janda Sulawesi dan Menteri Luarnegeri Frans Timmermans, akan
berunding lagi mengenai masalah pengaturan ganti-rugi. Kata Timmermans:
"Saya telah minta kepada advokat para janda itu untuk bicara (lagi) dan
mencari jalan keluar . . . ."
Timmermans akan mengajukan masalah ini dalam sidang Kabinet pada hari
Jum'at yad. Ia ingin adanya suatu pengaturan umum mengenai masalah
serupa ini, dimana jumlah ganti rugi dan permintaan maaf ditentukan.
Menteri LN Belanda itu menyatakan, bahwa baginya tidak ada masalah
samaekali bahwa ia pribadi atas nama Nederland minta maaf sekitar
kejahatan perang selama perang kolonial di Hindia-Belanda. Ia juga akan
mengajukan masalah ini kepada Dewan Menteri.
Advokat para janda Sulawesi Selatan, Liesbeth Zegveld amat gembira bahwa
Menteri Timmermans telah minta kepada para advokat negeri untuk segera
mengadakan persetujuan di Sulawesi."Bahwa ini segera terjadi, jelas
menggembirakan saya", kata Zegveld.
* * *
Perkembangan terakhir sekitar tuntutan para janda Sulawesi Selatan yang
merupakan sebagian kecil saja dari korban pembantaian masal yang
dilakukan oleh militer Kerajaan Belanda di bawah komando Kapten
Westerling, menunjukkan bahwa kegigihan memperjuangkan keadilan dan
kehormatan para janda korban, berangsur-angsur mendekati kenenangan
tuntutan adil mereka.
Perlu disebut di sini ketekunan dan konsistensi para aktivis dari Komite
Utang Kehormatan Belanda (KUKB), sementra pejabat Indonesia dan
khususnya advokat Belanda, Liesbeth Zegveld, yang mendampingi para
korban sejak pengurusan kasus pembantaian oleh militer Belanda di desa
Rawagede.
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sekitar 1946-1947 ini, yang
terungkap atas dasar kesaksian dan penelitian setempat, -- menunjukkan
bahwa Westerling dan pasukannya telah membantai 40 ribu orang. Namun,
pihak Belanda, menyebut jumlah korban saat itu sekitar 3.000 orang.
Pengakuan Westerling sebagai pelaku kejahatan, jumlah korban sekitar 600
orang.
Jelas, --- fihak pelaku, i.e. fihak militer dan pemerintah Belanda
dengan berbagai alasan berusaha memperkecil korban yang ditimbulkan oleh
keganasan tentara Kapten Westerling di Sulawesi Selatan. Dan bahwa
Kapten Westerling boleh dikatakan diberi kekuasaan penuh untuk bertindak
semaunya membantai siapa saja yang menjadi kendala pulihnya kekuasasaan
Hindia Belanda di Sulawesi Selatan. Kemudian, -- setelah Kapten
Westerling dengan tentara Radu-Adilnya gagal dalam petualangannya
melakukan kudeta terhadap pemerinth RIS (1950), di Bandung, ia diberi
segala fasilitas oleh Belanda yang masih punya kedudukan sebagai Misi
Militer Belanda (MMB) di Indonesia, untuk melarikan diri ke Belanda. Di
Belanda Westerling dapat perlindungan Belanda dan bisa hidup tenteram
aman sampai akhir ajalnya di Belanda.
Fakta-fakta tsb membuktikan keterlibatan Belanda dalam kejahatan Kapten
Westerling dan pasukannya di Sulawesi Selatan (1946-1947) dan di Bandung
(1950).
* * *
Tepat sekali yang dikatakan oleh advokat Zegveld: *"Kasus baru ini bukan
'berkaitan dengan uang', melainkan 'mengenai mendapatkan pengakuan atas
kekerasan yang menimpa mereka (para korban pembantaian)," kata Zegveld.*
Ditegaskan juga bahwa perjuangan demi keadilan dan kehormatan bagi para
korban pembantaian masal Kapten Westerling di Sulawesi Selatan, amat
diinspirasi oleh *perjuangan para janda dari Rawagede yang memenangkan
tuntutan dari Pemerintah Belanda.*
Pada tanggal 09 Desember 2011, Pengadilan Belanda Den Haag menyatakan
bahwa Belanda bertanggungjawab atas pembantaian terhadap penduduk di
Rawagede dan diharuskan memberikan ganti rugi. Par akhli waris korban
pembantaian Rawagede telah *menerima sejumlah kompensasi dan permintaan
maaf dari Pemerintah Belanda. *
*Setelah perjuangan para janda dari Rawagede memenangkan tuntutan dari
Pemerintah Belanda, sejumlah janda korban agresi militer Belanda di
Sulawesi pada 1946 dan 1947, mulai mengajukan tuntutan ke meja hijau.
Tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Belanda dan didaftarkan kepada
Pengadilan Negeri Den Haag.*
*Demikian dikatakan pengacara para janda, Liesbeth Zegveld di Den Haag,
Selasa (20/12/'12) waktu setempat. Zegveld adalah pengacara para ahli
waris korban Rawagede yang pada Desember 2011, di Pengadilan Den Haag
berhasil memenangkan tuntutan agar Pemerintah Belanda meminta maaf dan
membayar sejumlah kompensasi.
*
Belanda pun akhirnya meminta maaf dan memberikan sejumlah kompensasi di
Rawagede (kini Balongsari) pada *9 Desember lalu (2011). *
** * **
Melihat hasil-hasil yang dicapai oleh para janda korban kejahatan
kolonialisme Belanda, ----- Kita tidak bisa tidak menolehkan pandangan
kita pada situasi penanganan HAM di Indonesia yang sudah berlangsung
sejak Reformasi 1998.
Situasi umumnya tampak suram.
Laporan dan Rekomendasi KomnasHAM, suatu lembaga HAM yang dibentuk oleh
Negara Republik Indonesia, sekitar pelanggaran HAM berat yang dilakukan
oleh aparat negara dll sekitar Peristiwa 1965/66/67 --- telah ditolak
oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan dan dalih. Sedangkan
seyogianya Kejaksaan Agung menindak lanjuti Rekomendasi KomnasHAM tsb.
Para jagal dalam sebuah film dokumenter, produksi Joshua Oppenheimer,
"The Act of Killing", dimana diungkap pengakuan para algojo pembantaian
masal oleh para preman, atas dukungan dan kordinasi fihak militer Medan
di Sumatra Utara, pada periode 1965/66, ----- oleh seorang wakil Menteri
Pemerintahan SBY dianggap sebagai pahlawan. Dan bahwa tindakan
pembantaian para preman tsb adalah perlu, demi keamanan negeri . . . .
Dewasa ini para jagalnya tenang-tenang saja hidup aman dan mewah di
Medan . . .. dan tempat-temat lainnya. Tidak ada satu-pun lembaga
pengadilan Indonesia yang menggugat kejahatan biadab yang mereka lakukan
pada periode sekitar 1965.
* * *
Maka menyatakan bahwa demokrasi telah berlangsgung di negeri kita,
halmana berarti telah tegaknya hukum dan bahwa negara Republik Indonesia
telah menjadi suatu negeri demokratis, toleransi dan rukun . . . . dari
siapa negeri-negeri lainnya bisa belajar (sic) . . . . . sungguh adalah
suatu pernyataan yang KEBABLASAN..... yang tidak sesuai dengan kenyataan
hidup di negeri kita. Meskipun pernyataan tsb dinyatakan oleh Presiden
SBY di Singapura baru-baru ini, ketika beiau menerima gelar doctor
honoris causa dari Univeritas NanYang Singapura.
Cobalah pertimbangkan apa bukan kebeablasan namanya, bila dari seorang
Presiden RI, keluar pernyataan bahwa tindak-tanduk anggota KOPASUS (11
0rang) yang menyerbu penjara Cebongan, Yogyakarta, dan membunuh empat
terdakwa yang ditahan di situ – – – sebagai suatu tindakan dari
orang-orang k e s a t r i a . .?
Tidakkah pernyataan seperti itu membenarkan dan mempromoasi i m p u n i
t y . . .. ketiadaan hukum???
* * *
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment