Advertising

Sunday, 28 February 2010

[wanita-muslimah] Nikah Siri Haram?!!!

 

Beberapa hari terakhir ini sedang ramai pembahasan
tentang nikah siri. Muncul di berbagai media cetak dan media
elektronik. Karena penasaran, saya mencoba mencari referensi terkait
tentang hal ini.
Pengertian Nikah Siri.
Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu :
Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
Pernikahan
yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya
tetapi tidak dicatat di KUA setempat. Pernikahan yang dilakukan tanpa
adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan ini adalah batil dan
tidak sah. Dijelaskan oleh beberapa ulama dengan mengacu pada QS 2:
232, HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087, Tirmidzi 2981, Fathul bari 9 /
187, dan HR. Ahmad 6/156.

Persyaratan Nikah maupun Nikah Siri.
Pernikahan
dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak
dicatatkan ke KUA, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Adanya calon suami dan calon istri
Adanya wali
Adanya dua saksi yang adil
Adanya mahar
Ijab dan qobul

Hal-hal yang mengundang perdebatan.
Selengkapnya:http://www.smartv4sucses.com/more-about-joomla/46-kajian-islam/119-nikahsirihharam.html

Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment